Peluang Baru Berantas Korupsi Pemilihan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memasuki babak final. Ini persoalan serius yang tak boleh dicemari kepentingan pribadi. |
Bahwa penyakit korupsi telah mewabah di Indonesia, sudah bukan rahasia lagi. Berbagai lembaga pemantau internasional pun telah melaporkan hasil survei tahunan mereka, yang umumnya memasukkan Indonesia dalam lima besar negara terkorup di dunia, setidaknya selama tujuh tahun belakangan ini. Bahkan gerakan reformasi pun bergulir atas dasar semangat tinggi untuk menghapus apa yang kemudian dipopulerkan sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, lima tahun reformasi tak membuat korupsi sirna. Kebebasan pers dan berpendapat memang membuat masalah ini lebih banyak disorot dan dibicarakan, tetapi anehnya tak berujung pada penuh sesaknya ruang penjara oleh para koruptor. Yang terjadi justru sebaliknya, nyaris tak ada koruptor yang dapat digelandang ke hotel prodeo, kendati masyarakat luas mencium bau pencurian uang publik menyengat di mana-mana. Apa boleh buat, sulit untuk tidak menyimpulkan penyebabnya: lembaga penegak hukum, yang mestinya menyapu bersih republik ini dari penyakit korupsi, ternyata telah tertular penyakit korupsi secara serius. Akibatnya, alih-alih menjadi alat pembersih, institusi-institusi tersebut malah menjadi bagian dari penyebaran penyakit sosial ini.
Maka, solusi baru diperlukan. Untungnya, ini bukan persoalan unik di Indonesia. Dengan menoleh ke pengalaman negara lain di dunia, kita mudah mendapatkan perbandingan solusi-solusi yang telah digunakan, baik yang gagal, berhasil, maupun di antara keduanya. Antara lain dari pengalaman Hong Kong, yang tak sampai empat puluh tahun silam dikenal luar biasa korup namun sekarang dianggap termasuk paling bebas korupsi di dunia, kita belajar bahwa dengan membuat Komisi Anti-Korupsi yang bersih, berwibawa, dan profesional, penyakit korupsi bisa dibasmi.
Langkah meniru sukses di Hong Kong itu telah kita ayunkan sejak awal reformasi. Undang-Undang No. 28 dan No. 31 Tahun 1999 disusun sebagai perangkat hukum baru untuk membangun penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk memberantas tindak pidana korupsi. Revisi sempat dilakukan melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tetapi prinsip utamanya tak berubah, yaitu tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagai institusi utama untuk memberantas para pencuri uang negara.
Kini sepuluh calon pemimpin KPK telah dipilih dan lima di antaranya akan dipilih DPR menjadi seorang ketua dan empat wakil ketua. Ini sebuah kemajuan, tapi dengan sebuah catatan serius. Majalah ini menilai lima dari sepuluh kandidat yang lolos memang merupakan figur yang menjanjikan. Namun, terpentalnya Bambang Widjojanto merupakan indikator yang mengkhawatirkan. Apalagi ada informasi yang menyatakan bekas Ketua Lembaga Bantuan Hukum ini sebetulnya meraih peringkat tiga besar dalam penilaian lembaga seleksi namun tidak diloloskan karena persoalan pribadi seorang anggota panitia seleksi.
Informasi ini, jika benar, adalah sebuah aib besar. Karena itu, panitia seleksi harus segera mengklarifikasi soal ini kepada publik dan sekaligus melakukan koreksi yang diperlukan.
|