Kedodoran Tersangkut Radiogram Gara-gara kerja KPU yang tak sistematis, pengumuman verifikasi partai politik molor. Dipastikan 18 partai ikut pemilu. |
ISMAEL Hassan sejenak mengatupkan kedua telapak tangannya ke wajah. Raut mukanya berseri-seri. Sambil mengucap syukur, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) itu bangkit berdiri. Tak dihiraukannya lagi hiruk-pikuk suasana ruang sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari pojok ruangan ia memencet telepon selulernya. "Lolos, Pak!" katanya kepada lawan berbicara di seberang.
Mantan politikus Golkar ini memang patut gembira. PKPB termasuk satu di antara enam partai baru yang dinyatakan KPU lolos verifikasi dan menjadi partai peserta Pemilu 2004, Selasa pekan lalu. Tak semua pemimpin partai bisa berbagi kegembiraan dengan Ismael Hassan. Sebagian masih ketar-ketir menunggu kepastian. "Kayak nunggu hasil ujian saja," kata Tiurmaida Tampubolon, Ketua Partai Pelopor pimpinan Rachmawati Soekarnoputri.
Gara-gara sebagian KPU daerah belum selesai melakukan verifikasi dan belum mengirimkan hasilnya ke Jakarta, KPU pusat terpaksa mencicil pengumuman penetapan partai politik secara bertahap, hingga 7 Desember silam. Padahal semula dijadwalkan proses verifikasi sudah kelar pada 2 Desember. Sampai batas tenggat, partai yang lolos baru enam: Partai Demokrat, PKPB, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Reformasi, dan Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan.
Adapun enam partai peserta Pemilu 1999 yang memenuhi minimal dua persen kursi DPR otomatis ikut pemilu mendatang. Enam partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Karena tak sabar menunggu pengumuman, partai-partai yang masih menunggu pun melakukan aksi "gerilya". Hampir saban hari, dari pagi hingga petang, para politikus partai memadati sejumlah ruangan KPU. Kadang mereka mencegat Mulyana W. Kusumah, ketua tim verifikasi partai politik, atau anggota komisi lainnya, untuk menanyakan nasib partai mereka. Ada yang meminta data sendiri di media center, ada pula yang nguping wawancara wartawan dengan anggota KPU.
Menurut Wakil Sekjen Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB), Taufan, keterlambatan itu telah menghancurkan moral anggota di daerah. Maklum, dari pengumuman sementara, PIB tak tercantum. Gawatnya, pengumuman sementara KPU itu dimanfaatkan partai-partai yang telah lolos untuk memprovokasi anggota PIB agar pindah ke partainya, dengan alasan PIB tak bisa ikut pemilu. "Di daerah sudah mulai kebat-kebit," ujarnya.
Pangkal keterlambatan ini, beberapa KPU daerah belum merampungkan rekapitulasi hasil verifikasi partai. Bahkan tak jarang mereka tidak melampirkan alasan lolos-tidaknya suatu partai dari proses verifikasi. Kondisi ini tak lepas dari berbagai kendala yang dihadapi KPU selama verifikasi. Di antaranya, banyaknya partai yang harus diverifikasi, sementara waktu begitu sempit.
Proses verifikasi faktual baru dilakukan 26 Oktober hingga 1 Desember, dan dilakukan KPU provinsi/kabupaten-kota selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak diterimanya dokumen dari KPU. Repotnya, verifikasi terbentur bulan puasa dan menjelang Lebaran. Akibatnya, sering tim verifikasi hanya menemukan kantor kosong atau pengurusnya tak lengkap. Mereka malah meminta tim verifikasi kembali setelah pimpinannya datang.
Kondisi geografis daerah juga berpengaruh. Menurut Nazirin, anggota KPU Kalimantan Barat, kendala verifikasi faktual ada di KPU kabupaten/kota. Keterlambatan pelaporan terutama disebabkan jauhnya jarak tiap anggota partai yang mesti dikonfirmasi. Itu sebabnya Kalimantan Barat termasuk yang terlambat melaporkan, selain Gorontalo, NTT, Banten, Riau, dan Kepulauan Riau. "Tapi sebagian kabupaten di Jawa juga telat," kata Ray Rangkuti, koordinator pelaksana Komite Independen Pemantau Pemilu.
Untuk keterlambatan di beberapa kabupaten, KPU Jawa Timur mengungkapkan kesulitan teknis mereka. Menurut penjelasan tertulis yang didapat TEMPO, kondisi daerah dan jarangnya transportasi mempersulit mereka. Di Kepulauan Masalembu yang termasuk wilayah Kabupaten Sumenep, misalnya, transportasi penyeberangan dari Sumenep ke kepulauan itu hanya tersedia dua pekan sekali.
Namun kecerobohan KPU pun terungkap, yakni munculnya Radiogram Nomor 57/XI/2003 dan 58/XI/2003, yang isinya bertentangan. Radiogram pertama menginstruksikan verifikasi faktual dengan mengumpulkan anggota partai di tiap kecamatan, sementara sebelumnya verifikasi harus door to door, sesuai dengan SK Nomor 105 jo 615. Radiogram Nomor 58 isinya menganulir perintah sebelumnya: agar petugas kembali door to door.
Keterlambatan memang tak cuma masalah verifikasi. Sejumlah tahapan pemilu juga sudah molor. Sesuai dengan jadwal KPU, setidaknya ada 14 tahapan pemilu yang tertunda, sejak pembentukan KPU di daerah, panitia pengawas pemilu pusat hingga kecamatan, penyuluhan, dan sosialisai, termasuk pendaftaran pemilih, pembangunan jaringan komunikasi pemilu, hingga penentuan alokasi kursi DPR dan daerah pemilihan. "Kerja KPU sangat tidak sistematis," kata Rangkuti.
Mulyana pun mengakui tidak sistematisnya kerja KPU pusat. Radiogram yang "plintat-plintut" itu, misalnya. Menurut dia, radiogram 57 itu terpaksa dianulir karena menyalahi Keputusan KPU No. 615/2003 tentang tata cara verifikasi parpol calon peserta pemilu. Seharusnya, untuk mengecek sampel jumlah keanggotaan parpol, tim verifikasi datang langsung ke rumah anggota partai. "Ini agar hasil verifikasi bisa valid, bukan mengecek sampel di kantor parpol yang bersangkutan," katanya.
Menurut Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, perubahan radiogram itu karena munculnya keluhan sejumlah KPU daerah yang mengaku sulit mengunjungi rumah anggota partai satu per satu. Apalagi dengan tenggat waktu mepet, 20 November 2003. "Seorang pejabat Sekretariat Jenderal KPU berinisiatif mengusulkan draf petunjuk teknis baru soal ini," katanya. Namun, tanpa dicek lebih lanjut, Mulyana dan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin langsung menandatangani draf itu.
Toh, meski penetapan partai peserta pemilu molor, Mulyana yakin pengumuman terakhir, 7 Desember, tak berpengaruh banyak pada kinerja KPU. Karena itu, pada 8 Desember, KPU sudah bisa mengundi nomor urut bagi partai peserta pemilu. Hingga Jumat kemarin, tinggal satu provinsi yang belum masuk. Menurut Mulyana, setelah 12 partai yang diloloskan, setidaknya hanya akan ada tambahan enam partai politik lagi yang akan lolos. Ia pun memastikan, yang akan lolos verifikasi hanya 17 partai. Seleksi ketat ini, menurut Mulyana, karena konstruksi legal dari UU Pemilu dan Parpol yang memang ketat betul.
Soal jumlah partai peserta pemilu yang relatif sedikit, Rangkuti menilai bahwa hal itu ada untung ruginya. Yang menguntungkan, dengan jumlah sedikit, proses pemilu tidak terlalu merepotkan. Tapi ia khawatir jika hal ini berpengaruh pada proses pendidikan politik di Indonesia. Sebab, partai peserta pemilu yang lolos itu kebanyakan justru didirikan oleh orang-orang Orde Baru. "Mau tak mau masyarakat akhirnya memilih partai yang orangnya itu-itu juga," katanya.
Hanibal W.Y. Wijayanta, Widiarsi Agustina, dan Jobpie Sugiharto
Partai-Partai Peserta Pemilu 2004
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Partai Golongan Karya
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Karya Peduli Bangsa
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Bintang Reformasi
Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan
Partai Nasionalis Indonesia Marhaenis
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
Partai Perhimpunan Indonesia Baru
Partai Sarikat Indonesia
Partai Penyelamat Reformasi
Partai Patriot Pancasila
Sumber: KPU
|