Setapak Jalan, Segudang Perkara Tutut Rukmana pernah dibelit sejumlah perkara. Sebagian selesai, sebagian masih mengganjal, sebagian lagi menguap begitu saja. |
PERNAH di suatu masa, di ujung kekuasaan Orde Baru, Siti Hardijanti "Tutut" Rukmana hadir dengan cahaya seorang putri mahkota. Anak sulung Soeharto ini melejit dengan aneka aksi sosial, memimpin bermacam organisasi dari Palang Merah Indonesia hingga perhimpunan radio swasta nasional. Kalangan pesantren mengenangnya sebagai penderma yang royal. Mungkin karena begitu murah hati, di depan kaum santri, Ketua Umum NU K.H. Abdurrahman Wahid menyebut Tutut sebagai pemimpin masa depan.
Tentu, semua kegiatan itu didukung sumber dana yang, kata orang Betawi, "tak ade matinye". Seperti lazimnya anggota Keluarga Cendana, jaringan bisnis Tutut amat luas, dari agrobisnis, telekomunikasi, televisi, bank, komputerisasi surat izin mengemudi, sampai jalan tol. Di bawah bendera kelompok Citra Lamtoro Gung (CLG), Tutut menguasai 90 perusahaan. Majalah Time pernah menaksir kekayaan Tutut mencapai US$ 700 juta (setara sekitar Rp 6 triliun lebih). Belakangan terungkap, sebagian jaringan bisnis Cendana disangga oleh praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Kini, sebagai calon presiden dari Partai Karya Peduli Bangsa, setapak jalan ke takhta politik memang kembali terbuka baginya. Tapi bayangan perkara hukum warisan Cendana itu masih tetap mengganjal.
Pemipaan Gas Se-Jawa
Ini satu-satunya kasus tempat Tutut menjadi tersangka. Kasus pemipaan gas sepanjang 320 kilometer di Jawa itu dimulai pada 13 November 1987. Pada 22 Februari 1988, sebagai Komisaris PT Triharsa Bimanusa Tunggal, Tutut mengajukan penawaran konkret pelaksanaan pembangunan proyek senilai US$ 306 juta. Dananya berasal dari pinjaman dalam dan luar negeri. Namun, proyek ini batal di tengah jalan karena penundaan pengucuran pinjaman komersial luar negeri pada 1991-1992. Buntutnya, Triharsa mengajukan klaim atas pekerjaan yang sudah diselesaikannya sebesar 14,5 persen atau US$ 44 juta. Anehnya, Direktur Utama Pertamina membayar klaim itu senilai US$ 31,5 juta. Padahal, hasil pemeriksaan Koordinator Pelaksana Proyek Pipanisasi Jawa menyimpulkan pekerjaan Triharsa baru lima persen. Akibatnya, negara dirugikan US$ 20,4 juta.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung, yang menjadikan Tutut sebagai tersangka pada Februari
Jakarta Outer Ring Road
Tutut juga tersandung kasus Jakarta Outer Ring Road (JORR). Bersama Direktur Utama Marga Nurindo Bhakti, Djoko Ramiadji, ia dituduh menyelewengkan uang negara Rp 210 miliar plus US$ 105 ribu. Kasus ini bermula dari penerbitan surat utang jangka pendek (commercial paper, CP) oleh Hutama Karya, kontraktor JORR untuk ruas Pondok Pinang-Kampung Rambutan. Dana ini diduga masuk ke rekening para bos Marga Nurindo Bhakti—salah satunya Djoko—dan PT Citra Lamtoro Gung, perusahaan yang dipimpin Tutut.
Tapi, Kejaksaan Agung punya pandangan lain. Kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Untung Uji Santoso, pembelian surat utang tersebut tidak merugikan negara. "Dalam ketentuannya disebutkan bahwa yang bertanggung jawab adalah pihak yang menandatangani CP, dalam hal ini adalah terpidana," kata Uji, September silam. Dua petinggi Hutama Karya, masing-masing Tjokorda Raka Sukawati dan Thamrin Tandjung, sudah dihukum.
Bank Yakin Makmur
Saat musim krisis perbankan, Bank Yakin Makmur, salah satu bank milik Tutut, masuk daftar "pasien" Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selaku pemegang saham, Tutut wajib melunasi utang kepada pemerintah senilai Rp 213 miliar. Tapi utang itu sudah dilunasinya Juni silam. Menurut Deputi Kepala BPPN Bidang Asset Management Investment (AMI) Taufik Ma'roef, Tutut termasuk obligor kooperatif. "Utang itu sudah lunas secara tunai," katanya.
Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan
Tutut diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kepemilikan yayasan Soeharto. Selaku Bendahara Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, ia beberapa kali dipanggil Kejaksaan Agung. Tapi kasus ini menjadi tak jelas penyelesaiannya setelah Mahkamah Agung menerima permohonan pengacara Soeharto agar tidak meneruskan sidang dengan alasan kesehatan.
Harta Karun Cendana
Kejaksaan Agung memeriksa Tutut sebagai saksi pada Mei 1999 atas tulisan majalah Time yang menyebut kekayaan Tutut senilai US$ 700 juta. Antara lain, ditelisik kepemilikan rumah mewah di Boston dan 16 perusahaan yang masih aktif. Kasus ini juga tak jelas kelanjutannya.
Nezar Patria
|