Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 41/XXXII/08 - 14 Desember 2003
   
Kriminalitas

Upaya Menyetip Dosa

Tersangka utama pembobol BNI menjanjikan pengembalian dana. Kasus pidananya bakal menguap?

SUDAH sebulan lebih polisi memburu Maria Pauline Lumowa, 55 tahun, salah satu tersangka pembobol duit Rp 1,7 triliun dari Bank BNI. Tapi mereka belum juga mampu mengais jejaknya. Wanita berbadan subur, berdarah asli Manado, ini sungguh lincah. Maria, yang berkewarganegaraan Belanda dan mempunyai bisnis di banyak negara, tiba-tiba muncul di televisi Rabu malam pekan lalu. Polisi yang melacaknya hanya bisa melongo.

Diwawancarai di Singapura oleh wartawan Lativi, Maria Pauline alias Erry tampak ceria. Ia selalu berkelit dirinya dituduh sebagai dalang penggangsir Bank BNI. Dengan santai, Erry mengatakan: kasus ini bukan kriminalitas, tapi sekadar kredit macet. Malah ia mengaku telah menyiapkan duit untuk membayarnya.

Di Negeri Singa, menurut sumber TEMPO, Erry memang gampang ditemui. Pengamat perbankan Pradjoto mengaku diajak pula oleh stasiun televisi swasta itu untuk mewawancarainya, tapi ia menolak. Polisi kecolongan? Juru bicara Markas Besar Polri, Brigjen Polisi Soenarko Danu Arto, menyanggahnya. "Kami terus memburunya," katanya.

Semestinya polisi lebih sigap menjerat Erry. Apalagi semua tersangka lainnya, termasuk Adrian Waworuntu dan Jane Irianty Lumowa (adik Erry), sudah mendekam di tahanan Mabes Polri. Demikian pula pejabat BNI yang diduga berkongkalikong dengan mereka, seperti Kasadiyuwono (Kepala BNI Cabang Kebayoran Baru) dan Edy Santoso (Kepala Pelayanan Luar Negeri), telah ditahan jauh hari. Dari hasil pemeriksaan mereka, Erry disebut-sebut sebagai dalang pembobolan.

Penggangsiran terjadi setelah Erry dan Adrian—keduanya dari PT Gramarindo—serta John Hamenda (PT Patindo) mendapat kucuran kredit Rp 1,7 triliun pada Oktober 2002. Perinciannya, Rp 1,6 triliun mengalir ke PT Gramarindo dan Rp 105 miliar ke PT Patindo. Kredit ini resminya untuk memperlancar ekspor dengan jaminan letter of credit (L/C) terbitan empat bank di luar negeri. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang ekspor hasil perkebunan, pupuk cair, dan marmer.

Ternyata duit itu tidak dipakai buat ekspor. Bank-bank di luar negeri yang menerbitkan L/C pun tak mau membayar karena Erry dan kawan-kawan tidak pernah mengirimkan barang ke luar negeri. Pinjaman tersebut rupanya dibagi-bagi lagi ke sejumlah perusahaan dan proyek, juga untuk membayar utang Gramarindo ke BPPN. Celakanya, sebagian dari proyek itu macet.

Para tersangka tak cuma dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, tapi juga pasal pemalsuan dan penggelapan (KUHP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Usai Lebaran lalu, pemeriksaan digencarkan lagi. Ketika TEMPO datang ke Mabes Polri pekan lalu, Adrian dan Edy Santoso tampak diperiksa. Hanya, Brigjen Samuel Ismoko, yang memimpin penyelidikan, enggan memberikan keterangan.

Menurut sumber TEMPO, Erry diyakini sebagai pemilik Sagared Team, induk dari PT Gramarindo serta tujuh perusahaan lain yang membobol BNI. Dalam akta perusahaan itu, ia diwakili adiknya, Jane Irianty Lumowa. Kini Erry berusaha menegosiasi agar kasus ini menjadi sekadar kredit macet biasa. Diungkapkan oleh kakak kandungnya, Harry Lumowa, pengusaha marmer ini sebenarnya sudah siap datang ke Jakarta. Tetapi tudingan orang bahwa dirinyalah pembobol utama BNI membuatnya hati-hati untuk menyerahkan diri.

Menurut Harry, adiknya telah menyiapkan jaminan tunai US$ 150 juta (sekitar Rp 1,2 triliun). Duit ini tersimpan atas nama Chang Chiao-Jung dari Taipei di Bank Citigroup yang bermarkas di New York. Dalam sebuah surat, kepala direksi bank ini, Robert E. Rubin, menyatakan bahwa uang buat Erry tersebut didapat dari cara yang legal, bersih, jelas, dan tak ada sangkut-pautnya dengan kriminal.

Jika diberikan ke Bank BNI, uang tersebut memang bisa menutupi kredit yang dibobol. Soalnya, sebagian dari duit hasil pembobolan, Rp 542 miliar, sudah dikembalikan ke BNI. Tentu, setelah dana dikembalikan, Erry berharap dirinya tidak akan masuk penjara. "Jaminan itu merupakan itikad baik adik saya," ujar Harry.

Semudah itukah? Kalau Erry lolos dari jeratan, bisa dibayangkan tersangka yang lain pun bakal dilepas. Kini kawan-kawan Erry dan sejumlah pejabat Bank BNI tampak sudah tidak betah berada di tahanan. Tengok saja wajah Edy Santoso, yang tampak letih mendapat cecaran pertanyaan ketika diperiksa polisi pada Rabu pekan lalu. Ia mengenakan baju kotak-kotak warna biru dan bersandal jepit. Sudah satu bulan lebih lelaki 48 tahun ini ditahan. Saat diperiksa, istrinya setia menemani di ruangan polisi. Hanya, menurut Taufik Rahman, pengacaranya, keadaan Edy sehat-sehat saja.

Hari itu kebetulan Adrian Herling Waworuntu juga diperiksa. Tersangka yang baru ditangkap beberapa pekan lalu ini tak henti-hentinya dihujani pertanyaan oleh petugas. Ketika jarum jam menunjukkan pukul 13.00, saat pemeriksaan dihentikan untuk beristirahat dan makan siang, barulah dia sedikit bisa menghela napas lega.

Para pemeriksa pun kemudian tampak bercanda dengan teman-temannya. Bahkan seorang polisi berseloroh kepada temannya yang baru saja menyidik "Meriksa BNI? Jangan lupa kalau dapat (mobil) Jaguar, ya?" ujar petugas itu sambil terkekeh-kekeh.

Kendati petugas kelihatan rajin memeriksa, pengamat hukum perbankan Pradjoto menaruh curiga. Apalagi Erry telah meniupkan angin surga dengan janji ingin mengembalikan duitnya. "Saya dengar kasus ini bakal dialihkan ke masalah perdata saja," katanya. Dengan menyetorkan kembali uang itu, para tersangka bermimpi dosa-dosanya terhapus. Itu sebabnya ia meminta polisi supaya tetap melakukan penyelidikan yang tuntas. Hanya dengan cara ini, kata Pradjoto, orang yang memiliki perilaku petualang di dunia perbankan tak berkeliaran lagi.

Kecurigaan itu segera ditepis oleh Soenarko. Juru bicara Mabes Polri ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menguapkan kasus ini. Ia juga menyerukan agar Erry, yang mengiming-imingkan jaminan, tidak asal bicara. "Kasus ini sudah masuk ke polisi, jadi seharusnya dibuktikan dulu secara hukum," katanya.

Juli Hantoro


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data