Konvensi Pemberantasan Korupsi |
Romli Atmasasmita
Guru besar hukum pidana internasional Universitas Padjadjaran
UPAYA masyarakat dunia memerangi korupsi memiliki pijakan yang kuat. Sidang Umum PBB telah mengadopsi Konvensi Pemberantasan Korupsi pada 7 Oktober lalu. Kata Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan, "This convention can make a real difference to the quality of life of millions of people around the world."
Direncanakan pemerintah Indonesia meneken konvensi pada 9-10 Desember ini. Diharapkan pula tahun depan kita sudah meratifikasinya. Kebijakan ini tepat untuk menyelamatkan Indonesia dalam 25 tahun yang akan datang. Harus diakui, kerusakan bangsa Indonesia akibat korupsi sudah berlangsung sejak 1970-an, saat bantuan negara donor mulai mengalir ke negeri ini tanpa kontrol dari masyarakat terhadap kinerja para penyelenggara negara.
Ada sejumlah bab penting dalam konvensi tersebut, yakni preventive measures, international cooperation, asset recovery, dan mechanism for implementation. Inilah karakteristik yang membedakannya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Perbedaannya cukup kentara. Pertama, Konvensi PBB 2003 merupakan payung hukum internasional dalam pemberantasan korupsi, khususnya pengembalian aset-aset hasil korupsi di negara lain. Adapun undang-undang yang kita miliki menitikberatkan pemberantasan korupsi pada level nasional.
Kedua, hubungan sektor swasta dan pejabat publik dalam korupsi juga lebih ditonjolkan dalam konvensi itu. Ini berbeda dengan UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001, yang lebih menekankan sistem "pembuktian terbalik" dalam upaya mencegah kerugian negara.
Ketiga, konvensi itu menganut paradigma internasionalis dengan mengutamakan harmonisasi model sistem civil law dan common law. Undang-undang kita? Lebih menganut paradigma nasionalis yang mengutamakan model sistem civil law.
Perlu ditegaskan pula, tujuan Konvensi PBB 2003 lebih mengutamakan penguatan kerja sama internasional demi meningkatkan keefektifan pemberantasan korupsi, yang dinilai sudah tidak efektif dengan instrumen hukum yang biasa.
Sejumlah perbedaan itu membuahkan implikasi jika kita meratifikasinya. Proses ratifikasi merupakan pernyataan suatu negara untuk tunduk dan terikat pada ketentuan yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional, baik dengan reservasi maupun tidak dengan reservasi. Ratifikasi Konvensi PBB 2003 memerlukan suatu langkah persiapan yang penuh kehati-hatian serta pandangan yang komprehensif dan mempertimbangkan sistem hukum Indonesia.
Implikasi yang segera muncul, pertama, berkaitan dengan unsur tindak pidana korupsi. Dalam urusan korupsi, hukum kita menekankan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan dan konsep daad-dader strafrecht. Sedangkan konvensi PBB tersebut hanya menitikberatkan tiga unsur, yaitu kesengajaan, kelalaian, dan mengetahui.
Selain itu, dalam konvensi itu masih digunakan pengertian istilah bribery yang diartikan sebagai corruption dalam hubungan swasta dan pejabat publik. Adapun dalam undang-undang kita, pengertian istilah bribery atau suap dimasukkan sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi dan tidak ditujukan khusus kepada subyek yang terlibat di dalamnya.
Implikasi kedua, konvensi itu menganut pendekatan komprehensif dalam menghadapi korupsi secara global. Titik beratnya bagaimana melacak dan menyita serta mengembalikan aset hasil korupsi ke negara korban. Sementara itu, UU No. 31/1999 hanya mengandalkan pengaturan mengenai bagaimana kualifikasi tindak pidana korupsi dapat diperluas sehingga kerugian negara sekecil apa pun dapat dicegah.
Implikasi ketiga adalah pengaturan mengenai kerja sama yang lebih mengemuka dalam Konvensi PBB 2003 dibandingkan dengan ketentuan dalam undang-undang kita. Karena itu, implementasi konvensi tersebut ke dalam hukum nasional menuntut ruang pengaturan yang lebih luas mengenai hal ini.
Konsekuensinya pula, kelak Indonesia berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan pemberantasan korupsi kepada PBB. Dalam kaitan ini, selayaknya kita tidak secara apriori memandang kewajiban ini sebagai "mencampuri" kedaulatan negara. Ini harus dipandang sebagai bentuk komitmen kuat Indonesia untuk bersama-sama memerangi korupsi. Dengan meratifikasi konvensi itu, ke negara mana pun para koruptor menyembunyikan duitnya akan mudah dikejar. Itu sebabnya konvensi itu juga mewajibkan setiap negara anggota memiliki undang-undang pencucian uang.
Yang jelas, Konvensi PBB 2003 telah memberikan pilihan sarana hukum internasional yang bersifat komprehensif dalam memberantas korupsi. Dituntut pula setiap negara memiliki suatu lembaga independen untuk memberantas korupsi. Karena itu, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi sangat relevan dan mendesak. Ini sebagai wujud komitmen nasional Indonesia untuk duduk sama tinggi dengan bangsa lain dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kemiskinan yang semakin meluas di Tanah Air.
|