Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 41/XXXII/08 - 14 Desember 2003
   
Kolom

Ambang Batas Gaji Menteri

Bondan Gunawan
Aktivis Gugus Nusantara

Seorang anggota Kabinet Gotong-Royong belum lama ini mengeluhkan soal gaji. Gajinya sebagai menteri—sebesar Rp 19 juta—menurut dia tak sebanding dengan beban kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Sang Menteri menambahkan, keluhan serupa datang dari sejumlah koleganya—beberapa anggota Kabinet Gotong-Royong. Hal ini mencerminkan, hingga saat ini, pemerintah belum bisa memberikan penghargaan yang pantas bagi para pejabat tinggi negara serta pegawai negeri.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa masalah ambang batas garis kecukupan gaji pegawai pemerintah masih merupakan dilema. Cukup-tidaknya gaji menteri sesungguhnya hal yang relatif: ada yang mengeluh Rp 19 juta per bulan tak memadai, ada yang bilang angka itu cukup bagi dia. Dalam situasi negara yang dibelit krisis multidimensi seperti saat ini, membicarakan kecukupan gaji menteri sesungguhnya suatu kemewahan. Namun, karena keluhan itu datang dari seorang pejabat tinggi negara, tinjauan dari sudut etika ataupun moral menjadi perlu untuk diberikan.

Dalam terminologi ilmu ekonomi, kita mengenal konsep ambang batas garis kemiskinan untuk menghitung persentase penduduk miskin pada suatu negara. Di Indonesia, salah satu caranya adalah menghitung banyaknya jumlah kalori yang dikonsumsi oleh setiap penduduk per hari. Jika konsep ataupun cara penghitungan ambang batas kemiskinan ini kita analogikan dengan kecukupan gaji seorang menteri, kita akan menghadapi masalah etika dan moral yang mendasar. Mengapa?

Seorang pejabat tinggi negara bukan "sekadar" warga negara biasa. Dalam kedudukannya yang terhormat, melekat suatu bentuk penghargaan dari masyarakat, yang jika dikonversikan dengan uang, akan sulit ditentukan jumlah pastinya. Si pejabat dapat membalas masyarakat ini dengan cara bekerja sepenuh hati dan sepenuh pengabdian tanpa memperhitungkan besarnya materi yang akan didapat. Dia juga seharusnya profesional di bidangnya serta paham akan hak dan kewajibannya.

Dalam konteks ini, tidaklah pantas jika dia mengeluh bahwa negara menuntut terlalu banyak dari dirinya. Sebab, sebelum menduduki jabatannya, dia mestinya telah paham akan berbagai konsekuensi dari kedudukan tersebut. Dengan kata lain, dia bisa menolak jika jabatan itu menurut dia terlalu banyak menuntut kewajiban ketimbang memberikan hak-hak yang pantas.

Kembali ke soal gaji, uang Rp 19 juta yang diterima oleh menteri memang kalah besar jika dibandingkan dengan gaji direksi atau komisaris badan usaha milik negara (BUMN), yang bisa mencapai Rp 40 juta per bulan. Ada pula pejabat tinggi negara yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Fakta ini menunjukkan bahwa si menteri akan menerima gaji rangkap dari negara—dan pendapatannya akan melampaui Rp 19 juta per bulan.

Dari ilustrasi di atas, kita mendapat gambaran bahwa pendapatan yang diterima oleh seorang pejabat tinggi negara tidak tecermin dari gaji pokok yang ia terima. Besaran pendapatannya per bulan bisa lebih besar atau lebih kecil dari gaji pokoknya. Meski demikian, masyarakat umum tidak menilai kinerja seorang pejabat tinggi negara dari besarnya gaji bulanannya.

Masyarakat Indonesia cukup bijak untuk dapat menilai pejabat negara mana yang berdedikasi tinggi meski imbalan materi yang dia terima mungkin tak seimbang dengan beban kerja yang dia tanggung. Ada penghargaan moral yang akan diberikan oleh masyarakat terhadap pejabat tinggi negara yang demikian. Dan model pejabat yang begini kita temukan dalam perjalanan sejarah Indonesia: Bung Hatta adalah salah satu contoh yang paling tepat.

Pengabdian Bung Hatta kepada negara dapat dijadikan panduan moral bagi setiap pejabat yang ingin berbakti terhadap kepentingan bangsa dan negara tanpa pamrih. Begitu jujurnya Bung Hatta, saat pensiun dari jabatan wakil presiden, dia pernah mengalami kesulitan membayar rekening listrik rumahnya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Kesulitan keuangan ini menimpa keluarga Bung Hatta karena begitu kecilnya tunjangan pensiun sebagai wakil presiden yang dia terima. Meski demikian, penghargaan yang diberikan oleh bangsa Indonesia terhadap Bung Hatta bukannya menurun. Orang selalu mengenang sosoknya sebagai seorang bapak bangsa yang memegang teguh nilai-nilai kesederhanaan dan kejujuran.

Berdasarkan paparan singkat di atas, kiranya kita dapat mempertanyakan: sampai di mana ambang batas garis kecukupan gaji seorang menteri? Jawabannya: berapa pun jumlahnya, seorang pejabat tinggi negara tak patut meributkan besar-kecil gajinya tatkala negara sedang berada dalam kondisi yang sulit seperti sekarang. Sebaliknya, kepedulian terhadap nasib bangsa Indonesia yang sedang terpuruk oleh berbagai krisis ekonomi, politik, dan sosial merupakan hal yang jauh lebih esensial untuk dipecahkan.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data