Pelayanan Mudik Belum Memuaskan |
Puaskah Anda terhadap persiapan yang dilakukan pemerintah dalam menangani arus mudik dan balik tahun ini? (28 Nov-5 Des 2003) | | Ya |  | | 21.30% | 23 | | Tidak |  | | 68.52% | 74 | | Tidak tahu |  | | 10,19% | 11 | | Total | 100% | 108 |
Soal yang dihadapi orang mudik hampir selalu sama tiap tahun. Beberapa di antaranya adalah percaloan tiket, kemacetan di jalur pantura, dan kecelakaan lalu-lintas. Untuk tahun ini, yang juga cukup mencolok adalah keterlambatan kereta api akibat beberapa kecelakaan di Tegal, Jawa Tengah.
Pemerintah mungkin sudah berusaha maksimal untuk membuat pemudik nyaman. Untuk menekan percaloan, misalnya, dibuatlah sayembara berhadiah bagi yang menangkapnya. Untuk mengurangi kerawanan, contoh lain, aparat keamanan pun dikerahkan di jalur-jalur rawan.
Namun, responden Tempo Interaktif masih berpendapat pelayanan mudik kali ini belum memuaskan. Selain soal calo, yang juga mengganggu adalah kemacetan di jalur utama mudik, yang seperti tak pernah terpecahkan. Problem ini selalu berulang tiap tahun, sekalipun tak pernah menyurutkan niat orang untuk memenuhi panggilan pulang ke kampung halaman.
Indikator Pekan Ini:
Minggu ini, panitia seleksi mengumumkan nama-nama calon yang akan ditetapkan sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi ini, dengan kewenangan dari penuntutan sampai pencegahan, diharapkan menjadi benteng pertahanan bagi perjuangan melawan korupsi.
Namun, banyak catatan yang disampaikan kepada panitia seleksi. Salah satunya adalah soal bobot calon yang akan lolos. Untuk hal ini, seperti disampaikan Mas Achmad Santosa dari Program Pembaharuan Hukum dan Peradilan Partnership for Governance Reform, panitia seleksi mengajukan pertanyaan yang kurang menggali visi, integritas, dan strategi calon dalam menghadapi korupsi saat wawancara.
Hal lain adalah terbatasnya waktu. ”Cacat di kemudian hari akan sulit dicegah,” kata Wakil Ketua II Panitia Seleksi, Adnan Buyung Nasution. Idealnya, kata Buyung, panitia butuh waktu enam bulan untuk bekerja optimal. Kenyataannya, panitia hanya diberi waktu 57 hari.
Menurut Anda, apakah kinerja Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah maksimal? Kami tunggu pendapat Anda di www.tempo.co.id.
|
|
| |
|
|
| buatan Radja|endro |
Majalah
Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

|
|
| |
|
|
|
|