|
Abu Bakar Ba'asyir akhirnya gagal menghirup udara bebas. Masa penahanannya yang mestinya habis pada 30 November silam diperpanjang oleh Mahkamah Agung. Padahal, selepas tengah malam pada Minggu pekan lalu, Ba'asyir seharusnya sudah lepas. Dalam surat penetapan yang dikeluarkan pada 2 Desember silam, Mahkamah Agung menyatakan, berdasarkan amar keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Ba'asyir tetap ditahan. Penahanan pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Solo, itu berlaku surut mulai 1 Desember pukul 13.00, sesuai dengan pengajuan kasasi jaksa penuntut umum. Pengajuan ini bisa dibilang sangat terlambat mengingat keputusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta sudah dikeluarkan pada 10 November 2003.
Penetapan ini langsung diprotes oleh penasihat hukum Ba'asyir, Mahendra Datta. Dia menegaskan bahwa penggunaan asas retroaktif dengan alasan apa pun jelas tidak dibenarkan. Karena itu, Ba'asyir seharusnya sudah dilepaskan dari tahanan pada 30 November tepat pukul 24.00. Berbeda dengan Mahendra, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan berdalih bahwa alasan sebenarnya penetapan itu adalah amar putusan pengadilan tinggi yang memerintahkan agar Ba'asyir tetap ditahan. "Seandainya tidak ada kasasi, Ba'asyir harus tetap ditahan," katanya. Cuma, lantaran ada kasasi, fungsi penahanannya beralih pada Mahkamah Agung.
Praktisi hukum dan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Luhut M.P. Pangaribuan, tak sependapat dengan Bagir. Luhut mengatakan bahwa Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, dan rumah tahanan menganggap enteng dengan hanya melihat masalah itu sebagai sekadar urusan administrasi. Padahal, katanya, soal ini menyangkut kemerdekaan orang. Karena itu, meskipun hanya ada selisih bilangan jam dengan pengajuan kasasi jaksa, Ba'asyir mestinya dilepaskan pada 30 November itu. Kalaupun ada penetapan baru, penahanan Ba'asyir bisa dilakukan lagi sesuai dengan tanggal penetapannya.
Selain itu, aparat hukum yang ada di rumah tahanan melakukan kesalahan yang fatal. Jika penetapan penahanan turun dua hari setelah masa tahanan Ba'asyir habis, kata Luhut, petugas rumah tahanan harus melepasnya demi hukum tanpa harus menunggu perintah siapa pun. Jika tugas ini tidak dilaksanakan, petugas rumah tahanan bisa dianggap telah merampas kemerdekaan orang. "Dan ini kejahatan," katanya. Penasihat hukum bisa memperkarakan petugas tahanan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Dan akibat kesalahan itu, Ba'asyir gagal menghirup kebebasannya—sesuatu yang mahal pada saat hari raya seperti sekarang ini.
EK, Dimas Adityo (TNR)
|