Ancaman Baru bagi Ba'asyir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Abu Bakar Ba'asyir tidak terbukti melakukan makar. Tapi ia dinilai melakukan tindak pidana terorisme. |
Abu Bakar Ba'asyir sementara ini bisa bernapas lega. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam persidangannya mengurangi hukuman pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Pengurangan ini ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Hasan Basri Pase karena Ba'asyir tidak terbukti memimpin, mengatur, dan turut serta dalam tindakan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Karena itulah hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi hakim menyetujui vonis tentang dokumen palsu dan pelanggaran ketentuan keimigrasian dengan memasuki Indonesia secara ilegal. Itu sebabnya Ba'asyir hanya terkena hukuman tiga tahun.
Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan bahwa persetujuan Ba'asyir atas peledakan Mal Atrium, sejumlah gereja di Indonesia, serta Paddy's Cafe dan Sari Club di Kuta, Bali, bukan perbuatan pelaksanaan dari niatnya menggulingkan pemerintahan yang sah karena sasaran peledakan bukan simbol-simbol negara. Karena itu, dakwaan jaksa tidak terbukti. Pertimbangan hakim dalam vonis yang ditetapkan pada 10 November lalu ini kontan membuat berang jaksa. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi, menilai pertimbangan itu kelewat dangkal. "Kalau diartikan begitu saja, ya sudah, cuma begitu," ujar Salman kesal.
Salman menegaskan bahwa perbuatan makar tidak bisa hanya dibatasi mengebom simbol-simbol negara seperti yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia mencontohkan peledakan bom di sentra bisnis seperti Mal Atrium atau tempat peribadatan seperti gereja. Pengeboman tempat seperti itu jelas mengandung motif tertentu untuk meresahkan masyarakat dan mengadu domba pemeluk agama. Ujung-ujungnya, kata Salman, tentu penggulingan pemerintahan yang sah. Dan motif itu jelas kuat sekali. "Kalau cuma iseng, kenapa enggak ngebom gardu kosong atau warung di pinggir jalan?" ujar Salman.
Anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyidangkan kasus itu, Karsono, menolak mengomentari pendapat jaksa. "Itu rahasia negara," katanya sembari merampas lembar catatan TEMPO dan meremas-remasnya. Lembaran catatan itu berisi hasil wawancara wartawan TEMPO dengan Karsono. Karsono menegaskan bahwa dia tidak boleh membahas putusan hakim, termasuk putusannya sendiri. "Yang boleh membahas putusannya hanya Mahkamah Agung. Jadi, tunggu putusan Mahkamah Agung saja," katanya.
Kendati majelis hakim meringankan hukumannya, penasihat hukum Ba'asyir juga tak bisa menerima keputusan itu. Gara-garanya tak lain adalah pertimbangan hakim yang memasukkan persetujuan Ba'asyir terhadap pengeboman berbagai tempat ini dalam kategori tindak pidana terorisme. Penasihat hukum Ba'asyir, Victor Nadapdap, mempertanyakan dari mana pertimbangan hakim itu berasal karena hakim tak menyertakan saksi atau bukti. Victor mengungkapkan bahwa tidak ada saksi yang memberikan keterangan seperti yang disebutkan dalam pertimbangan tersebut. Bahkan pelaku peledakan bom Atrium, Dani, mengaku tidak kenal dengan Ba'asyir. "Ngarang dari mana itu?" kata Victor.
Penasihat hukum Ba'asyir keberatan dengan amar keputusan seperti itu karena Ba'asyir bisa diancam melanggar UU No. 16/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Pertimbangan hakim ini bisa memberatkan klien kami," kata Victor. Karena pertimbangan itu, Ba'asyir bisa dihadapkan pada penyidikan baru dan juga persidangan baru. Salman pun melihat kemungkinan itu. Sialnya, ancaman hukuman terhadap pelanggar tindak pidana terorisme ini jauh lebih berat ketimbang dakwaan jaksa untuk tindak pidana makar karena hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. Lantaran tak bisa menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, jaksa dan penasihat hukum Ba'asyir sama-sama mengajukan kasasi.
Dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang dipimpin Mochammad Saleh memvonis Ba'asyir dengan hukuman penjara empat tahun. Ba'asyir terbukti memalsukan identitasnya dan keluar-masuk Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian. Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir terbukti ikut serta makar. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Ba'asyir bersama Abdullah sungkar ikut menyusun Pedoman Umum Perjuangan Al-Jamaah Al-Islamiyah dengan sasaran perjuangan tegaknya Daulah Islamiyah dan pada akhirnya terbentuknya Khilafah Islamiyah. Jaksa menyebut itu sebagai upaya mendirikan Negara Islam Indonesia dan menuntutnya hukuman penjara 15 tahun. Tapi hakim hanya memvonis empat tahun penjara.
Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu merupakan yang kedua bagi Ba'asyir. Pada 1985, Ba'asyir dihukum penjara sembilan tahun di tingkat kasasi (Mahkamah Agung) bersama sang pendiri Pesantren Al-Mukmin Ngruki Abdullah Sungkar. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana subversi karena menentang pemberlakuan Pancasila sebagai asas tunggal. Putusan Mahkamah Agung tersebut ditolak dengan cara mengasingkan diri ke Malaysia dan baru kembali ke Indonesia pada 1999. Setelah Abdullah meninggal pada 1998, Ba'asyir menggantikannya memimpin Al-Mukmin.
Kini Ba'asyir masih harus menunggu keputusan Mahkamah Agung. Dan bisa jadi keputusan Mahkamah Agung juga bukan vonis terakhir bagi Ba'asyir. Jika pertimbangan hakim soal tindak pidana terorisme diikuti penyidikan, bukan tidak mungkin Ba'asyir akan kembali duduk di kursi terdakwa.
Endri Kurniawati
|