Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 41/XXXII/08 - 14 Desember 2003
   
Hukum

Keraguan atas Sederet Nama

Akhirnya sepuluh calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ditentukan. Beberapa nama tetap diragukan integritasnya.

LEGA sudah hati Romli Atmasasmita. Sabtu siang pekan lalu, ketua tim seleksi calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bertemu dengan Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara. Bersama anggota timnya, ia menyerahkan nama-nama yang lolos seleksi. Presiden menyambutnya dengan gembira. "Beliau mengatakan, dalam waktu singkat sudah bisa menentukan sepuluh calon, itu sudah baik sekali," kata Romli.

Hanya dua bulan proses seleksi berlangsung. Dari 513 pendaftar dari berbagai latar belakang profesi, sebanyak 222 orang dinyatakan lolos persyaratan administratif. Lewat berbagai seleksi, mereka diperas menjadi 40 nama, lalu dikerucutkan lagi menjadi 16 calon. Ke-16 nama inilah yang pada Kamis dan Jumat pekan lalu diuji di depan publik. Para penguji mencecar mereka dengan berbagai pertanyaan, dari strategi pemberantasan korupsi, teknik penyidikan, sampai informasi negatif yang diterima anggota tim tentang calon tersebut.

Malamnya, tim seleksi langsung membahas hasil pengujian itu di sebuah ruangan di Hotel Santika, Jakarta. Lewat perdebatan yang sengit, akhirnya terpilih 10 nama, yakni Mohamad Yamin, Chairul Imam, Marsilam Simanjuntak, Erry Riyana Hardjapamekas, Amin Sunaryadi, Iskandar Sonhadji, Momo Kelana, Tumpak Hatorangan Panggabean, Taufiequrahman Ruki, dan Syarifuddin Rasul. Inilah yang diserahkan kepada Presiden Megawati keesokan harinya.

Proses seleksi yang serba cepat mesti dilakukan karena mengejar tenggat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lembaga itu mesti terbentuk sebelum 27 Desember tahun ini. Itu sebabnya sepuluh nama calon yang kini berada di tangan Presiden akan segera dikirim ke DPR. Di parlemen, mereka akan diuji lagi dan diseleksi hingga dihasilkan 5 nama yang akan diangkat menjadi anggota KPK.

Cukup berbobotkah sepuluh calon itu? Kekecewaan justru datang dari seorang anggota tim seleksi sendiri, Adnan Buyung Nasution. Ia mengaku tidak mengerti banyak orang yang masuk 16 besar. Itu sebabnya advokat berambut perak ini semula tidak yakin bisa dipilih 10 calon yang bagus dari mereka. "Paling banyak cuma tiga yang pantas," katanya. Bagi Buyung, anggota KPK mesti memiliki sikap kenegarawanan, pengetahuan, kepribadian, pengalaman, dan integritas yang bagus.

Toh, Buyung tidak menentangnya ketika rapat anggota tim seleksi memutuskan untuk menentuka 10 nama. "Saya kan enggak sendiri. Ini keputusan kolektif," ujar pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Dalam memeras 16 nama menjadi 10, tim seleksi menggunakan skor. Angka dikumpulkan dari nilai berbagai hal, antara lain pengetahuan hukum, visi kepemimpinan, dan strategi pemberantasan korupsi. Pengetahuan teknis hukum mendapat porsi penilaian yang cukup besar. Tak aneh jika orang-orang yang berkecimpung dalam bidang hukum mendapat nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan calon dari bidang lain.

Di antara 10 nama yang lolos, menurut sumber TEMPO, Mohamad Yamin (Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung) mendapat nilai paling tinggi. Chairul Imam (anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara—KPKPN) menempati urutan kedua. Urutan ketiga ditempati oleh Marsilam Simanjuntak (mantan Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman) dan Bambang Widjojanto (mantan Ketua YLBHI).

Masuknya Yamin dan Marsilam dalam calon papan atas tidak terlalu mengejutkan karena banyak orang menilai kedua figur ini cukup bersih. Pengetahuan hukum mereka juga tidak diragukan. Hanya, penilaian yang tinggi terhadap Chairul Imam mengundang pertanyaan. Soalnya, bekas Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung ini dituding tak berbuat banyak saat Jaksa Agung M.A. Rachman diduga KPKPN menyembunyikan harta kekayaannya.

Chairul sendiri enggan berkomentar mengenai hal itu. "Saya tidak mau ada orang yang menyangka saya berkampanye. Tapi saya juga tidak takut ada yang menilai jelek tentang diri saya," katanya kepada Faisal dari Tempo News Room.

Dalam memutuskan 10 nama, rupanya tim seleksi tak selalu berpatokan pada skor. Rapat pleno tim seleksilah yang lebih menentukan. Inilah yang menyebabkan Bambang Widjojanto tidak lolos kendati skornya cukup tinggi. Menurut sumber TEMPO, Bambang menjadi bahan perdebatan setelah Adnan Buyung mempersoalkan integritasnya saat memimpin YLBHI. Perdebatan sengit terjadi karena kubu yang pro-Bambang menganggap tuduhan ini kurang obyektif karena Buyung pernah terlibat konflik dengannya di YLHBI.

Karena rapat menemukan jalan buntu, akhirnya diputuskan dilakukan voting. Hasilnya, 7 orang mendukung Bambang dan 4 orang menolak. Hanya, pemungutan suara ini tidak menyelesaikan perdebatan karena kelompok anti-Bambang tidak menyerah. Bahkan, menurut sumber TEMPO, Adnan Buyung mengancam akan mundur dari tim seleksi jika Bambang diloloskan. Gertakan ini membuahkan hasil. Akhirnya tim seleksi sepakat menggugurkan nama Bambang.

Ketika dikonfirmasi Tempo News Room soal perdebatan itu, Adnan Buyung tidak mau berkomentar. "No comment," katanya sambil tertawa. Namun Romli Atmasasmita mengakuinya. "Saya termasuk yang tak setuju Bambang masuk KPK," katanya. Alasannya lain lagi. Ia menilai Bambang tidak pantas menjadi calon pejabat negara karena pernah merobek-robek naskah konsitusi di hadapan wartawan di Gedung DPR.

Dalih itu sebenarnya kurang bisa diterima oleh kalangan LSM yang menjagokan Bambang. Soalnya, aksi tersebut sekadar untuk menunjukkan protesnya terhadap hasil amendemen UUD 1945 yang kurang maksimal.

Tergusurnya Bambang semakin mengundang tanda tanya karena sebagian calon sempat diragukan integritasnya. Salah satunya Tumpak Hatorangan Panggabean. Saat menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ia diduga terlibat dalam penghentian kasus Nurdin Halid. Namun, di hadapan tim seleksi, Tumpak membantahnya. "Tak benar itu, saya tidak pernah meminta pemberhentian kasus Nurdin Halid," katanya.

Tumpak mengaku saat itu dirinya tak punya kewenangan menyidik kasus Nurdin Halid. Yang benar, menurut bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini, saat ia menjabat di Makassar, kasus Nurdin Halid sudah diputus bebas. "Kalau diajukan kembali, kan, nebis in idem," ujarnya.

Masuknya Inspektur Jenderal Purnawirawan Polisi Momo Kelana juga mengagetkan. Bekas Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini sekarang menjadi anggota KPKPN. Ia sempat dituding menyembunyikan sebagian kekayaannya. Momo hanya melaporkan hartanya sebesar Rp 660 juta, padahal tanah miliknya saja bernilai Rp 2,3 miliar. Hanya, isu miring ini dibantahnya. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah me- laporkan semua harta kekayaannya dua tahun silam. "Sekarang saya juga sudah menyiapkan laporan kekayaan saya yang terakhir. Tak ada satu pun yang saya sembunyikan," katanya.

Yang menarik, seperti Chairul Imam, sebagai anggota KPKPN Momo terlibat dalam pengajuan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003. Alasannya, dengan adanya undang-undang ini, KPKPN akan dibubarkan. Padahal undang-undang tersebut merupakan landasan pembentukan KPK, lembaga yang akan dimasukinya.

Kalangan LSM menilai masuknya bekas jaksa dan polisi yang sebagian diragukan integritasnya itu demi memenuhi unsur keterwakilan. Maksudnya, dalam KPK kelak harus ada anggota yang berasal dari bekas polisi dan jaksa dengan alasan berpengalaman dalam penyidikan. Nyatanya, selain Momo, masuk pula Taufiequrahman Ruki dari Fraksi TNI/Polri. Hanya, Adnan Buyung menyatakan tidak ada pertimbangan semacam itu. "Kalau itu terjadi, nanti jadi lembaga perwakilan, dong," katanya.

Di luar bekas birokrat, calon lain yang lolos berasal dari kalangan profesional seperti Erry Riyana Hardjapamekas (bekas Direktur Utama PT Timah), Amin Sunaryadi (akuntan senior), Iskandar Sonhadji (pengacara), dan Syarifuddin Rasul (auditor).

Tak semua pejabat dan bekas pejabat kurang bagus integritasnya. Nyatanya masih ada nama Mohamad Yamin dan Marsilam yang dinilai cukup bagus. Kendati begitu, Teten Masduki, Koordinator Indonesia Corruption Watch, mengingatkan bahayanya jika banyak bekas pejabat polisi dan jaksa yang masuk. Soalnya, sebagian dari mereka diragukan komitmennya untuk memerangi korupsi. Nyatanya, kata Teten, "Selama ini sebagian dari mereka juga tak berbuat banyak kok untuk memberantas korupsi."

Ahmad Taufik, Sapto Yunus, Mawar Kesuma, Dedy Sinaga (Tempo News Room)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data