Agar Emas Tetap Bersinar Penjualan aset kredit Asia Pulp and Paper memicu kontroversi. Untuk memberi keluarga Widjaja kesempatan menguasai kembali asetnya? |
Mirip pertunjukan wayang kulit, kisah restrukturisasi utang Asia Pulp and Paper (APP) saat ini masuk ke babak goro-goro. Rencana Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjual utang itu kepada perusahaan-perusahaan milik Grup Sinar Mas memicu kontroversi.
Sedikit menoleh ke belakang, perjanjian restrukturisasi utang (master of restructuring agreement/MRA) perusahaan raksasa kertas itu diteken oleh APP dan kreditornya pada Oktober lalu setelah melalui perundingan yang berlarut-larut sejak 2001.
Para kreditornya adalah BPPN, lembaga kredit ekspor (Export Credit Agencies/ECA) dari 11 negara, dan Nippon Export and Investment Credit Agency (Jepang). Sedangkan APP diwakili empat unit usaha perusahaannya di Indonesia, yaitu PT Indah Kiat Pulp and Paper, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, serta PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry. Utang yang direstrukturisasi US$ 6,7 miliar (Rp 56,95 triliun).
Andrew Saker, wakil dari ECA, menyatakan penandatanganan perjanjian itu adalah langkah maju bagi penyelesaian utang APP. Tapi dia mengingatkan bahwa MRA baru efektif berlaku jika disetujui 90 persen kreditor. Dan batas waktunya 31 Maret 2004.
BPPN kemudian menawarkan aset kredit APP miliknya senilai US$ 1 miliar (Rp 8,5 triliun) lewat Program Penjualan Aset Kredit V. Pada 11 November, lembaga itu lewat situsnya mengumumkan, "...untuk melindungi kepentingan investor, maka aset kredit tersebut hanya akan dialihkan jika MRA sudah efektif."
Setelah melalui proses tender, akhir November lalu empat investor mengajukan penawaran. Sumber TEMPO di BPPN menjelaskan, investor itu antara lain Avenue Asia Management (Amerika Serikat), Swanfield Trading Ltd. (Singapura), serta Springfield Ventures Bhd. (Malaysia).
Menurut sumber itu, penawar tertinggi adalah Avenue, yang mematok harga penawaran Rp 2,3 triliun-Rp 2,5 triliun untuk aset senilai Rp 8,5 triliun tersebut. Sedangkan tiga investor lain hanya berani mematok harga di bawah Rp 2 triliun.
BPPN mestinya memutuskan siapa pemenang tendernya pada awal Desember. Namun tender tersebut ternyata dibatalkan. "Karena harga penawaran investor lebih rendah dibandingkan dengan harga dasar yang dipatok BPPN," kata Deputi Kepala BPPN Bidang Aset Manajemen Kredit, Mohammad Syahrial, kepada pers.
Investor kemudian diminta melakukan penawaran ulang dengan syarat tambahan: wajib mengakui perjanjian restrukturisasi utang APP yang diteken 30 Oktober lalu. BPPN memberikan batas waktu bagi investor untuk memasukkan penawaran hingga 4 Desember.
Sehari setelah tanggal itu, terjadi keanehan. BPPN memberikan kesempatan kepada perusahaan milik APP untuk membeli kembali utangnya lewat mekanisme debt buy-back (pembelian utang kembali).
"Mana ada di dunia ini utang yang sudah susah-susah direstrukturisasi kemudian malah dijual lagi ke debitornya dengan telak begini?" kata seorang bankir yang mengaku pernah terlibat dalam proses restrukturisasi utang APP.
Selain itu, penjualan ke debitor ini tidak sesuai dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan, yang melarang BPPN menjual aset kredit ke debitor lama. "Ini berarti BPPN memberikan perlakuan khusus."
BPPN juga terkesan tak ikhlas melepas aset kreditnya kepada investor baru. Sebab, empat perusahaan yang dimiliki keluarga taipan Eka Tjipta Widjaja berhak membeli utangnya jika harga yang ditawarkan 1 persen di atas harga tertinggi yang ditawarkan investor lain.
Tapi Syahrial punya jawaban. Mekanisme itu dimungkinkan karena sudah diatur dalam MRA. Selain itu, penjualan ini akan menguntungkan kreditor lain. Alasannya, akan lebih baik jika utang itu jatuh ke pihak yang dikenal kreditor daripada ke investor lain yang tidak dikenal. Bukan hanya itu, utang APP akan terpangkas dari US$ 6,7 miliar menjadi US$ 5,7 miliar (Rp 48,45 triliun).
Direktur Pelaksana APP, G. Sulistyanto, menegaskan bahwa aset kredit US$ 1 miliar itu dijual ke anak perusahaan APP di Indonesia. "Bukan dibeli keluarga Widjaja. Tolong dibedakan."
Selain itu, kata dia, investor baru belum tentu cocok dengan pemilik lama. Sehingga, bila terjadi perselisihan, mungkin saja itu bisa membahayakan kelangsungan hidup APP.
Inilah mungkin yang menjelaskan mengapa BPPN terkesan jungkir balik menjaga agar utang Sinar Mas tidak jatuh ke tangan yang tak dikenal. Padahal tugas utama lembaga ini ketika didirikan bukan untuk soal itu, melainkan memaksimalkan tingkat pengembalian aset negara.
Iwan Setiawan
|