Satu Nusa, Satu Nomor Pemerintah merancang nomor identitas tunggal untuk menggantikan 28 jenis penomoran yang selama ini berlaku. Benarkah dapat mendongkrak pemasukan negara? |
REPOT, memang, jadi warga republik ini. Anda harus hidup dengan segunung nomor identitas—dari kartu tanda penduduk (KTP), paspor, surat izin mengemudi (SIM), sampai nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan banyak lainnya. Sudah begitu, mengurusnya pun bikin pegal di hati. Birokrasinya maha-berbelit dan menganut prinsip ”kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah”.
Dihitung-hitung, saat ini total jenderal ada 28 jenis nomor identitas yang berbeda, dari sebangsa KTP dan paspor seperti tersebut di atas sampai jaminan asuransi dan izin usaha. Pengelolanya pun tak kalah banyak: 21 instansi pemerintah ataupun perusahaan, baik di pusat maupun daerah. Semua bersifat unik dan memiliki basis data masing-masing dan terpisah.
”Soal-soal administrasi inilah yang selama 58 tahun kita merdeka tak pernah rapi dibereskan,” kata Direktur Administrasi dan Informasi Direktorat Jenderal Kependudukan Departemen Dalam Negeri, Wahyudi Wijonoputro.
Berangkat dari cita-cita besar itu, kini pemerintah sedang menggodok sebuah proyek administrasi terpadu dengan merancang penggunaan sistem penomoran tunggal (single identity number, SIN)—semacam yang telah diterapkan di negara-negara maju. Persiapannya, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Faisal Tamin, sudah mencapai 50 persen dari keseluruhan tahap penyelesaian.
Kelak, bermodal data konvensional yang sudah tersedia, seluruh instansi terkait diharapkan bersepakat menetapkan semacam nomor bersama untuk digunakan di semua tempat. Misalnya, satu seri nomor identitas KTP yang dipegang si Polan juga akan digunakan sebagai nomor penunjuk yang sama bagi kantor imigrasi saat menerbitkan paspor untuknya. Begitu pula halnya ketika kepolisian mengeluarkan SIM, atau kantor pajak memberikan NPWP. Ringkas kata, KTP, paspor, SIM, dan NPWP si Polan nanti akan punya nomor tunggal yang seragam, tidak berjenis-jenis seperti sekarang ini.
Dengan begitu, lewat sebuah gudang data yang terpadu, nanti setiap instansi juga dapat dengan mudah melacak seluruh informasi si Polan—dari status kependudukannya, rekening telepon, catatan kriminal, sampai kewajiban pajaknya—cukup dari satu nomor identitas itu. Sistem ini akan langsung melacak, untuk kemudian mengoreksi jika ternyata terdapat informasi yang tak cocok dari subyek yang sama di instansi yang berbeda.
”Bukan hanya pemalsuan dan penggandaan akan bisa dicegah lebih efektif, negara akan bisa berhemat dan pemasukan pasti akan berlipat,” kata Menteri Riset dan Teknologi, Hatta Radjasa, yang juga terlibat merancang proyek ambisius ini.
Ambisius? Banyak yang bilang begitu dan penasaran bertanya-tanya bagaimana caranya sistem anyar ini mampu menggeser berbagai model terdahulu yang sudah nyaris berkarat selama puluhan tahun itu.
Tapi, Wahyudi dari Departemen Dalam Negeri penuh percaya diri. Ia bahkan lantang berkata, kalau ada yang menentang program ini, pastilah hanya mereka yang takut kehilangan ”rezeki”. Tapi ia buru-buru menambahkan, sampai sekarang belum ada satu pihak pun yang secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya. ”Kalau ada yang bilang ini tidak mungkin, itu omong kosong,” ia menegaskan.
Sistem baru ini diharapkan akan membereskan berbagai kesemrawutan data penduduk yang selama ini jadi penyakit akut di berbagai instansi pemerintah. Data para pemegang SIM, misalnya, selama ini tidak terdokumentasi dengan baik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prasetyo, pernah mengaku kesatuannya selama ini sulit mengakses kembali informasi yang telah dimasukkan sebelumnya dalam proses pembuatan SIM, saat akan digunakan lagi untuk keperluan operasi yustisi kependudukan.
Begitu pula halnya dengan Badan Pertanahan Nasional. Deputi Bidang Informasi Pertanahan, Chaerul Achmad, menyatakan amburadulnya pendataan menjadi sebab penting berbagai praktek penggelapan dan pemalsuan akta. ”Lihat saja banyaknya kasus sengketa tanah yang terjadi,” ujarnya.
Dalam soal kependudukan, buruknya sistem administrasi juga telah terbukti amat berbahaya. Lihat saja betapa mudahnya pelaku kriminal seperti Tommy Soeharto membuat KTP palsu, atau juga bagaimana leluasanya teroris berdarah dingin semacam Imam Samudra keluar-masuk negeri dengan berbekal paspor imitasi.
Kisruh seperti itulah yang nantinya diharapkan akan jauh dikurangi dengan sistem pendataan terintegrasi.
Departemen Dalam Negeri baru-baru ini telah melakukan uji coba ke arah itu. Administrasi penduduk di Papua dicatat secara on-line dan dipantau secara real time dari Jakarta. Dengan berbekal nomor identitas tunggal, pemerintah akan dengan gampang memonitor arus perpindahan penduduk dari kedua tempat yang terpaut ratusan kilometer itu.
Menteri Hatta Radjasa menjamin proses membangun sistem tunggal ini tak akan menelan banyak biaya. Selain secara teknologi tidak ada yang baru, dasar penghimpunan informasinya pun sudah dijalankan selama ini. Apalagi, setelah diteliti, ternyata 28 nomor identitas yang telah ada bisa dikelompokkan menjadi dua jenis saja: yang berbasis personal dan bidang tanah. ”Tinggal diintegrasikan. Kuncinya hanya kemauan politik,” ia menjelaskan.
Nada optimistis juga disuarakan Menteri Keuangan Boediono. Ia hakulyakin, apabila sistem ini bisa terwujud, anggaran pemerintah akan dapat dihemat secara signifikan. Banyak biaya tenaga kerja bisa dipangkas. Dan yang tak kalah pentingnya, jika semua informasi mengenai tiap warga negara—seperti sertifikat tanah, akta perusahaan, asuransi, dan lainnya—mudah diakses hanya dengan mengklik nomor tunggal ini, aparat pajak akan lebih gampang memburu setiap potensi pemasukan negara. ”Jelas akan lebih efisien,” ujarnya.
Di kantor pajak, langkah ke arah itu pun telah dites. Hasilnya, kata Direktur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Soeharno, dalam tiga tahun mereka mampu mendata lengkap 84 juta nomor obyek PBB baru. Untuk keperluan ini, mereka memang harus merogoh kocek sekitar Rp 40 miliar sebagai biaya membeli komputer dan perangkat lunaknya. Tapi, kata Soeharno lagi, ”Biaya itu kecil sekali dibanding triliunan rupiah yang bisa ditarik dari obyek pajak yang sebelumnya bersembunyi di balik buruknya pendataan.”
Y. Tomi Aryanto, Ecep S. Yasa (TNR)
|