Agar Dana Tak Dijadikan Bancakan Polisi bekerja sama dengan Bank Indonesia membongkar rekening tersangka pembobol Bank BNI. Dengan cara ini, diharapkan jumlah tersangka bisa lebih cepat bertambah. |
SEL-sel itu jauh dari kenyamanan. Dingin dan pengap, betapa jomplangnya kondisi kamar sempit itu dengan ruang keluarga di rumah pribadi para penghuni sel: para tersangka pembobol rekening Bank BNI. Toh, liburan Lebaran membuat mereka bisa bernapas lebih lega. Soalnya, para penyidik tengah sibuk berhari raya. Mereka absen sebentar dari tugas menyidik para tersangka kasus BNI yang kini tengah ditahan di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Maka, untuk sesaat, para penghuni sel pun bebas dari cecaran pertanyaan penyidik yang membikin kepala pusing tujuh keliling. Tapi, dalam pekan-pekan ini, para penghuni sel serta petugas penyidik akan kembali pada business as usual: menjalani pemeriksaan yang panjang dan melelahkan. "Habis libur Lebaran, pemeriksaan akan kami genjot dengan kecepatan tinggi," janji Brigjen Samuel Ismoko, Direktur Ekonomi Khusus Markas Besar Polri.
Mabes Polri telah menahan 12 orang tersangka, dalam kasus letter of credit (LC) fiktif di BNI senilai Rp 1,7 triliun. Mereka yang sudah mendekam di sel Trunojoyo antara lain tiga pejabat Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sembilan tersangka lain berasal dari kalangan pengusaha. Mereka diindikasikan terlibat—baik sebagai pelaku yang mengetahui seluk-beluk proses pencairan dana maupun sebagai penerima dana haram tersebut.
Dari pihak BNI, ada tiga pejabat yang telah menjadi penghuni sel, yakni Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Kusadiyuwono, Kepala Pelayanan Pelanggan Luar Negeri Edy Santoso, dan Kepala Wilayah X BNI Jakarta Selatan Heru Sarjono. Adapun tersangka dari golongan pengusaha antara lain Adrian Herling Waworuntu dan Maria Pauline Lumowa dari PT Gramarindo. Lalu Jeffrey Basso, Direktur PT Triranu Caraka Pasifik, anak perusahaan dari Gramarindo, serta Jane Iriane Lumowa.
Adrian telah ditahan, begitu pula Jane, yang ditangkap Kamis dua minggu lalu di Jakarta. Sedangkan kakak Jane, Maria Pauline Lumowa, masih berlenggang di dunia bebas dengan status buron. Maria Pauline merupakan satu target utama Polri serta menjadi kejaran Interpol. Diperkirakan, wanita pengusaha itu tengah beredar di antara Singapura dan Hong Kong sekarang.
Para tersangka ini akan dikenai tuduhan berlapis yang sungguh membikin puyeng. Simak saja uraian Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng: ada empat tudingan pelanggaran bagi para penggangsir dana raksasa tersebut. Mereka akan digiring dengan pasal tindak pidana korupsi; Undang-Undang Pencucian Uang, pelanggaran Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Pidana Umum tentang Pemalsuan dan Penipuan. "Yang penting, kami memiliki cukup bukti pelanggaran undang-undang yang dituduhkan," ujar Erwin.
Lantas apa bukti yang sudah ada di tangan Erwin dan para pembantunya? Sampai saat ini para pejabat kepolisian terkesan pelit memberikan gambaran gamblang seputar kemajuan penyelidikan mereka. Dalam hal penangkapan Jane Iriane Lumowa di Jakarta, misalnya, tak banyak yang dibocorkan polisi. Tapi seorang petinggi Korps Reserse membuka kepada sejumlah wartawan, pengungkapan keterlibatan Jane Iriane bisa mulus berkat adanya kerja sama dengan pihak Bank Indonesia.
Nahas menimpa Jane setelah polisi menelusuri aliran dana 41 L/C fiktif. Menurut Erwin Mappaseng, salah satu di antara aliran dana itu mengucur ke rekening PT Sagared Team, perusahaan induk Group Gramarindo. Di perusahaan ini, adik Maria Pauline itu duduk sebagai salah satu direktur.
Dengan model pelacakan lewat Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), polisi akan menemukan detail transaksi perbankan dari para aktor pembobol BNI. Sehingga, jika polisi menelisik semua transaksi perbankan, akan ketahuan juga di mana para pembobol bank itu memarkir dana gelapnya. Nah, model pelacakan ini bakal makin memanjangkan daftar tersangka dalam pekan-pekan ini.
Ambil contoh Nirwan Ali, Manajer Operasional BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia dinyatakan sebagai tersangka setelah polisi mengetahui keterlibatannya dalam hal pembeberan rekening sejumlah tersangka. Tapi sampai sekarang Nirwan belum ditahan--statusnya dibantarkan lantaran ia masih sakit. Bagaimana kans polisi dengan model pelacakan melalui jalur transaksi perbankan ini?
Pengamat hukum perbankan Pradjoto memperkirakan, sampai sekarang ini kurang lebih sudah ada 35 transaksi bank yang dibongkar dengan cara ini. Dengan pelacakan melalui PPATK, pencucian uang dan transaksi perbankan di luar negeri—umpana di Kenya dan Hong Kong—oleh para tersangka tetap bisa dilacak. "Bank Indonesia dapat meminta aset dan rekening mereka di luar negeri dibekukan," kata Pradjoto.
Dalam kasus BNI, pelacakan model ini diharapkan bisa lebih cepat menuntaskan kasus penggangsiran duit negara yang kini bermuatan politik itu. Nilai politis itu muncul setelah salah seorang tersangka, Edy Santoso, membuat surat tertulis sebelum dia diperiksa penyidik pada 18 November lalu. Di situ dia menulis bahwa dirinya telah dua kali bertemu dengan mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn.) Wiranto. Edy juga menuturkan bahwa dia mendapat iming-iming jabatan direktur BNI dari Adrian Waworuntu dan kawan-kawan bila Wiranto—salah satu calon kandidat presiden dalam konvensi Partai Golkar—terpilih sebagai presiden pada tahun 2004.
Pengakuan ini terungkap setelah pengacara Edy Santoso, Herman Kadir, membagikan tulisan tangan kliennya kepada para wartawan di Mabes Polri. Dibui sejak Oktober lalu, Edy, dalam tulisan tangan itu, menyatakan bahwa pertemuan dirinya dengan Wiranto berlangsung dua kali di kantor Wiranto di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, dan di Kemang, Jakarta Selatan. Dalam dua pertemuan itulah Adrian—lagi-lagi menurut Edy—mengumbar janji surga kepadanya.
Kabar tak sedap buru-buru dibantah dengan keras oleh mantan Panglima TNI tersebut. Menurut Wiranto, sampai saat ini dia tidak menerima atau menggunakan dana yang tidak sah untuk menggalang kampanye bagi dirinya menjelang Pemilu 2004. "Surat yang dibuat Edy Santoso amat tendensius," kata Wiranto dalam acara jumpa pers di Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat dua pekan lalu. Surat yang dilempar ke publik secara sepihak itu, menurut Wiranto, telah menimbulkan dampak luar biasa: "Surat itu telah membangun interpretasi negatif bagi diri saya," ujarnya (lihat Nyanyian 'Calon Direktur').
Mengutip penjelasan Brigjen Samuel Ismoko, polisi bertekad memeriksa siapa pun yang diindikasikan terkait dengan kasus ini. Tapi berbagai kalangan tampaknya pesimistis bahwa kasus ini akan terbuka secara gamblang. Apalagi Mabes Polri memiliki catatan buram dalam penyidikan kasus-kasus perbankan. Umpama, kasus dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada sejumlah bank pada tahun 1997. Hingga sekarang tak jelas ke mana kasus ini berujung, padahal melibatkan uang hingga Rp 150-an triliun.
Itu sebabnya Pradjoto menyesalkan kerja polisi dan aparat hukum yang masih menggunakan cara-cara konvensional dalam membongkar kejahatan pidana kerah putih ini. Mantan bankir ini berpendapat bahwa cara polisi menyita aset dan uang hasil patgulipat para tersangka, yang kemudian disertakan dalam berkas perkara, dianggapnya tidak efesien. "Cara ini seperti barang bukti mayat hingga ke Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan," katanya.
Cara ini juga mengundang kerawanan. Sebab, menurut Pradjoto, bukan tak mungkin barang bukti berbentuk dana itu akan dipakai sebagai bancakan (kenduri)," ujar Prajoto. Padahal, semestinya polisi cukup menyita surat-surat dan bukti transaksi untuk dibawa ke meja sidang. Sedangkan aset dan dana yang diselamatkan harus buru-buru dikembalikan ke BNI untuk menutupi kerugian.
Satu contoh buruk bisa dipetik dalam penyelesaian kasus PT Golden Key dengan tersangka utama Edy Tansil. Sampai sekarang Edy Tansil tetap menghirup udara bebas sebagai buron, sedangkan Bank Bapindo tak kunjung mendapatkan pengembalian aset. "Tingkat pemulihannya nol," Pradjoto menegaskan. Walhasil, cara-cara penyelidikan yang konvensional malah bisa kian menjauhkan negara dari pengembalian dana kerugian. Dan kian menjauhkan hukum dari substansinya: keadilan.
Edy Budiyarso dan Tempo News Room
|