"Adili Wartawan dengan Undang-Undang Pers" |
MEMASUKI usia kemerdekaannya yang kelima, dunia pers menghadapi tantangan yang makin berat, dari penyerbuan kantor redaksi sampai tuntutan ke pengadilan. Padahal kemerdekaan itu harus terus dipelihara oleh seluruh elemen masyarakat. Sebab, jika kebebasan itu mati, ia akan membawa serta demokrasi ke liang kubur.
Maka, peran Dewan Pers sebagai mediator bagi semua pihak yangbersengketa dengan pers makin signifikan.
Untuk mengungkap lebih jauh peran dan fungsi Dewan Pers, wartawan TEMPO Rommy Fibri mewawancarai Ichlasul Amal, Ketua Dewan Persyang baru diangkat Agustus lalu. Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itumenggantikan Atmakusumah Astraatmadja. Berikut petikannya.
Apa hal paling krusial yang akan dilakukan Dewan Pers?
Menangani pengaduan. Banyak obyek pers yang mulai sadar dan cerdas,sehingga tak sedikit respons terhadap pemberitaan. Kalau mereka bisamenyelesaikan lewat Dewan Pers, bukankah akanlebih bagus dan hemat. Sebab, mahal sekali jika berharap pada proses peradilan.
Apakah Dewan Pers tidak bisa proaktif mengawasi pemberitaan pers?
Kami sudah memikirkan hal itu. Secara reguler kami akan melakukanpengawasan dan pemantauan terhadap pemberitaan media, baik di pusatmaupun daerah. Dewan Pers kemudian akan mengumumkan mana pers yang baikdan buruk. Dengan begitu, pers tidak akan main-main menerbitkan medianya.Taruhannya, jika sudah divonis buruk, dia bakal tidak laku.
Teguran dari Dewan Pers akan diumumkan secara berkala?
Dewan Pers sudah berpikir untuk mempublikasi teguran atau sanksisecara reguler. Tadinya, akan dibikin dalam bentuk buletin bulanan. Tapi, karenatidak ada duit, lebih baik konferensi pers saja. Dengan begitu, masyarakat bisamengetahui mana pers yang baik dan buruk.
Namun, jangan lupa, kalau kasusnya sudah masuk pengadilan, kami tidakbisa berbuat apa-apa.
Kenapa tidak simultan saja. Bukankah setiap kali sidang gugatan perdata,hakim juga menanyakan apakah sudah berdamai atau belum?
Betul. Tapi harus lewat pengadilan. Dewan Pers tidak bisamendamaikan tanpa adanya permintaan dan rekomendasi dari pengadilan.
Mengapa tidak diselesaikan dulu di tingkat Dewan Pers?
Karena, ketika menyangkut persoalan fitnah dan pencemaran nama baik,pasti yang digunakan adalah hukum pidana. Seharusnya setiap sengketa persdiadili dengan menggunakan Undang-Undang tentang Pers. Sayangnya,undang-undang ini belum bisa menjadi lex specialist(hukum khusus).
Dari mana Dewan Pers memperoleh dana operasional?
Sebelum ini, ada dana dari para donatur media dan jugafunding agency. Tapi intensitasnya cuma setahun sekali.Itu pun kadang ada yang lupa. Ketika saya serah terima (29 Agustus 2003),ternyata kas tinggal Rp 40 juta. Cukup berapa lama untuk operasional? Padahallistrik dan segala macam kebutuhan operasional belum dibayar. Akhirnya saya keSekretariat Negara untuk menanyakan adakah bantuan presiden atau apapun untuk membantu Dewan Pers. Ini masih dalam proses pengajuan anggaran.
Mengapa Dewan Pers tidak menegur langsung media yang melanggaretika jurnalistik?
Kecuali ada pengaduan, kami baru bisa bergerak. Ini menjadi kelemahanDewan Pers, yang selama ini hanya menjadi mediator.
Kabarnya, Dewan Pers akan melakukan verifikasi tahunan untukmengecek apakah jurnalis itu masih layak menyandang profesinya atau tidak.
Benar. Dan ini menyangkut profesionalisme pers. Yang penting untukdipersiapkan, parameter apa yang digunakan untuk mengukur kualifikasi jurnalistersebut. Selain itu, juga patut dipertimbangkan bagaimana sikapredaksional media tempat jurnalis tersebutbekerja. Bukankah banyak juga media yang sengaja mengeksplorasi sensasi demimenaikkan oplah.
Jika mengikuti alur logika perbaikan profesi, mestinya media yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh terbit. Tapi, kalau itu dilakukan, nanti Dewan Pers dituduh diktator dan menjadi badan regulator baru, layaknya pada zaman Orde Baru. Padahal, jika tidak demikian, susah sekali membenahi kualitas jurnalis kita.
|