Ongkos Plus, Pelayanan Minus |
Akhir Maret 1998, Aandito Birowo berangkat ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji bersama ibunya. Mengambil paket ONH plus, pria asal Semarang itu sengaja memilih PT TU untuk mengatur perjalanannya karena merasa biro perjalanan haji ini punya reputasi baik. Semula, segalanya berjalan lancar. Tapi, saat seluruh rangkaian ibadah tuntas ditunaikan, ia mendapat kabar mengejutkan: PT TU tak dapat menjamin kepulangan para anggota jemaah ke Tanah Air.
Pontang-panting Aandito mencari pinjaman uang. Akhirnya dia dan ibunya berhasil membeli dua tiket Singapore Airlines seharga US$ 750 (sekitar Rp 6,4 juta) "Tapi hingga detik ini kami belum menerima satu sen pun uang pengganti seperti dijanjikan," demikian ditulis Aandito dalam surat pembaca di harian Suara Merdeka, Semarang, edisi 30 Juli 2001.
Pengalaman Aandito hanya satu contoh dari pengalaman buruk yang menimpa jemaah haji plus—dalam rupa-rupa cara. Padahal, ongkos haji dalam setiap musim haji selalu naik. Ilustrasi berikut datang dari Direktur Pelayanan Haji Departemen Agama, Nurdin Nasution: dalam satu musim haji, ada jemaah yang seharusnya menginap di hotel berbintang empat dan lima malah diinapkan di balai pernikahan. Menu makan prasmanan disulap menjadi nasi kotak. Atau fasilitas perjalanan dari Jeddah ke Medinah dengan pesawat diganti dengan jalur darat. Artis Puput Novel pernah mengalami nasib nahas semacam ini.
Bersama ratusan anggota jemaah, dia menginap dua malam di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Kok bisa? Entah tersangkut di mana urusannya, yang jelas Puput dan anggota jemaah lainnya tak bisa segera meninggalkan bandara menuju tempat menginap yang semestinya dan selanjutnya berangkat ke Medinah melalui jalan darat. Padahal, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan ke Medinah melalui jalur darat. Para penyelenggara ONH Plus sudah diberi informasi ini sejak akhir tahun 2002. Tetapi mereka tetap mengupayakan perjalanan darat dengan surat jalan (tasrih)—semacam surat dispensasi dari Kementerian Haji. Akibat keterlambatan itu, banyak anggota jemaah tak bisa melaksanakan salat arbain di Masjid Nabi di Medinah.
Namun, jemaah haji asal Indonesia umumnya dikenal amat santun dan sabar. Semua persoalan yang timbul akibat kenakalan biro haji dianggap sebagai cobaan, sehingga kisah-kisah miring tak banyak terekspos. "Ongkos sih selalu plus, tapi pelayanan serba minus," kata Nurdin Nasution kepada TEMPO. Dia mensinyalir, buruknya pelayanan ini akibat biro-biro haji terlalu bersaing dalam merekrut jemaah. Akibatnya, ada biro yang nekat memasang tarif di bawah tarif minimal pemerintah.
Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar juga mengaku kerap menemukan biro-biro nakal seperti itu. Untuk mengujinya, dia mengaku kerap berlagak seperti calon anggota jemaah untuk melacak biro yang gemar mengobral diskon. "Tapi, begitu tahu yang telepon itu Menteri Agama, terjatuh dia dari kursinya karena kaget," Said Agil menuturkan pengalamannya.
Puncak kekisruhan dalam penyelenggaraan haji plus di Indonesia terjadi pada beberapa waktu lalu ketika 2.500 anggota jemaah dari Jakarta, Surabaya, dan Kalimantan selama dua hari telantar di Bandara Soekarno-Hatta. Penyebabnya, maskapai swasta Indonesian Airlines (IA) yang akan mengangkut mereka tak kunjung muncul. Ribuan anggota jemaah itu lantas diinapkan di beberapa hotel sekitar bandara hingga Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah. Malah, 1.300 orang lainnya harus rela menginap di Terminal 1B.
Untuk mengantisipasi terulangnya hal-hal seperti itu, pemerintah kini menetapkan bahwa setiap maskapai penerbangan harus mengeluarkan jaminan berupa surat tertulis, boarding pass, serta uang US$ 500 per anggota jemaah, yang harus dititipkan ke Departemen Agama. Sehingga, kalau telantar, uang itu bisa digunakan untuk ongkos pulang. Jika semuanya beres, uang itu dikembalikan. "Usulan itu datang dari biro-biro haji sendiri karena pengalaman masa lalu," kata Said Agil.
Menurut Said Agil, Departemen Agama juga mengupayakan agar daftar jemaah yang diajukan setiap biro adalah data riil. Sebab, ada biro-biro yang telah mendapat jatah kuota tapi hingga masa pendaftaran habis jatah itu tak terisi penuh. Untuk menyiasatinya, mereka tetap melapor ke Departemen Agama seolah kuota terisi sesuai dengan target. Di tengah jalan, baru terjadi pergantian nama-nama anggota jemaah.
Sebagai upaya mengurangi aneka kisruh ONH Plus, sejak akhir Maret lalu Menteri Agama telah memberi sanksi yang bervariasi kepada 37 biro haji plus. Di antaranya, 12 biro dicabut izin usahanya. "Bahkan ada orang yang kita black list tak boleh lagi jadi penyelenggara haji," kata Said Agil.
Sudrajat
|