Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 40/XXXII/01 - 7 Desember 2003
   
Kolom

Bom, Terorisme, dan Aturan yang Tumpang Tindih

Zulkarnaen Yusuf
Dosen Universitas Bhayangkara, Jakarta

SETELAH serangkaian teror bom, pengawasan bahan peledak diperketat oleh pemerintah. Namun, pengawasan terhadap bahan kimia atau campuran pembuat peledak belum maksimal. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak terlalu rinci mengatur soal bahan kimia ini—sehingga masih terbuka peluang orang menyalahgunakannya untuk kegiatan teror.

Selama ini izin untuk kegiatan impor, ekspor, dan produksi, serta upaya pencarian pelaku penyalahgunaan bahan peledak secara represif, dilakukan oleh Polri dan Departemen Pertahanan. Padahal, jika kita amati perundang-undangan yang berlaku, kepentingan dua instansi itu berbeda secara substansial. Jika ingin secara benar memberantas terorisme, perlu upaya simultan antara aspek pengawasan dan penegakan hukum. Untuk kepentingan tersebut, sudah sewajarnya Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 dikaji ulang dan direvisi sesuai dengan keadaan di lapangan.

Yang perlu dibuat lebih terperinci adalah penjelasan tentang bahan apa saja yang dapat digunakan sebagai bahan peledak dan bahan yang sengaja digunakan untuk bahan peledak. Penjelasan yang tepat akan membuat kerugian terhadap penggunaan bahan kimia tertentu bisa dihindari. Dan yang tak kalah pentingnya adalah pengawasan bahan peledak itu. Sebaiknya, bahan peledak berada di satu tangan saja instansi pemerintah, baik bahan peledak komersial maupun bahan peledak militer.

Adanya dua instansi yang bertanggung jawab soal bahan peledak di negeri ini memungkinkan tumpang tindih kewenangan dan membuka celah penyalahgunaan bahan berbahaya itu. Departemen Pertahanan sendiri, seperti dikutip dari Media Indonesia Edisi 19 September 2003, menyatakan mengalami kesulitan dalam mengawasi bahan peledak, sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Keputusan Menteri Pertahanan tanggal 7 Juli 2000.

Sementara itu, peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa perizinan dan pengawasan bahan peledak menjadi wewenang Polri dan Departemen Pertahanan. Dengan kata lain, peraturan yang lebih rendah mengabaikan peraturan lebih tinggi. Hal ini berdampak pada sulitnya penegakan hukum oleh pihak Polri sebagai penyidik dalam kasus-kasus penyalahgunaan bahan peledak. Kesulitan juga timbul karena peraturan tidak membedakan soal pengawasan dan perizinan bahan peledak komersial dan bahan peledak militer yang dikelola dua instansi yang berbeda.

Di beberapa negara maju, pengawasan bahan peledak komersial ataupun militer dilakukan terintegrasi. Ini penting agar penyalahgunaan bahan peledak dapat dideteksi dengan gampang dan dini. Ada negara maju yang menggunakan identifikasi khusus dengan menambahkan bahan kimia khusus untuk setiap produk bahan peledak, baik untuk komersial maupun militer. Produk itu dikenal dengan istilah micro taggant. Penambahan bahan kimia untuk micro taggant dimaksudkan sebagai identitas spesifik untuk bahan peledak yang akan digunakan oleh sipil atau militer. Secara umum, micro taggant yang digunakan tidak mempengaruhi karakteristik fisik ataupun kimia bahan peledak. Senyawa micro taggant itu sendiri hanya dibuat oleh negara tertentu, sehingga si pengguna harus membeli lisensi yang dikeluarkan negara yang membuatnya.

Dengan menggali pengalaman negara maju itu, kita perlu merevisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003. Revisi bisa dilakukan dengan mengacu pada hasil konvensi internasional seperti Protokol Internasional (Maret 1991) tentang perlunya identitas seluruh bahan peledak yang diproduksi. Perlu juga mengacu pada Konvensi Internasional 1997 tentang perlunya melawan setiap terorisme yang melakukan kegiatan pengeboman, serta Undang-Undang Kontra-Terorisme yang telah diberlakukan Amerika Serikat sejak tahun 1996.

Dengan revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003, diharapkan ada pengawasan secara keseluruhan—dari pembuatan bahan peledak, pendistribusian, sampai pada penyalahgunaan dapat diawasi secara ketat dan efisien. Jika kita masih tetap memakai undang-undang tersebut tanpa revisi, selain tumpang tindih sulit dielakkan, kita juga sangat tertinggal dibanding negara maju dalam soal bahan berbahaya ini. Padahal, sang teroris terus bekerja dan memperbaiki kemampuan bahan peledaknya setiap saat. Jika kita terus ketinggalan, teroris akan memanfaatkan kelemahan kita. Dan itu artinya kita terus menerus menghitung korban yang berjatuhan.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data