Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 40/XXXII/01 - 7 Desember 2003
   
Hukum

Damai Sebelum Vonis

Palu Hakim Silvester Djuma tak jadi jatuh. Dalam sidang gugatan Texmaco terhadap harian Kompas yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu dua pekan lalu, Silvester menyaksikan kedua pihak yang bersengketa memilih berdamai ketimbang meneruskan perkara. Sedianya, dalam sidang yang sudah memasuki babak akhir tersebut, majelis hakim yang dipimpin Djuma akan menetapkan vonis yang akan menetapkan siapa yang menjadi pemenang. "Penggugat telah menarik gugatannya dan mengambil jalan damai," kata Silvester.

Jalan damai ini merupakan kelanjutan dari pertemuan Pemimpin Umum Kompas Jakob Oetama dan Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo dengan pemilik Texmaco, Marimutu Sinivasan, pada 14 November lalu di Hotel Shangri-la, Jakarta. Sumber TEMPO di pengadilan mengungkapkan bahwa usulan damai datang dari pengacara Texmaco atas masukan seorang hakim. Sumber itu menceritakan bahwa jika sidang diteruskan, Texmaco bakal kalah karena tidak pernah menggunakan hak jawab atas pemberitaan Kompas mengenai perusahaannya. Padahal prosedur penggunaan hak jawab sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers. Karena itu, sang hakim mengusulkan agar Texmaco mencabut gugatannya.

Namun Suryopratomo membantah bahwa inisiatif perdamaian datang dari pihak Texmaco atas usulan seorang hakim. "Kedua belah pihak memang ingin berdamai," katanya. Pengacara Texmaco, Rico Pandeirot, membenarkan bahwa kedua belah pihak memang tidak ingin meneruskan kasus ini meskipun sidang-sidangnya sudah berlangsung enam bulan dan bahkan seharusnya sudah memasuki babak akhir, yakni vonis hakim.

Harian Kompas digugat Sinivasan dan Texmaco karena 348 tulisan dan gambar di surat kabar tersebut sepanjang tahun 1999 hingga 2003 dianggap membunuh karakter pribadi Sinivasan dan perusahaannya. Sinivasan dalam gugatannya berpendapat bahwa pemberitaan yang dikutip Kompas tak benar dan negatif. Akibat pemberitaan itu, terjadi kepercayaan masyarakat dan perbankan terhadap Sinivasan dan PT Texmaco. Salah satu bukti pemberitaan negatif Kompas, kata Sinivasan dalam gugatannya, adalah berita berjudul "Laksamana Sukardi: Soeharto Terlibat Kasus Texmaco" pada Edisi 30 November 1999. Karena itulah, Texmaco meminta ganti rugi US$ 151 juta atas pemberitaan itu. Kompas sendiri kemudian menggugat balik (rekonvensi) senilai US$ 150 juta karena berita Kompas dibuat menurut fungsinya dan untuk kepentingan publik.

Namun, setelah jalan damai ditempuh, kedua belah pihak tak perlu lagi menghitung kantongnya untuk urusan ganti rugi. Meski demikian, harian terbesar di Indonesia itu tak mau kasus gugatan ini terulang di kemudian hari. Karena itu, Kompas meminta agar perdamaian ini dilakukan melalui penetapan hakim. Harian Kompas juga meminta agar dalam akta perdamaian itu ditambahkan kata "tanpa syarat" dan "tak ada gugatan balik". Sebelum memutuskan penetapan damai, Hakim Silvester Djuma lebih dulu memperlihatkan kepada hadirin akta perdamaian tersebut. Menurut Silvester, akta perdamaian ini memiliki kekuatan hukum tetap seperti halnya keputusan atau vonis yang dibuat hakim.

Karena perdamaian bersifat "mau sama mau" dan merupakan persetujuan antara kedua belah pihak, putusan perdamaian itu, berdasarkan hukum acara perdata warisan Belanda yang masih dipakai Indonesia (Het herziene Indonesich Reglement/ HIR), mereka yang bersengketa tidak diperkenankan mengajukan banding atau kasasi. Kendati sudah berdamai, pengacara Kompas, Amir Syamsudin, sebetulnya berharap majelis hakim memenangkan kliennya, sehingga dapat menjadi yurisprudensi hukum di bidang pers. "Itu bisa menjadi tonggak pembangunan hukum di bidang pers," kata Amir. Tapi palu perdamaian sudah diketukkan dan jam tak bisa diputar mundur.

Ahmad Taufik, Indra Darmawan (TNR)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data