Kandasnya Gugatan Sinivasan Akhirnya gugatan Marimutu Sinivasan terhadap pimpinan Majalah TEMPO ditolak karena kabur. |
DENGAN terpaksa puluhan pengunjung yang menyesaki ruangan menajamkan telinga. Kendati suaranya hampir tak terdengar, Hakim Silvester Djuma yang memimpin sidang enggan memasang pengeras suara. Padahal agenda sidang pada Rabu dua pekan silam itu cukup penting. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera memutus gugatan bos Grup Texmaco terhadap petinggi Majalah TEMPO.
Gugatan itu disodorkan oleh bos PT Texmaco, Marimutu Sinivasan, enam bulan silam. Ia merasa telah dihancurkan, dicemarkan nama baiknya, dan dibunuh karakternya secara sistematis lewat pemberitaan Majalah TEMPO. Melalui Kantor Pengacara Otto Cornellis Kaligis, Sinivasan menyertakan 50 tulisan tentang Texmaco yang dinilainya tendensius, insinuatif, dan provokatif. Demi menguatkan gugatan, ia mengikutkan 18 anak perusahaan Texmaco sebagai penggugat. Yang kerap menjadi sorotan dalam tulisan-tulisan itu terutama nasib kredit yang dikucurkan pemerintah terhadap Texmaco.
Putusannya? "Gugatan tak dapat diterima," ujar Hakim Silvester Djuma. Alasannya, gugatan yang diajukan Sinivasan dan 18 perusahaannya ternyata tidak terbukti selama persidangan dan kabur. Dalam berkas gugatan, Texmaco juga tidak secara rinci menyebut berita apa saja yang mencemarkan nama baik ke-18 perusahaannya.
Digambarkan oleh hakim, dalam gugatan hanya disebut bahwa yang dirugikan adalah Texmaco. Dalam persidangan pun tidak terungkap dengan jelas Texmaco mana yang dirugikan. Soalnya, sejumlah anak perusahaan grup ini, seperti Texmaco Jaya Tbk., Texmaco Perkasa Engineering, dan Texmaco Graha Utama, juga ikut menggugat. Adapun pemberitaan Majalah TEMPO yang dijadikan bahan gugatan terutama mengenai grup Texmaco. "Seharusnya dijelaskan, perusahaan mana yang dirugikan akibat pemberitaan TEMPO," tutur Silvester Djuma.
Vonis yang diputuskan dua hari sebelum persidangan itu, menurut Djuma, telah dipertimbangkan dengan matang. Perdebatan dengan dua anggota majelis hakim lainnya pun berlangsung seru. Tapi, katanya, vonis itu diputuskan secara bulat.
Dengan putusan tersebut, gugur pula tuntutan ganti rugi US$ 51 juta yang diajukan Sinivasan terhadap bos TEMPO. Hakim malah menetapkan Sinivasan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya belum ditetapkan hakim.
Sebagai tergugat, Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO Bambang Harymurti dan pemimpin perusahaan majalah ini, Zulkifly Lubis, pun tersenyum lepas. Langsung dikerubuti oleh wartawan usai sidang, mereka menyatakan puas atas putusan itu. "Majelis hakim masih punya nurani," kata Bambang. Ia juga menyerukan agar pers tak perlu takut lagi memberitakan soal penggunaan dana publik demi kepentingan swasta. Apalagi dana yang sudah dikucurkan negara teramat besar untuk Texmaco.
Sebaliknya pihak Texmaco tampak kecewa. Kuasa hukumnya, Farida Sulistiani, menganggap putusan itu sumir. Itu sebabnya ia mengajukan banding. Apalagi hakim tidak masuk dalam materi perkara. "Kami akan mempermasalahkan materi di sidang banding," ujar Farida.
Pada hari yang sama digelar pula sidang gugatan Texmaco terhadap harian Kompas yang juga mencapai babak akhir. Hanya, berbeda dengan kasus TEMPO, penggugat dan tergugat menempuh jalan damai setelah Texmaco mencabut gugatannya. Perdamaian inilah yang akhirnya ditetapkan oleh hakim (lihat Damai Sebelum Vonis).
Boleh jadi ujung dari gugatan terhadap Kompas maupun TEMPO merupakan awal kemenangan pers. Hanya, mantan Ketua Dewan Pers, Atmakusumah Astraatmadja, menyesalkan kenapa hakim sama sekali tidak menyinggung materi perkara dalam memutus kasus TEMPO. Seharusnya hakim memberikan pendapatnya atas segepok berita yang digugat Texmaco. Menurut tokoh pers ini, hakim bisa menilai apakah berita-berita itu sudah melalui mekanisme jurnalistik yang benar atau belum. "Sebagai orang pers, saya ingin melihat ketajaman hakim memutus perkara yang berkaitan dengan isi berita," ujarnya.
Mungkinkah majelis hakim memilih putusan yang aman alias jalan tengah? Silvester Djuma menepisnya. Dia mengakui putusan majelis memang belum masuk dalam materi perkara, tapi hal ini tidak bisa dielakkan. Katanya, "Mana bisa ke materi kalau dasar gugatannya saja sudah kabur?"
Juli Hantoro
|