Rukun dengan Undang-Undang RUU Kerukunan Umat Beragama disiapkan Badan Litbang Departemen Agama dengan terburu-buru. Kini menunai kritik tajam. |
Pemerintah memandang perlu membuat undang-undang yang mengatur masalah interaksi sosial di antara sesama manusia yang menyangkut perbedaan keyakinan. Alasannya, ini masyarakat majemuk, kalau aturan baku untuk merukunkan tata interaksi itu tidak dibuat, dikhawatirkan ada gesekan.
Lagi pula UU No. 25/2000 tetang Program Pembangunan Nasional menegaskan perlunya disusun RUU mengenai kerukunan umat beragama. Karena itulah Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Departemen Agama membuat rancangan undang-undang dimaksud. Rupanya rancangan itu dibuat terburu-buru dan langsung diseminarkan pada 21-23 Juli lalu dengan mengundang wakil-wakil majelis agama, ditambah para cendekiawan dan pakar dari perguruan tinggi lintas agama. Maksud baik Badan Litbang Departemen Agama untuk mendapatkan masukan justru memperoleh yang sebaliknya. Kritik dan kecaman datang bertubi-tubi. Sialnya lagi, kini draf RUU Kerukunan Umat Beragama tersebut sudah luas beredar di masyarakat dan rancangan yang buruk itu langsung menggiring opini ke arah penolakan adanya undang-undang semacam itu. Orang khawatir negara terlalu mencampuri urusan keyakinan rakyatnya, sesuatu yang sangat pribadi dan dilindungi oleh hak asasi manusia.
Contoh betapa buruknya draf RUU ini sudah langsung muncul pada pasal 1 ayat 1, yang merinci agama yang dianut penduduk Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Padahal pasal 2 yang menjadi asas yang melandasi undang-undang ini menyebut "Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah agamanya" dan juga dinyatakan "Negara tidak mencampuri ajaran/doktrin agama." Mana mungkin ada kebebasan memeluk agama jika negara hanya menyebutkan lima agama? Bagaimana dengan agama lain seperti Konghucu, yang sudah diakui di era Presiden Abdulrahman Wahid, atau mungkin agama lain yang sudah ada atau akan datang kelak ke negeri ini?
Yang lebih konyol lagi, ada bab tersendiri tentang "Peringatan Hari Besar Keagamaan," padahal negara katanya tidak mencampuri ajaran agama. Pada pasal itu disebutkan (pasal 10 ayat 2), "Peringatan hari besar keagamaan pada prinsipnya hanya diikuti oleh pemeluk agama yang bersangkutan." Pasal ini bisa ditafsirkan muter-muter. Apakah orang Hindu, Katolik, Kristen, dan Buddha tak boleh hadir pada halalbihalal umat muslim untuk sekadar menyampaikan selamat Lebaran? Bagaimana dengan pejabat-pejabat yang muslim ketika diundang pada perayaan Natal atau perayaan Nyepi? Kalau yang dimaksudkan adalah urusan ritual dan bukan peringatan, apakah orang-orang yang mau melakukan salat Jumat, kebaktian di gereja, atau sembahyang ke pura harus ditanya apa agamanya dan diperiksa dulu KTP-nya? Di manakah asas kebebasan itu dihormati?
RUU Kerukunan Umat Beragama yang memuat 21 pasal ini sebagian besar justru berpotensi untuk tidak merukunkan manusia yang ada di Indonesia. Mereka disekat-sekat berdasarkan agama. Beberapa pasal lainnya malah sudah diatur dalam undang-undang lain, misalnya soal perkawinan, pendidikan agama, dan pengangkatan anak. Adapun pasal mengenai pendirian tempat ibadah dan penyiaran agama sudah diatur pula dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Barangkali karena dalam SKB ini tidak ada sanksi pidana, hal-hal itu perlu diatur undang-undang. Dalam RUU ini, mereka yang melanggar pasal-pasal yang ditentukan dipenjara maksimum 3 tahun dengan catatan sebelumnya ada teguran.
Seharusnya, dalam urusan yang peka seperti ini, Departemen Agama bisa lebih arif. Lebih baik diseminarkan dulu, apakah perlu mengatur soal kerukunan sampai membuat undang-undang. Apa betul kerukunan itu susah karena orang berbeda agama, bukan oleh sebab lain. Kalau perlu undang-undang, apa saja yang diatur, baru dirancang drafnya. Jangan-jangan semua ini hanya mengada-ada, dan masalah bisa selesai dengan merevisi undang-undang yang sudah ada atau memasukkannya ke dalam KUHP?yang kini juga sedang direvisi.
|