Bola Api untuk Polri Karena kerap dikritik soal pelanggaran hak asasi manusia, TNI akan menarik diri dari pengamanan obyek vital nasional. Tapi Polri belum siap menggantikannya. |
Sebuah niat baik tak selalu menjadi berkah bagi pihak lain. Sebaliknya, justru bisa menjadi semacam "bola api" yang tak nikmat untuk dihadapi. Niat baik itu adalah langkah yang akan ditempuh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menyerahkan tanggung jawab pengamanan obyek-obyek vital kepada Polri. Tentu ini langkah tepat, karena pengamanan di dalam negeri terhadap ancaman apa pun adalah tanggung jawab polisi. Namun, kepolisian belum siap dan menjadi beban tersendiri untuk saat ini. Karena itu, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar berusaha membujuk Endriartono agar tidak terlampau cepat mewujudkan niatnya itu.
"Jangan cepet-cepet, dong," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin, kepada TEMPO, menirukan pernyataan Da'i dalam rapat koordinasi politik dan keamanan, Kamis pekan lalu. Sikap Da'i sebetulnya bisa dipahami. Sebab, selain jumlah personel polisi terbatas, anggaran operasional rutin pun jauh dari memadai.
Karena itu, Da'i sendiri lebih setuju jika tiap-tiap perusahaan menyiapkan tenaga keamanan internal. Kalaupun Polri dilibatkan, sifatnya hanya untuk koordinasi. Atau, polisi ditempatkan pada saat-saat tertentu, jika memang dibutuhkan betul.
Tapi Endriartono pun punya alasan kuat untuk bisa secepatnya lepas dari tanggung jawab itu. Sebab, dasar keterlibatan TNI dalam mengamankan obyek-obyek yang dianggap vital sejak awal hanya tertuang dalam keputusan Panglima TNI, bukan keputusan pemerintah. Aturan itu tentu menjadi amat usang ketika muncul Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Di situ ditegaskan tugas TNI adalah di bidang pertahanan, atau lebih untuk menghadapi ancaman dari luar negeri. Sedangkan pengamanan di dalam negeri sepenuhnya menjadi kewenangan Polri. Jadi? "La, ngapain lama-lama. Wong kami enggak punya payung hukum, kok," kata Sjafrie. Kali ini dia menirukan jawaban Endriartono kepada Da'i.
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Ralph L. Boyce, menyambut baik sikap panglima tersebut. Tetapi dia mengingatkan, aset ekonomi milik negerinya yang berada di wilayah Indonesia harus tetap ada yang menjamin keamanannya. "Saya hormati keputusan Panglima TNI, tapi kami berharap aset ekonomi kami di Indonesia tetap terjaga dengan baik," kata Boyce.
Niat untuk sepenuhnya berkonsentrasi pada tugas pertahanan itu sendiri pertama kali dilontarkan Endriartono dalam jumpa pers di Cilangkap awal pekan lalu. Saat ini, katanya, ada 17 obyek vital nasional yang dijaga keamanannya oleh 2.170 prajurit yang berasal dari masing-masing Komando Daerah Militer (Kodam) tempat obyek vital itu berada (lihat tabel). Dari jumlah itu, 700 prajurit ditempatkan di Freeport. Sementara itu, pengamanan PT Arun dan ExxonMobil di Aceh sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab penguasa darurat militer. Ini berkaitan dengan status Aceh sebagai daerah darurat militer.
Di luar alasan legal-formal, Endriartono juga mengungkapkan adanya perubahan sikap dari pemilik perusahaan yang menganggap TNI bak tentara bayaran. Indikasinya, perusahaan-perusahaan itu meminta kontrak kerja secara tertulis dengan TNI. Panglima TNI memang tak menyebut pasti perusahan mana yang bersikap semacam itu.
Seorang pejabat di lingkungan perminyakan membenarkan, sejumlah perusahaan asing belakangan ini cenderung hati-hati untuk memanfaatkan tenaga TNI. "Perusahaan asing memang sudah alergi dengan TNI karena persoalan HAM," ujarnya. Tapi hal itu umumnya atas tuntutan pemegang saham di negara asal. Mereka rupanya selalu menunjuk kasus Timika sebagai rujukan.
Kasus yang dimaksudkan adalah peristiwa penembakan terhadap dua warga Amerika Serikat, Edwin Leon Burgen dan Spier Rickey Lynn, di lingkungan PT Freeport pada akhir Agustus 2002. Tudingan yang gencar dikampanyekan memang oknum TNI sebagai pelaku dalam insiden tersebut. Padahal penyelidikan yang menyertakan FBI sampai saat ini masih belum membuat kesimpulan ke arah itu.
Insiden itu menjadi kontroversial dan berkepanjangan, seiring dengan laporan keuangan Freeport yang dirilis Maret lalu. Di situ disebutkan Freeport telah mengeluarkan US$ 5,6 juta pada 2002 untuk operasi pengamanan oleh TNI. Itu pun sebetulnya lebih banyak dikucurkan dalam bentuk natura, seperti biaya makan prajurit, perawatan alat angkut transportasi, dan pengadaan barak. "Para prajurit hanya dapat uang saku tambahan 500 ribu per bulan, 5 juta untuk dana taktis Pangdam, 2 juta untuk dana taktis Danyon," kata Sjafrie.
Kini, sebagai jalan tengah antara keinginan TNI dan kesiapan Polri, pemerintah akan menata ulang peran kedua institusi itu dalam pengamanan obyek vital di seluruh Indonesia. Hal itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, akan dilakukan dalam suatu masa transisi, sehingga tidak mengganggu jalannya pengamanan atas berbagai obyek vital. Bahkan, jika suatu obyek vital sudah dianggap tidak memiliki nilai strategis, "Pengamanan akan langsung diserahkan kepada pengamanan lokal-internal," katanya.
Meski begitu, dalam kondisi tertentu, TNI dapat diberi tugas melakukan pengamanan obyek vital seperti di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. "Dalam situasi darurat militer dan dalam konteks pemulihan keamanan, secara umum tugas itu masih diemban oleh TNI," ujar Bambang Yudhoyono.
Perusahaan-perusahaan di lingkungan industri minyak dan gas sendiri tak terlalu terpengaruh oleh pernyataan Panglima TNI itu. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, mereka sudah mulai mengarahkan pengamanannya secara mandiri. Juga melibatkan warga sekitar sebagai bagian dari hubungan komunitas mereka.
Contohnya adalah, pada pertengahan Mei lalu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), selaku koordinator pengamanan perusahaan-perusahaan minyak dan gas, telah meneken nota kesepahaman dengan Kapolri. Tiga bulan kemudian, nota itu ditindaklanjuti dengan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk lapangan bersama jajaran Polda seluruh Indonesia.
Sesuai dengan nota itu, kata Kepala Dinas Sekuriti BP Migas Tjokro Suprihatono, bantuan dari Polri baru diminta bila petugas keamanan internal tak mungkin menanggulangi gangguan yang muncul. Itu pun setiap bantuan yang diminta perusahaan secara administratif harus seizin BP Migas. Jika tidak? "Kami tak akan melayani klaim biaya pengamanan yang mereka keluarkan," kata Tjokro kepada TEMPO.
Dengan pola kerja sama semacam itu, dana pengamanan yang dikeluarkan relatif kecil. Sebab, total anggaran yang disediakan oleh BP untuk sekitar 100 perusahaan yang ada cuma sekitar 2 persen dari pendapatan. "Tingkat gangguan kan amat insidental, tak rutin setiap bulan terjadi. Itu pun paling hanya unjuk rasa," kata Tjokro.
Sudrajat dan Hanibal
|