|
Lin Che Wei
Direktur Independent Research & Advisory
REKSADANA baru-baru ini kembali disoal, seiring turun drastisnya harga obligasi pemerintah setelah produk ini tumbuh secara spektakuler dalam dua tahun terakhir. Secara bersamaan, gara-gara skandal Putnam Investment, di Amerika juga tengah terjadi krisis kepercayaan terhadap reksadana. Akhir Oktober lalu, sejumlah investor mengadukan Putnam pengelola reksadana kelima terbesar di AS yang mengelola aset senilai US$ 272 miliar karena merasa tertipu oleh cara Manajer Investasi Putnam dalam menentukan valuasi reksadana milik mereka. Buntutnya, Putnam dinyatakan Security Exchange Commission (badan pengawas sekuritas AS) bersalah telah melakukan penggelapan dan pelanggaran serius terhadap sejumlah ketentuan pasar modal.
Permasalahan Putnam ataupun perusahaan reksadana di Indonesia baru-baru ini, tak pelak, mengecewakan banyak investor. Dan bila tak ditangani dengan baik, hal ini akan menyebabkan krisis kepercayaan serius. Meski haruslah diingat, sangat penting bagi investor untuk tidak bereaksi berlebihan, karena pasar yang panik hanya akan semakin merugikan investor sendiri.
Yang harus dicermati, investor wajib mengerti bahwa reksadana pendapatan tetap (fixed income mutual funds) tidak akan benar-benar dapat menyediakan suatu produk yang mempunyai tingkat stabilitas seperti halnya deposito. Reksadana pendapatan tetap seharusnya menunjukkan karakteristik investasi seperti instrumen pendapatan tetap (fixed income instrument) yang, berbeda dengan deposito bank, pasti akan mengalami volatilitas, atau fluktuasi harga, apabila terjadi perubahaan tingkat suku bunga (yield).
Di Indonesia, karena adanya tax exemption (pembebasan pajak), banyak pengelola reksadana kerap menunjukkan bahwa sifat produk mereka adalah seperti laiknya deposito, untuk mendapatkan keuntungan pajak. Karena itu, banyak reksadana yang lalu menyamarkan volatilitas dari aset yang dimilikinya (underlying asset). Dengan mengabaikan prinsip kehatian-hatian (best practice), banyak yang lalu memberi gambaran semu seolah-olah nilai reksadana mereka sangatlah stabil, meskipun harga aset yang mereka pegang mengalami penurunan/kenaikan sangat tajam di pasar.
Reksadana pendapatan tetap menganut prinsip akuntansi accrual mengakui pos pendapatan dan pembebanan begitu hal itu terjadi, walaupun tidak secara nyata diterima secara tunai. Berdasarkan praktek yang umum di pasar internasional, untuk aset yang likuid dan punya jangka waktu maturitas lebih dari satu tahun, pengelola reksadana seharusnya selalu melakukan penyesuaian untuk mencari nilai pasar yang wajar.
Patut disayangkan, meskipun setiap hari cukup banyak transaksi surat utang pemerintah (government bond) ataupun obligasi rekapitalisasi, disinyalir banyak reksadana yang tidak melakukan penyesuaian terhadap harga pasar secara fair. Ini terlihat jelas saat sebagian besar nilai reksadana tidak mengalami penyesuaian terhadap harga pasar underlying asset-nya. Padahal, dua minggu lalu kita melihat secara jelas terjadinya penurunan yang tajam di semua tenor surat utang pemerintah ataupun bond rekapitalisasi (Lihat grafik, INDOGB: Government Bond , INDORB: Bond Rekapitalisasi).
Juga harus diingat bahwa reksadana dikelola oleh manajer investasi, dan bahwa perusahaan pengelola reksadana bukanlah bank. Karena itu, reksadana tidak dapat, dan tidak akan pernah mampu, menyerap volatilitas yang ada pada aset yang dimilikinya dengan baik dan aman. Apalagi rasio permodalan reksadana terhadap aset yang dikelola sangatlah kecil dibanding bank.
Kenyataannya, banyak pengelola mutual fund di Indonesia yang beroperasi seperti halnya bank. Mereka cenderung menerima dana jangka pendek yang bisa ditarik kapan saja oleh investor, dan menanamkan investasinya di instrumen jangka panjang. Selain itu, banyak perusahaan juga getol menanamkan kesan bahwa pendapatan yang mereka janjikan adalah stabil. Padahal, jelas sekali underlying asset reksadana sangatlah fluktuatif. Ada beberapa pengelola reksadana yang tidak mau berpatokan ke nilai pasar (marked to market), dan cenderung melakukan valuasi berdasarkan basis biaya (cost basis) atau metoda lainnya. Ini merupakan sebuah praksis yang tentu tidak prudent.
Reksadana Bukan Bank
Bank bisa menjamin bahwa dalam jangka waktu tertentu investor akan memperoleh pendapatan yang stabil karena bank merupakan institusi yang sarat peraturan (over regulated industry). Di bank, misalnya, ada ketentuan tentang prasyarat pencadangan (reserve requirement), di mana 5 persen dari dana deposito yang dikelolanya harus ditaruh di bank sentral. Ada juga ketentuan tentang rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio). Selain itu, masih ada peraturan tentang net open position ketentuan yang menjaga agar maturitas antara aset dan kewajiban di bank tersebut tidak terlalu timpang (asset-liability mismatch). Peraturan-peraturan ini semua dimaksudkan untuk melindungi deposan.
Reksadana tidak diikat dengan regulasi seperti itu. Tidak ada ketentuan yang mengatur soal prasyarat pencadangan mereka. Struktur permodalan reksadana pun relatif sangat kecil dibanding aset yang mereka kelola, dan tidak ada aturan yang mengatur soal asset liability mismatch. Dengan kata lain, reksadana tidak mempunyai mekanisme "peredam kejut" yang baik dan memadai untuk meredam volatilitas yang terkandung pada aset mereka.
Satu-satunya pelindung dari sistem reksadana adalah perhitungan NAB (nilai aktiva bersih) berdasarkan patokan nilai pasar. Reksadana seharusnya mentransfer semua risiko dan potensi volatilitas yang terjadi ke pihak investor. Taktik pengelola reksadana, yang selalu menanamkan kesan bahwa reksadana mereka stabil, dapat mengecoh investor. Selain tidak mendidik, sistem yang tidak merefleksikan nilai sebenarnya ini juga sangatlah tidak adil bagi para pemegang reksadana.
Harus pula dicatat, hampir setiap hari terjadi transaksi pembelian (subscription) ataupun penjualan (redemption) reksadana oleh investor. Apabila bond berada di level harga yang sangat tinggi dan penilaian NAB tidak mengacu pada harga pasar di saat tersebut investor yang menjual unit reksadananya tidak akan memperoleh harga yang sesuai dengan nilai underlying asset. Sebaliknya, jika bond berada di tingkat harga yang rendah dan penilaian NAB tidak dilakukan mengacu pada harga pasar investor yang telah memiliki informasi mencukupi akan cenderung melakukan penjualan, karena mereka tahu bahwa NAB-nya lebih besar dari nilai underlying asset. Sehingga, dengan demikian, selisih (kerugian) yang disebabkan valuasi yang tidak tepat harus ditanggung oleh pemegang reksadana lain yang tak memiliki cukup informasi.
Volatilitas Reksadana
Banyak pihak berargumen bahwa investor Indonesia tidaklah terbiasa dan tidak siap menghadapi volatilitas yang tinggi. Karena itu, banyak pengelola reksadana merasa telah memberikan jasa baik kepada investor dengan cara menyerap volatilitas tersebut. Tapi, menurut hemat saya, ini langkah yang sangat tidak prudent jika ditinjau dari sudut infrastruktur keuangan.
Telah panjang-lebar dijelaskan di atas bahwa pengelola reksadana bukanlah bank, dan mereka tak cukup diberi rambu-rambu untuk melindungi kepentingan investor. Ini bukan saja membahayakan sistem keuangan kita, tapi juga terang sangat tidak transparan.
Setiap investor yang membeli reksadana berhak dan wajib menyadari sepenuhnya karakteristik reksadana, dan juga betul-betul mafhum akan setiap risiko yang bisa mereka hadapi. Untuk itu, rencana penerapan e-monitoring, dan niat Badan Pengawas Pasar Modal untuk mengkaji ulang ketentuan valuasi reksadana, kita harap akan meningkatkan transparansi reksadana. Dan satu hal yang terang, para manajer investasi punya kewajiban membantu investor guna memahami karakteristik reksadana secara benar, bukan malah ikut menyamar-nyamarkan reksadana menjadi laiknya deposito.
|