Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 39/XXXII/24 - 30 November 2003
   
Kolom

Bunga dan Riba

M. Dawam Rahardjo
Presiden The International Institute of Islamic Thoughts (III-T) Indonesia

TERDENGAR berita bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa mengenai haramnya bunga bank, karena dianggap sebagai riba yang dilarang, bahkan dikutuk dalam Al-Quran. Hingga saat ini belum ada fatwa dari otoritas keagamaan setingkat MUI mengenai hal itu. Dengan kata lain, bunga bank masih dianggap "halal" atas dasar hukum darurat.

Di lain pihak, lembaga perbankan sangat dibutuhkan untuk membangun ekonomi dan bisnis. Tapi pada waktu itu memang ada ganjalan—bank-bank yang ada 4masih beroperasi berdasarkan sistem bunga, padahal bunga itu dianggap sama dengan riba yang dilarang. Namun hubungan dengan bank yang kini disebut sebagai "bank konvensional" itu masih diperbolehkan, karena belum ada bank yang sesuai dengan ajaran Islam, yang disebut "bank Islam".

Pada tahun 1991, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bersama MUI berhasil melahirkan sebuah bank Islam yang lebih lazim disebut sebagai "bank syariah"—bernama Bank Muamalat Indonesia—dengan restu pemerintah dan izin dari otoritas moneter, Bank Indonesia (BI), dengan modal awal hanya Rp 110 miliar. Bank syariah yang masih disangsikan daya hidupnya itu ternyata berhasil melewati berbagai tantangan dan tetap bertahan sekalipun di masa krisis moneter terdalam, 1997-2001.

Setelah eksperimen Bank Muamalat dinilai sukses, timbullah bank-bank syariah baru. Bank Mandiri mendirikan Bank Syariah Mandiri, yang diikuti dengan pembentukan unit syariah baru oleh Bank BNI, BRI, dan BPD Jawa Barat. Bank swasta juga mengikuti perkembangan ini, misalnya Bank IFI, Bank Bukopin, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII). Bank swasta lain yang akan mengikuti misalnya Bank Niaga, Bank BCA, dan HSBC. Selain itu, lahir pula bank perkreditan rakyat (BPR) syariah di berbagai daerah, hingga berjumlah 86 unit. Demikian pula tumbuh lembaga keuangan mikro yang disebut bait al maal wa al tamwil (BMT) di tingkat desa, yang sekarang berjumlah mendekati 4.000 unit di seluruh Indonesia.

Perkembangan bank syariah ditunjukkan pula oleh pertumbuhan nilai aset dan dana pihak ketiga. Pada tahun 2000, nilai aset total baru mencapai Rp 1,8 triliun. Pada tahun 2001 meningkat menjadi Rp 2,7 triliun, atau melonjak 50 persen. Nilai dana pihak ketiga pada tahun yang sama meningkat dari Rp 1,0 triliun menjadi Rp 1,8 triliun, atau tumbuh 80 persen. Pada tahun 2002 dan 2003, nilai asetnya telah menjadi Rp 3,7 triliun dan Rp 4,3 triliun. Sedangkan dana pihak ketiga pada tahun yang sama berkembang menjadi Rp 2,5 triliun dan Rp 3,0 triliun. Dalam kurun waktu ini ekspansi bank syariah ditunjukkan pula oleh perkembangan jumlah kantor, dari 140 unit menjadi 137 unit dan 203 unit. Melihat perkembangan itu, BI membentuk sebuah direktorat khusus yang mengembangkan dan mengawasi sistem perbankan syariah.

Dengan perkembangan seperti itulah—karena sudah ada alternatif bank syariah bagi umat Islam dan masyarakat Indonesia pada umumnya—barangkali MUI memandang bahwa pada saat ini keadaan darurat sudah tidak berlaku. Kini agaknya MUI merasa sampai pada waktunya untuk mengeluarkan fatwa mengenai haramnya bunga bank. Sehingga konsekuensinya umat Islam harus meninggalkan bank konvensional dan memakai jasa bank syariah. Fatwa ini mungkin sangat diharapkan oleh kalangan perbankan syariah, dengan harapan umat Islam akan berbondong-bondong mengikuti sistem bank syariah, sehingga perkembangannya akan terdongkrak.

Sungguhpun begitu, ada beberapa hal yang perlu diantisipasi dan dipertimbangkan.

Pertama, bagaimanapun, halal-haramnya bunga bank masih merupakan kontroversi di kalangan umat Islam sendiri. Tak kurang dari Bung Hatta dan Sjafruddin Prawiranegara, tokoh Masyumi itu, yang berpendapat bahwa bunga bank tidak sama dengan riba. Ulama besar Persis, A. Hassan, berpendapat bahwa yang disebut riba itu adalah bunga bank yang berlipat ganda (suku bunga tinggi dan bunga berbunga). Bunga yang wajar menurut pasar tidak bisa dianggap sebagai riba. K.H. Abdurrahman Wahid, Ketua Dewan Syuriah NU, masih menghalalkan bunga bank dan belum bisa menerima konsep bank Islam. Sedangkan Prof. Dr. Syafi'i Ma'arif, Ketua Muhammadiyah, masih meragukan apakah sistem perbankan syariah lebih adil daripada sistem konvensional.

Sementara itu, kalangan ekonom bisa menjelaskan alasan menerima deposito maupun memberikan pinjaman. Untuk mendapatkan deposito dan tabungan, bank harus membayar opportunity cost yang ditanggung pemilik dana. Sedangkan bunga pinjaman dihitung berdasarkan komponen seperti tingkat inflasi, biaya administrasi penghimpunan dan pengelolaan dana, premium risiko dan laba, sehingga bank berhak mendapatkan pembayaran bunga. Bunga bank bukan sejenis pemerasan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), riba memang dilarang, tapi itu jika merupakan bunga yang ditarik oleh lintah darat yang tingkatnya sangat tinggi. Lagi pula, transaksi perbankan dilakukan berdasar pada asas legal dan sukarela, sebagaimana transaksi perdagangan yang dihalalkan oleh Al-Quran.

Kedua, jika fatwa MUI benar-benar dikeluarkan, bagaimana nasib karyawan 136 bank konvensional? Jika tetap bekerja di bank konvensional, mereka akan dianggap memakan uang yang tak halal, seperti halnya memakan daging babi. Bank bisa dianggap sarang maksiat seperti rumah bordil. Hal ini akan menimbulkan penderitaan batin yang sangat berat. Tapi, jika harus keluar, mereka akan kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Apakah sekitar 10 unit bank syariah itu sanggup menampung mereka? Apakah bank umum syariah, BPR syariah, BPD syariah, dan BMT sanggup menggantikan peran bank konvensional?

Hingga kini nilai aset bank-bank syariah baru merupakan 0,38 persen saja dari nilai total aset perbankan. Pangsa dana pihak ketiganya juga hanya 0,38 persen. Porsi pembiayaannya memang lebih besar, tapi itu pun cuma 0,86 persen. Di Malaysia, pangsa aset bank syariah sudah mencapai 8 persen dan di Kuwait malah 30 persen. Toh, tetap saja peran mereka dalam perekonomian di tingkat global dan nasional masih di pinggiran.

Namun, sebagai sistem alternatif, perbankan syariah memang harus diberi kesempatan, bahkan didorong untuk berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik daripada bank konvensional. Mereka harus bisa meningkatkan pangsa pasarnya. Jika mereka harus menggantikan sistem bunga yang dianggap riba, mereka harus bisa meyakinkan dan menarik nasabah di pasar bebas, melalui wacana terbuka. Kalaupun nanti terjadi eksodus tenaga kerja dari bank konvensional ke bank syariah, biarlah itu terjadi secara bertahap, dengan sukarela, tanpa guncangan jiwa dan gejolak sosial. Jika lalu terjadi perpindahan rekening tabungan, deposito, dan giro, biarlah bank-bank syariah telah siap menampungnya. Sebab, untuk meminjamkannya kepada masyarakat, diperlukan suatu manajemen yang tidak sederhana, bahkan mengandung risiko yang tinggi.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data