Aset Strategis atau Sekadar Komoditas? |
Yusman S.D.
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, 2000-2002
SEJAK 1976 hingga 1996, PT IPTN, yang kini bernama Dirgantara Indonesia, telah menerima dana pemerintah sebesar US$ 2,6 miliar. Nilai rupiahnya bukan Rp 26 triliun, melainkan Rp 4,64 triliun, karena ekuivalensi dolar dengan nilai rupiah harus dikalkulasi berdasar kurs tukar dalam kurun waktu ketika uang digunakan, bukan saat ini.
Dana tersebut digunakan untuk tiga kegiatan utama.
Sebesar US$ 748,98 juta atau Rp 1,18 triliun dibayarkan untuk membangun kawasan pabrik berupa hanggar dan gedung dengan luas bangunan 462 ribu meter persegi dan luas tanah 80 hektare, yang diisi 232 mesin canggih dengan kapasitas terpasang 1,2 juta machining hours tiap tahunnya, serta 15.700 jam kerja orang pada tahun 1998. Dana ini dikategorikan sebagai penyertaan modal pemerintah.
Adapun sebesar US$ 609,46 juta atau Rp 877,369 miliar dibelanjakan selama 1976-1996 sebagai modal kerja produksi: pesawat terbang NC-212 dan CN-235 sebanyak 131 unit, helikopter 160 buah, 51 ribu unit roket, dan 152 torpedo. Produk komponen suku cadang yang diekspor ke Spanyol, Jepang, dan Eropa berjumlah 10 ribu unit. Nilai total penjualannya US$ 1,9 miliar atau Rp 4,465 triliun.
Kegiatan riset dan pengembangan menyedot US$ 943,7 juta atau Rp 2,252 triliun. Sebagian besar, US$ 791 juta atau Rp 493,96 miliar, dialokasikan untuk biaya rancang bangun dua jenis prototipe N-250. Pesawat N-250 itu—berdaya angkut 50 orang dan satu lagi 70 orang—telah mengudara pada 10 Agustus 1995 dan kini jam terbangnya 200 jam. Sisanya digunakan untuk investasi pembangunan laboratorium dan fasilitas uji terbang termodern di Asia. Status dana riset dan pengembangan N-250 kini dianggap sebagai kerugian potensial dengan nilai ekuivalen Rp 7,25 triliun.
Pada era 1970-1990, teori ekonomi dilingkupi paradigma negara pembangunan (development state). Campur tangan pemerintah berupa arah kebijakan industri atau alokasi subsidi industri strategis tidak diharamkan. Bahkan Bank Dunia menganjurkan kepada pemerintah Soeharto apa yang disebut sebagai import substitution policy dan export lead growth strategy sebagai dua ujung tombak.
Laura Tyson, penasihat ekonomi Presiden Clinton, dalam bukunya, Trade Conflict in High Technology Industries, 1992, menulis begini: "Amerika telah menyubsidi industri pesawat terbang komersialnya—berupa kontrak riset pengembangan melalui NASA dan pembelian pesawat melalui Departemen Pertahanan. Melalui kebijakan industrinya, pemerintah AS telah menciptakan atmosfer keberanian bagi industriwan untuk mengambil risiko bisnis dengan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan produk pesawat terbang yang padat teknologi tinggi."
Airbus Industry dalam publikasi Competition in Commercial Aircraft Manufacturing, 1993, membeberkan data subsidi pemerintah AS pada perusahaan Boeing. Melalui kontrak pembuatan pesawat angkut tanker KC-135 sebesar US$ 2 miliar di tahun 1960-an, dan kemudian dengan dana berbunga rendah sebesar US$ 180 juta, dari KC-135 telah lahir Boeing 707. Melalui kontrak pembuatan pesawat angkut persenjataan dan pasukan militer, Boeing berhasil mewujudkan pesawat 747, yang mendominasi pasar pesawat angkut komersial lintas benua. Biaya riset dan pengembangan Boeing telah diserap oleh negara, dan dapat dikategorikan sebagai sunk cost dan goodwill dalam neraca keuangan Boeing. Sementara itu, Airbus sendiri telah menerima subsidi miliaran dolar untuk mengembangkan pesawat berbadan lebar A-300, A-320, dan kini A-380. Dalam neraca, "arus kas negatif" perusahaan selama kurang-lebih 14 tahun untuk tiap jenis proyek dianggap sebagai goodwill pemerintah.
Jadi, proteksi dan subsidi yang dilimpahkan oleh Negara Indonesia untuk mengembangkan industri berbasis teknologi tinggi pada era 1970-90-an, seperti pesawat terbang, pabrik pupuk dan petrokimia, pabrik baja, dan produsen satelit serta jasa telekomunikasi, bukan kebijakan haram dalam khazanah ilmu kebijakan publik.
Pada 1998, Camdessus, Direktur IMF yang bukan jenderal karena tak punya pasukan, bukan politikus karena tidak pernah dipilih melalui pemilu, dan juga bukan pengusaha karena tak bermodal, menuliskan dalam letter of intent-nya larangan bagi pemerintah Indonesia untuk mengalirkan dana bagi program pengembangan pesawat N-250.
Sejak itu IPTN dan industri berbasis teknologi mengalami krisis, mati segan hidup tak mau. Kini semua bantuan dan subsidi pemerintah dipublikasi sebagai kerugian dan utang BUMN pada negara dan rakyatnya. Konsepsi "negara pembangunan" berakhir hidupnya. Adagium no policy is a good policy lahir dalam khazanah kebijakan publik di Republik. Menurut penganut teori ini, pemerintah tanpa kebijakan ekonomi dan industri akan melahirkan bangsa yang mandiri dan maju.
Tidak aneh jika BUMN berubah fungsi dari aset strategis menjadi komoditas: dijual untuk mengisi kocek dan gaji pegawai negeri. LoI-IMF pun kian mirip perjanjian Giyanti, kala Raja Amangkurat menyerahkan kedaulatan Mataram kepada VOC.
|