Bocoran yang Menggelisahkan RUU Kerukunan Umat Beragama cenderung mengkriminalisasi urusan agama. Campur tangan negara juga dinilai terlalu besar. |
UDARA di ruang kerjanya yang cukup dingin tidak bisa menenteramkan hati Ichtijanto. Ditemui TEMPO, Rabu pekan silam, di Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama, ia tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Ini bertalian dengan draf Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama yang kini menjadi perbincangan khalayak. Sebagai ketua tim perumus, Ichtijanto tidak mengira rancangan tersebut bocor ke publik. "Itu draf ilegal," ujarnya. Maksudnya, rancangan itu sebenarnya masih bersifat rahasia, belum saatnya dilempar ke masyarakat.
Dituangkan dalam 21 pasal, RUU tersebut memang gampang menyulut polemik. Begitu melihat ketentuan pasal 1 draf itu, sebagian orang akan pening kepala. Soalnya, dalam pasal itu disebutkan bahwa agama yang dianut penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. Ini mengisyaratkan Konghucu tidak diakui sebagai sebuah agama.
Ketentuan itu seolah melawan angin yang berembus sekarang. Ini dimulai setelah Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000, yang menghapuskan larangan perayaan Imlek secara terbuka oleh umat Konghucu. Malah, tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terang-terangan mengakui Konghucu sebagai sebuah agama. Hanya, memang belum ada undang-undang yang mengakuinya secara resmi.
Dalam rancangan tersebut terasa pula tangan negara mengatur cukup jauh kehidupan beragama. Hal itu dituangkan dalam pasal-pasal mengenai penyiaran agama, bantuan luar negeri untuk urusan keagamaan, pernikahan antarpemeluk agama berbeda, dan pengangkatan anak. Jangan heran jika Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Nathan Setiabudi, menolak mentah-mentah rancangan yang dibuat oleh Ichtijanto dan kawan-kawan itu. Bagi dia, kerukunan beragama tidak bisa diatur oleh undang-undang. "Kerukunan itu spontanitas tiap-tiap pemeluk agama," katanya kepada TEMPO.
Yang paling membuat Nathan kelabakan adalah soal penyiaran agama. Dalam pasal 8 (ayat 3) rancangan tersebut tertulis bahwa penyiaran agama terhadap orang yang telah memeluk suatu agama tidak dibenarkan. Yang melanggar? Bisa dihukum 3 tahun penjara. Bagi Nathan, aturan ini sulit dilaksanakan karena penyiaran agama bukan tak mungkin menyentuh mereka yang sudah memiliki agama. Apalagi agama seperti Islam dan Kristen merupakan agama misi.
Bantuan keagamaan dari luar negeri juga diatur. Dalam pasal 9 RUU tersebut dinyatakan bahwa bantuan semacam itu harus setahu pemerintah. Pun penggunaan tenaga asing keagamaan. Jika aturan ini dilanggar, bantuan itu bisa dibekukan dan tenaga asingnya bisa dideportasi. Itu sebabnya Nathan berteriak, "Sebaiknya soal dakwah itu tak perlu diatur oleh negara."
Bukan cuma itu. Kegiatan yang dianggap sebagai penyimpangan ajaran agama pun tidak dibenarkan. Lewat pasal 17 dirumuskan antara lain, "Semua orang dilarang... melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu."
Menurut Ahmad Baso dari Institute for Cultural Policy Studies, aturan tersebut memberikan peran yang besar bagi pemerintah dalam mengawasi kegiatan beragama dan ajaran agama. "Jika merasa curiga terhadap sebuah ajaran, pemerintah berhak untuk melakukan sensor terhadap isi sebuah dakwah atau ceramah. Ini hanya terjadi dalam negara otoriter," katanya.
Kasus jemaah Pondok Nabi di Bandung baru-baru ini bisa dijadikan contoh. Ajaran kelompok yang meramalkan datangnya hari kiamat ini telah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Akhirnya pemimpinnya ditangkap polisi karena dinilai melakukan penodaan terhadap agama. Bila kelak RUU Kerukunan Umat Beragama tersebut disahkan, kejadian seperti itu akan semakin sering terulang. Soalnya, dengan gampang pemerintah bisa menyatakan bawah sebuah ajaran agama telah disimpangkan.
Disesalkan oleh Ahmad Baso, rancangan undang-undang tersebut juga cenderung melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan umat beragama yang dinilai salah. Ini bukan hanya dalam soal penyimpangan ajaran agama dan penyiaran agama kepada orang yang sudah beragama, tapi juga sampai pada larangan menghadiri upacara agama yang berbeda. Begitu pula dalam soal pendirian tempat ibadah yang harus seizin pemerintah. Jika aturan-aturan tersebut dilanggar, itu selalu disertai ancaman pidana.
Meski kesal karena rancangan itu keburu bocor, Ichtijanto menerima semua kritikan dengan lapang dada. "Makin banyak masukan, makin baik untuk perbaikan RUU ini," katanya. Hanya, ia menepis jika disebutkan rancangan ini sarat dengan muatan kepentingan kalangan Islam yang mayoritas di negeri ini. Katanya, rancangan tersebut lahir semata-mata karena keprihatinan atas konflik berlatar belakang agama yang kerap melanda Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan kesepakatan dalam perbedaan.
Sang ketua tim perumus mencontohkan masalah pengangkatan anak. Dia menilai adopsi kerap bermotif untuk pemindahan agama. Itu sebabnya diatur larangan pengangkatan anak yang berbeda agama.
Campur tangan negara yang terlalu besar? Ichtijanto pun menolak anggapan ini. Sebab, katanya, yang diatur bukan ajaran agamanya, melainkan kemungkinan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya konflik di tengah masyarakat. Ia juga menyerukan agar polemik tentang rancangan diakhiri karena masih prematur. "Rancangan ini kan belum mendapat izin dari Presiden," ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia justru mendukung rancangan tersebut. Lembaga ini pernah pula memiliki rancangan yang mirip-mirip dengan terbitan Departemen Agama sejak tiga tahun lalu. Diakui oleh Sekretaris MUI Ichwan Sam, sebagian pasal tersebut bisa mengundang kontroversi. Hanya, beberapa di antaranya sebenarnya bukan barang baru. Soal pendirian tempat ibadah, misalnya, telah diatur dalam surat keputusan bersama dua menteri. "Bedanya, dalam rancangan itu diatur sanksinya," kata Ichwan.
Hanya, di mata Direktur Imparsial, Munir, RUU ini semakin menunjukkan adanya keinginan negara untuk mengatur wilayah pribadi. Hal ini sebelumnya telah tecermin dalam amendemen UUD 1945, UU Nanggroe Aceh Darussalam, draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Karena itu pula Ketua Komisi VI DPR, yang antara lain membidangi masalah agama, Taufiqurrahman Saleh, berjanji akan berhati-hati membahasnya jika kelak rancangan itu sampai ke parlemen. Ia juga berjanji akan menelaahnya secara terbuka sehingga segala lapisan masyarakat mengetahuinya. Dan, "Kalau memang tak layak, ya, kita tolak saja," ujarnya.
Juli Hantoro
Pasal-Pasal Kontroversial
Pasal 1
Dalam ayat 1 pasal ini dinyatakan, "Agama adalah agama yang dianut penduduk Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha."
Pasal 8
Dalam ayat 3 disebutkan, "Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan kepada orang atau kelompok yang sudah memeluk/menganut agama lain." Lalu diatur juga dalam ayat 4, "Penyiaran agama tidak dibenarkan dengan bujukan atau paksaan dengan atau tanpa pemberian barang agar suatu kelompok agama berpindah dan memeluk agama yang disiarkan."
Pasal 9
Pada ayat 1 ditegaskan, "Bantuan keagamaan dari luar negeri yang ditujukan untuk perorangan maupun lembaga keagamaan harus sepengetahuan pemerintah."
Pasal 10
Diatur dalam ayat 2, "Peringatan hari besar keagamaan pada prinsipnya hanya diikuti oleh pemeluk agama yang bersangkutan."
Pasal 12
"Setiap pendirian tempat ibadah umum harus mendapat izin terlebih dulu dari pemerintah."
Pasal 15
ayat 1 menerangkan, "Perkawinan pada prinsipnya hanya dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang seagama."
Pasal 16
Disebutkan pada ayat 1, "Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan oleh orang yang seagama dengan kedua atau salah satu orang tua kandung dari anak yang dimaksud."
Pasal 17
"Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melaksanakan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu."
Pasal 18
Dinyatakan pada ayat 1, "Barang siapa yang melanggar pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, atau 14 diberikan teguran atau peringatan hukum oleh pihak yang berwenang agar semua pelanggaran tersebut dihentikan dan tidak terulang kembali, dan apabila dilakukan kembali maka kepadanya diancam dengan ketentuan pidana paling lama 3 tahun penjara."
Sumber: Draf RUU Kerukunan Umat Beragama yang dikeluarkan Departemen Agama.
|