Di Mongondow Bor Beralih Di tambang Mongondow, Newmont ternyata telah mengalihkan 80 persen sahamnya kepada Avocet. |
JIKA tak ada aral melintang, Rabu ini Wimpy S. Tjetjep, Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, akan menerima tamu istimewa. Dialah Gordon Lewis, Manajer Proyek PT Avocet Bolaang Mongondow. Hari itu Lewis akan menjelaskan rencana kerjanya untuk mengelola tambang emas di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Jika berjalan lancar, mulai pertengahan tahun depan, Avocet, perusahaan asal Inggris, sudah akan memutar roda produksi.
Avocet seperti jadi "harapan" baru buat Wimpy. Soalnya, saat masih dikuasai Newmont Mining Corporation—perusahaan yang berbasis di Denver, AS—nasib tambang Mongondow lama terkatung-katung.
Newmont mulai menancapkan bornya di tanah Mongondow pada 17 Maret 1997. Ketika itu pemerintah memberikan kontrak karya kepada perusahaan pengeduk emas terbesar di dunia ini untuk menggarap area 239.500 hektare. Lalu dibentuklah PT Newmont Mongondow Mining, tempat Newmont Indonesian Limited memegang 80 pesen saham, dan PT Lebong Tandai (milik tokoh PDI, Yusuf Merukh) 20 persen sisanya.
Setelah menggelar survei empat tahun—menelan duit sekitar US$ 8 juta—Newmont berhasil menemukan 37 titik cadangan emas. Salah satu yang terbesar adalah Riska di Lanut Utara, dengan kandungan 359 ribu ons (kadar emas rata-rata 1,5 gram per ton). Wimpy sendiri memperkirakan, Riska "cuma" mampu memproduksi 4-5 ton bijih emas setahun.
Dibandingkan dengan tambang Newmont yang lain di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat, Riska kalah mengkilat. Di Batu Hijau tersimpan deposit 10,6 miliar ons tembaga dan 11,9 juta ons emas. Dari sini Newmont setidaknya bisa mendulang 10-11 ton emas setahun.
Di luar persoalan itu, Newmont kerap dirundung protes aktivis lingkungan. Siti Maimunah, Koordinator Nasional Ja- ringan Advokasi Tambang, misalnya, mengingatkan dampak buruk yang pernah diwariskan "saudara" Newmont yang beroperasi di tambang Minahasa, Sulawesi Utara, di bawah bendera PT Newmont Minahasa Raya. Pada 1999, Newmont Minahasa gencar didesak agar tutup operasi, setelah tailing (limbah) yang mereka buang di Teluk Buyat diketahui menyebabkan banyak ikan mati dan gatal-gatal di tubuh nelayan lokal. Buntutnya, pada April 2000, Pengadilan Negeri Tondano mengeluarkan putusan sela untuk menutup sementara kegiatan Newmont Minahasa.
Entah karena itu, entah karena pertimbangan bisnis semata, pada tahun 2001, ketika Avocet datang meminang, Newmont menerima dengan tangan terbuka. "Cadangan emas di Mongondow terlalu kecil, tak ekonomis jika digarap," kata Ketut Wirabudi dari Bagian Humas Newmont.
Kata sepakat dicapai. Pada 26 November 2001, Richard B. Ness, Presiden Direktur Newmont Indonesia, menulis surat kepada Menteri Energi Purnomo Yusgiantoro soal rencana pengalihan itu. Dan pada 19 Desember 2001, Menteri Purnomo menugaskan Wimpy meneken surat persetujuan. Menurut Wimpy, Avocet tergiur karena naiknya harga emas di pasaran dunia, dari US$ 280 per ons menjadi US$ 390.
Akhirnya pada Januari 2002, sebagaimana tertera dalam surat Badan Koordinasi Penanaman Modal, Avocet resmi mengambil oper 80 persen saham Newmont senilai US$ 200 ribu. Dan dua bulan kemudian perusahaan pun berganti nama menjadi PT Avocet Bolang Mongondow.
Avocet lalu menciutkan wilayah kontrak karya dari semula 239.500 hektare menjadi 58.150 saja. Hal itu dilakukan, menurut Choirul L. Pohan dari Bagian Humas Avocet, karena pihaknya ingin berkonsentrasi pada area dengan cadangan emas terbaik, "Agar biaya operasionalnya efisien." Yang menarik lagi, menurut kesepakatan, Newmont berhak menerima royalti 4 persen jika produksi Avocet mencapai 500 ribu ons.
Sampai di sini semua berjalan lancar. Hingga terdengar suara lantang dari Victor Malonda, Wakil Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sulawesi Utara, pekan lalu. Entah karena apa, Victor tiba-tiba menyatakan perubahan nama itu tak bisa dilakukan sebelum Newmont mengakhiri kontrak karyanya. "Untuk pengalihan kuasa pertambangan, Newmont mesti membayar kompensasi ke pemerintah," kata Victor berapi-api.
Tapi hal itu langsung ditepis Ketut Wirabudi. Menurut dia, yang dijual Newmont kepada Avocet bukan kontrak karya, tapi hanya kepemilikan saham. "Lagipula kami sudah minta izin Menteri Energi," Ketut menegaskan. Terhadap soal itu, Wimpy pun cuma menjawab kalem, "Perubahan nama boleh, asal tak mengubah kewajiban pemegang kontrak karya."
Jadi, semua beres?
Iwan Setiawan, Verriyanto Madjowa (Manado)
|