Masih Seputar Halal dan Haram Di tengah laju ekspansi bank-bank syariah, Majelis Ulama Indonesia berencana mengeluarkan fatwa yang mengharamkan bunga bank konvensional. Untuk apa? |
Di negeri ini, pro dan kontra bunga bank tiap kali selalu mengharu-biru. Pada tahun 2000, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa bunga bank haram hukumnya bagi umat Islam. Kendati waktu itu MUI menegaskan bahwa larangan menerima bunga bank konvensional tidaklah mutlak, dua ormas Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, tidak bersedia mendukung fatwa tersebut.
Pekan lalu, silang pendapat itu terulang lagi. Pemicunya adalah Dewan Syariah Nasional MUI yang berencana mengeluarkan fatwa terbuka yang mengharamkan bunga bank konvensional. NU tetap menolak fatwa karena, dalam pandangan organisasi Islam terbesar ini, bunga bank konvensional belum tentu identik dengan riba. Di pihak lain, Din Syamsuddin, Ketua PP Muhammadiyah—yang juga Sekretaris Umum MUI Pusat—menampik fatwa karena "bisa memicu penarikan dana secara besar-besaran." Karena itu, Din mengingatkan agar MUI memikirkan masak-masak dampak dari fatwa tersebut.
Isu mengenai bunga sebenarnya sudah berkembang sejak manusia mengenal mata uang. Agama Islam bukanlah satu-satunya agama yang menolak bunga bank, karena agama bangsa Yahudi menetapkan larangan serupa. Tapi, setelah berabad-abad, orang Yahudi justru dikenal sebagai bankir-bankir di puncak dunia, dengan praktek bunga yang meluas ke belahan bumi mana saja. Sebaliknya, umat Islam yang menolak bunga kini berhasil mengembangkan bank syariah—satu sistem alternatif yang lebih mengutamakan prinsip keadilan, rasa aman, dan tolong-menolong. Bagi bank syariah, nasabah adalah mitra—bukan kreditor yang diberi imbalan bunga seperti di bank konvensional. Bagi hasil yang dinikmati nasabahnya merupakan perolehan yang halal—apalagi karena bukan hasil usaha yang dilarang agama seperti perjudian dan perdagangan narkoba, misalnya. Jelaslah hal yang satu ini membuat orang kian tertarik pada bank syariah.
Dari sudut pandang komersial, adanya larangan agama tentu berpotensi membatasi ruang gerak bank syariah. Tapi kenyataan berbicara lain: ekspansi bank syariah nyaris tak terbendung lagi. Kini ada 10 bank umum syariah—di antaranya Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, BII Syariah, HSBC Syariah, dan Danamon Syariah—serta 85 bank perkreditan rakyat syariah. Tahun depan, BCA dan Bank Niaga juga akan membuka divisi syariah.
Kemajuan itu tak terlepas dari kinerja bank-bank syariah itu sendiri dan kesiapan masyarakat nasabahnya. Bisa dikatakan, bagi hasil tetap merupakan daya tarik utama, di samping kredit pembiayaan untuk rumah dan kendaraan yang sangat kompetitif. Melalui sistem syariah, BPR yang dulu melempem sekarang menggebrak, terutama lewat komitmennya pada ribuan pengusaha kecil menengah. Mungkin saja dalam pertumbuhan fenomenal ini fatwa MUI tahun 2000 yang mengharamkan bunga bank telah ikut menggugah masyarakat agar berpaling ke bank syariah. Wallahualam.
Kita condong melihat kehadiran bank syariah sebagai hasil dari proses yang alami, dan ingin menganjurkan ke berbagai pihak, tidak terkecuali MUI, agar membiarkannya terus tumbuh dengan kekuatan sendiri. Dana yang dihimpun bank-bank syariah memang kecil, hanya 0,44 persen dari total dana yang dihimpun perbankan nasional sebesar Rp 931 triliun (data Bank Indonesia, Mei 2003). Namun prestasi itu adalah titik tolak yang baik untuk perkembangan selanjutnya, terutama karena ia murni hasil jerih payah sendiri, tanpa dukungan siapa pun, termasuk pemerintah. Bagi sebuah entitas ekonomi, daya dan kinerja yang teruji itulah yang menentukan—hal-hal lain hanya melengkapi.
Dalam perspektif inilah fatwa MUI diperkirakan hanya akan memperkeruh situasi. Pro dan kontra seputar bunga bank, haram atau halal, juga bisa berdampak kontraproduktif. Karena itu, serahkan saja pada dinamika pasar—seperti layaknya bunyi slogan terpopuler masa kini. Biarkan nasabah yang cerdas itu menentukan pilihan sendiri. Dan beri kesempatan bank syariah untuk berpacu meningkatkan efisiensi dan inovasi.
|