Demi Mencabut Duri dari Daging Islah dalam kasus Tanjung Priok ternyata telah memecah para korban. Sebagian memutuskan berdamai dengan kompensasi. Yang berseberangan mencapnya sebagai pengkhianat. |
SEPINTAS tak ada yang istimewa dari enam lembar kertas berlapis plastik itu. Plastiknya mulai buram, tapi tulisan di atas kertas itu masih bisa dibaca. Di halaman pertama tertera tulisan "Piagam Islah", dan di bagian bawah terdapat 14 nama yang meneken perjanjian perdamaian tersebut. Piagam yang diawali dengan bacaan basmalah dalam tulisan Arab dan kutipan tiga ayat suci Al-Quran tentang perdamaian dan persaudaraan itu adalah kesepakatan antara sebagian korban peristiwa Tanjung Priok dan orang-orang yang dituduh menjadi pelaku kejadian pada 12 September 1984 itu. Kesepakatan perdamaian tersebut diteken pada 1 Maret 2001.
Para korban antara lain diwakili Syarifuddin Rambe, Ahmad Sahi, Syafwan Sulaiman, dan Ny. Siti Chotimah. Sedangkan pihak kedua diwakili sejumlah tentara yang terkait dengan peristiwa Tanjung Priok, seperti bekas Pangdam Jaya, Try Sutrisno; bekas Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Pranowo; bekas Komandan Kodim Jakarta Utara, Rudolf A. Butar Butar; dan bekas Kepala Seksi Operasi Kodim Jakarta Utara, Sriyanto. Pangdam Jaya, Bibit Waluyo, dan cendekiawan muslim Nurcholish Madjid ikut menandatangani kesepakatan itu sebagai saksi.
Dalam piagam islah tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa peristiwa yang menewaskan 24 orang dan melukai 54 orang itu sebagai kejadian yang tidak dikehendaki. Mulai Maret 2001, mereka bersepakat saling memaafkan dan bersatu.
Setelah islah, imbalan untuk kubu pro-islah pun mengucur deras. Sebagian berbentuk dana tunai Rp 300 juta yang disimpan dalam bentuk deposito sebagai dana Yayasan Penerus Bangsa. Yayasan inilah yang sehari-hari memutar uang itu untuk usaha anggota yayasan. Yayasan pimpinan Sahi ini juga memiliki empat truk yang disewakan dan 30 motor Cina yang dikreditkan untuk menarik ojek. Dana itu kabarnya sudah meningkat menjadi Rp 1 miliar. Secara perorangan, Try dan kawan-kawan juga memberikan beasiswa bagi anak-anak korban sekitar Rp 2 juta per tahun, modal usaha Rp 4 juta sampai Rp 10 juta. "Modal ini kan bisa buat jualan di pasar," kata Rambe.
Namun piagam itu toh ternyata tak terlalu sakti. Sebagian korban Tanjung Priok ternyata tak semuanya bersedia melakukan islah. Mereka tetap menuntut agar kasus ini diselesaikan di pengadilan. Kejaksaan Agung pun tetap memproses kasus yang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Dan mulai September lalu, beberapa terdakwa diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di antaranya peneken piagam islah seperti Sriyanto, Pranowo, Rudolf A. Butar Butar, dan Sutrisno Mascung. Try Sutrisno tidak termasuk dalam barisan para terdakwa.
Kendati begitu, toh tuah piagam islah itu tetap menyebar dalam sidang pengadilan para terdakwa yang dipisah-pisah. Sejumlah korban yang semula memberikan kesaksian yang memberatkan para terdakwa belakangan tak lagi mengakui sebagian kesaksian yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Rambe, misalnya, dalam BAP mengaku disiksa dan dianiaya oleh aparat yang memeriksanya. Tapi, dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Pranowo pada Selasa pekan lalu, Rambe hanya mengaku dipukul kakinya. Mereka bahkan berniat "meluruskan" keterangan yang pernah mereka berikan kepada penyidik. "Keterangan di BAP itu banyak yang kami dramatisasi," ujar Ahmad Sahi, peneken islah yang lain.
Apa yang membuat mereka berubah? "Proses mencapai islah tidak mudah," ujar Rambe. Sahi pun menambahkan bahwa untuk menghasilkan islah yang kemudian mengubah kehidupan mereka, korban harus menempuh jalan yang sulit. Sahi menceritakan bahwa mereka bertemu lebih dari 10 kali sebelum mengikat perdamaian. Lebih dari itu, mereka juga tak mudah memutuskan untuk berdamai. Menurut Rambe, yang menjadi salah satu penggagas islah, ide itu bukan datang tiba-tiba. Sebelumnya mereka telah bertemu dengan semua petinggi negara dan tak secuil harapan pun muncul. Bahkan banyak orang yang memanfaatkan penderitaan mereka. "Peristiwa itu seperti duri dalam daging," kata Sahi.
Lantaran lelah berusaha, Rambe memilih jalan pintas. "Tidak ada yang boleh menjual kami," ujarnya. Yang boleh menjual penderitaan mereka, kata Rambe, hanyalah diri mereka sendiri. Rambe pun lalu menyampaikannya kepada enam temannya dan kemudian menyebar ke semua korban peristiwa itu, yang jumlahnya 87 orang. Dari situlah gagasan islah berawal. Mereka setuju untuk datang langsung kepada orang-orang yang dinilai bertanggung jawab terhadap peristiwa Priok dan meminta perhatiannya terhadap penderitaan yang mereka alami. Yang dipilih untuk ditemui adalah Try Sutrisno. "Masa, mantan Pangdam nggak ada perhatiannya," kata Rambe yakin.
Melalui Sofyan Ali, pertemuan pertama korban dengan Try dilakukan pada Mei 1999. Dalam pertemuan itu, kata Rambe, Try mempersilakan para korban memilih cara penyelesaian, melalui jalur hukum atau jalan lain. Pertemuan itu mandek dan tak ada kelanjutannya. Baru beberapa bulan kemudian, mereka bertemu dengan Try lagi, yang kemudian memberikan jalan pada perdamaian atau islah itu. "Nabi Muhammad pun pernah membuat kesepakatan damai dengan orang Yahudi," kata Sahi. Selain itu, katanya, jalur hukum tidak memberikan jaminan kompensasi atau ganti rugi. Mereka kemudian berkonsultasi dengan ahli-ahli agama mengenai islah, salah satunya dengan Nurcholish Madjid.
Sahi menceritakan bahwa tak mudah juga membuat draf perdamaian. Kedua pihak sama-sama menarik urat leher. "Kami sampai saling tuding, tidak lemah lembut bicara dengan mereka," katanya. Para petinggi militer yang dikoordinasi Try itu juga tidak mau dipersalahkan begitu saja. Para korban dianggap memiliki andil atas terjadinya kasus tersebut. Paling tidak, jika massa tidak merampas dan membakar sepeda motor milik bintara pembina desa (babinsa), atau mereka tidak berusaha merampas senjata, kata para tentara itu, aparat juga tidak akan bertindak di luar batas kemanusiaan. "Akhirnya kita bisa sepakat bahwa korban dan pelaku salah sekaligus benar," kata Sahi.
Akhirnya, setelah draf perdamaian beberapa kali diperbaiki atau beberapa klausul dihilangkan, kedua belah pihak meneken perjanjian damai. Namun ternyata tak semuanya setuju islah. Salah satu yang sangat menentang keras islah adalah Muchtar Beni Biki, adik kandung Amir Biki, yang tewas dalam kejadian itu. Beni menilai islah korban dan pelaku pelanggaran hak asasi manusia itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam pandangannya, islah hanya mendamaikan keributan pihak bertikai. "Seharusnya, hilang satu nyawa dibayar nyawa," kata Beni.
Selain itu, kata Beni, untuk memberikan maaf kepada para pelaku juga harus dibuktikan dulu siapa dan mengapa terbunuh. Untuk mendapatkan itu, jalannya bisa bermacam-macam, bisa melalui keputusan pemerintah atau melalui jalur hukum. Jika tidak, islah harus batal demi hukum. Lagipula, islah belum menjadi hukum positif di Indonesia. Ibarat perkawinan, islah ini adalah pernikahan di bawah tangan atau nikah siri. Itu sebabnya, Beni bersama 12 korban Priok yang tergabung dalam Keluarga Besar Korban Tanjung Priok tetap meneruskan kasus ini ke pengadilan. Mereka bahkan menuduh para penanda tangan islah sebagai pengkhianat.
Awalnya, kata Sahi, tidak ada yang bersikap seperti Beni. Belakangan makin banyak, sehingga mereka tak lagi satu suara. Tapi Sahi dan Rambe tak bisa berbuat apa-apa. Meskipun demikian, toh keduanya sudah mencoba mengubah jalannya persidangan. Paling tidak, perubahan kesaksian yang berbeda jauh dari berita acara di kejaksaan akan mempengaruhi keputusan hakim. Islah memang bukan akhir segalanya, tapi perjanjian damai itu tetap saja punya tuah.
Endri Kurniawati, Agus S. Riyanto
|