Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 51/XXXI/17 - 23 November 2003
   
Hukum

Tiada Damai Sebelum Putusan

Gara-gara islah, sejumlah kesaksian keluarga korban cenderung meringankan terdakwa kasus Tanjung Priok. Hakim semestinya tak terpengaruh.

SETIAP pekan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selalu dihinggapi pemandangan yang sama. Puluhan orang berkaus biru bertuliskan "Islah adalah kebahagiaan kami" berjejalan di ruang sidang. Tak jarang puluhan ibu-ibu berjilbab dengan topi bertuliskan "Islah" ikut pula meramaikannya sambil menggandeng anak-anaknya yang masih kecil. "Kami capek dan bosan dengan tetek-bengek sidang yang saya tak paham," ujar salah seorang ibu berjilbab itu, pekan lalu.

Yang dikeluhkan si ibu tak lain sidang perkara Tanjung Priok yang digelar secara maraton, tiga kali setiap pekan, sejak pertengahan September silam. Sejumlah jenderal duduk di kursi terdakwa karena dinilai terlibat dalam peristiwa berdarah Tanjung Priok yang meletup pada 12 September 1984. Mereka antara lain Mayjen Sriyanto (kini Danjen Kopassus), Mayjen (Purn.) Pranowo, Mayjen Purn. Rudolf Butar Butar, dan Kapten Sutrisno Mascung.

Suara senada tercetus dari mulut Sjarifuddin Rambe, salah seorang keluarga korban Tanjung Priok, yang juga dikenal sebagai koordinator islah. Bagi dia, sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia itu hanya buang-buang waktu. "Buat apa sidang lagi? Kan kami sudah memaafkan mereka," ujarnya kepada TEMPO pekan silam.

Memaafkan para terdakwa? Begitulah. Dua tahun silam, rupanya antara keluarga korban dan petinggi militer telah meneken "Piagam Islah" alias perdamaian di atas kertas bermeterai. Keluarga korban diwakili oleh Sjarifuddin dan enam kawannya. Kalangan militer diwakili antara lain oleh Jenderal (Purn.) Try Sutrisno, Mayjen (Purn.) Pranowo, dan juga Mayjen Sriyanto. Try Sutrisno juga dianggap ikut bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut karena saat kejadian ia menjabat Panglima Kodam Jaya.

Setelah piagam perdamaian diteken, cek senilai sekitar Rp 300 juta mengucur ke Yayasan Penerus Bangsa yang dipimpin oleh Sjarifuddin Rambe, melalui Asosiasi Industri Rakyat, pimpinan Muslim Arbi. "Saya katakan pada teman-teman, daripada orang menjadi calo menjual kami, mengapa bukan kita menjual diri kita," kata Sjarifuddin.

Itu sebabnya Sjarifuddin cenderung memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa dalam persidangan. Bahkan pekan lalu dia mencabut berita acara pemeriksaan yang ditekennya. "Saya tidak disiksa, hanya dipukul pakai baterai, dan menandatangani surat penahanan," katanya. Pencabutan pengakuan juga dilakukan oleh saksi keluarga korban lainnya yang pro-islah.

Hanya, tidak semua keluarga korban menyetujui islah. Dipimpin oleh Muchtar Beni Biki, 43 tahun, adik Amir Biki (tokoh masyarakat Tanjung Priok yang tewas), sejumlah keluarga korban terus mengupayakan agar kasus tersebut diadili secara tuntas. Perjuangan Beni Biki untuk mencari kebenaran sudah dimulai sejak dua tahun setelah kejadian berdarah meletup. "Pada waktu itu, kami minta kejelasan pada pemerintah, berapa jumlah korban dan di mana kuburan para korban," kata Beni.

Peristiwa yang dipicu ceramah menentang penerapan Pancasila sebagai asas tunggal itu memang masih diselimuti misteri hingga kini. Pemerintah, 14 jam setelah kejadian, menyebut 9 orang meninggal, 53 luka-luka dalam peristiwa itu. Tapi para saksi mata menyebut angka ratusan orang yang tewas karena berondongan peluru. Sebab, beberapa kali truk tentara mengangkat mayat yang ditumpuk-tumpuk.

Belakangan, dari hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terungkap jumlah yang tewas 24 dan 54 luka-luka. Itu berdasarkan jumlah korban yang bisa diklarifikasi dari sekian kuburan. Dalam pelacakan Komnas HAM menghadapi kendala karena catatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, tempat para korban dibawa, telah dimusnahkan dengan alasan sudah berumur lima tahun.

Hingga kini mayat-mayat korban juga menjadi pertanyaan, karena cuma jenazah Amir Biki yang dikembalikan kepada keluarganya. Korban lainnya dikuburkan secara massal di Pondok Rangon, Jakarta Timur. Almarhum Brigadir Jenderal Sampurna, bekas Asisten Intelijen Kodam Jaya, kepada TEMPO pernah menyebut Ceger, di Jakarta Timur, tempat korban pembantaian ditanam diam-diam.

Puluhan orang ditahan karena peristiwa itu, termasuk Letnan Jenderal H.R. Dharsono, A.M. Fatwa, dan tokoh lainnya yang menandatangani lembaran putih pernyataan prihatin atas tindak kekerasan itu. Namun usaha mempertanyakan peristiwa itu oleh keluarga korban tak kunjung berhenti. Bahkan TEMPO, yang menulis kembali kasus Priok pada peringatan 10 tahun, ditegur keras oleh Cilangkap.

Setelah rezim Orde Baru jatuh, barulah upaya untuk menyeret para pelaku kasus Tanjung Priok terbuka lebar. Beni Biki dan kawan-kawan menyerahkan kasus ini kepada Asosiasi Pengacara Muslim, pimpinan Hamdan Zoelva, bekerja sama dengan 40 pengacara pembela hak asasi manusia dari LBH Jakarta, YLBHI, dan Kontras. Selain itu, mereka juga melakukan lobi politik, mendatangi DPR, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, sampai presiden. Hasilnya, Presiden Abdurrahman Wahid, pada pertengahan Februari 2001, setuju dan mengusulkan ke DPR pembentukan pengadilan hak asasi ad hoc.

Begitulah, akhirnya peristiwa Tanjung Priok menggelinding ke pengadilan hak asasi ad hoc. Ini kasus kedua yang ditangani oleh pengadilan ad hoc tersebut, setelah perkara kerusuhan Timor Timur. Sidang dimulai pertengahan September lalu dengan menghadirkan Kapten Sutrisno Mascung dan 10 anak buahnya dari Yon Arhanudse-06, yang dianggap sebagai pelaku lapangan peristiwa berdarah itu. Saat kejadian, Sutrisno masih berpangkat sersan.

Dalam berkas pemeriksaan Komnas HAM, Sutrisno mengakui senjata mereka saat itu berisi peluru tajam. Pada saat keributan, seorang anak buahnya melepaskan tembakan. Keadaan menjadi tidak terkendali. Puluhan orang roboh seketika akibat rentetan tembakan dari pasukannya. Tapi, "Saat itu saya tidak memerintahkan penembakan langsung," katanya.

Secara bergiliran, Mayor Jenderal Sriyanto, Rudolf Adolf Butar Butar, dan Pranowo juga disidangkan. Sriyanto, yang saat itu masih berpangkat kapten, diduga yang memerintahkan penembakan massa. "Saya terdesak, massa yang ribuan orang beringas membawa senjata tajam menyerang pasukan kami. Lagi pula tembakan diarahkan ke atas dan aspal untuk membubarkan massa," ujar Sriyanto kepada TEMPO beberapa waktu yang lalu. Rudolf Butar Butar, bekas Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, pun dianggap tak mampu mengendalikan pasukannya.

Adapun Pranowo, bekas Komandan Pomdam Jaya, dituding memerintahkan memasukkan para tahanan titipan, sebanyak 169 orang, ke dalam sel tahanan yang sempit dan gelap di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Ia juga dinilai membiarkan terjadinya penyiksaan terhadap para tahanan. Hanya, menurut Pranowo, peristiwa Priok jangan dilihat sebagai satu kejadian tanpa ada mata rantainya. "Mata rantai itu ada sejak dua minggu sebelum peristiwa Priok terjadi. Di sana ada agitasi. Bahkan, saat demonstrasi terjadi, mereka sudah menyiapkan berbagai senjata tajam," katanya.

Pranowo menerima islah sebagai jalan terbaik. "Perdamaian sebenarnya diminta oleh pihak korban. Sedangkan sebagian korban yang menolak telah dimanipulasi dan dipermainkan orang-orang tertentu. Saya tak pas jika ditanya masalah islah, karena yang paling tahu adalah Pak Try Sutrisno dan Sriyanto," ujar Pranowo.

Mungkinkah islah bakal mempengaruhi putusan hakim? Menurut Andi Samsan Nganro, salah seorang hakim, pendapat orang-orang yang pro-islah tetap didengar dan ditampung. Tapi hakim harus mempertimbangkan semua aspek, menghormati dan menegakkan kepentingan umum. "Karena kepentingan hak asasi manusia itu universal sifatnya dan pelanggaran hak asasi itu termasuk dalam kejahatan luar biasa," katanya.

Dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang disodorkan berbagai jenis hukuman pidana, antara lain pidana secara Islam. Dalam kasus pembunuhan bisa saja pelakunya tidak dipenjara bila keluarga korban menginginkan denda atau sudah memaafkannya. Hanya, perkara Tanjung Priok amat lain karena menyangkut pelanggaran hak asasi. Lagi pula KUHP itu masih sebatas rancangan, belum berlaku.

Praktisi hukum Bambang Widjojanto pun menegaskan bahwa islah tak bisa menghapus peradilan yang sedang berjalan. "Karena, dalam tindak pidana seperti ini, aparat penegak hukum harus memperhatikan kepentingan ketertiban dan keamanan," kata Bambang.

Itu pula sebabnya Beni Biki dan kawan-kawan tetap menginginkan para terdakwa dihukum seadil-adilnya. Apalagi dia melihat islah yang dilakukan Sjarifuddin Rambe dan kawan-kawan tidak melewati prosedur yang benar. "Seharusnya ada putusan dulu, baik secara politis maupun hukum, barulah kemudian para pelaku meminta maaf atas kesalahan masa lalu, ada kompensasinya. Itu islah namanya," ujar Beni. Ini berarti perdamaian sejati hanya mungkin tercipta bila putusan tiba.

Ahmad Taufik, Endri Kurniawati, Agus Riyanto dan Juli Hantoro


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data