|
Dian Istiqomah, 27 tahun, kini merasa lebih tenang. Karyawati swasta ini sebelumnya merasa tak nyaman menyimpan uangnya di bank biasa. Padahal uang tabungannya tersimpan dengan aman, bahkan berbunga setiap bulan.
Bunga? Justru itulah yang menggelisahkannya. Perempuan berkerudung ini waswas, jangan-jangan uang yang tumbuh setiap hari itu justru tak wajar, dalam arti menjadi penghasilan haram. ?Selama ini kan masih pro-kontra, ya, ada yang bilang bunga bank itu riba,? kata Dian. Demi meredakan keresahannya, ia pun hijrah ke Bank Muamalat.
Bunga bank dan riba memang menjadi polemik tak berkesudahan di kalangan ulama dan cendekiawan muslim Indonesia. Mereka terpecah antara haram, halal, dan shubhat. Yang terakhir itu tak identik dengan haram, tapi diyakini lebih mengandung ketidakjelasan. Ketidakjelasan itu dianggap lebih dekat dengan kemudaratan, jadi lebih baik dihindari.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk yang meyakini bunga bank sama dengan riba. Itu berarti bunga?apa pun bentuknya?adalah haram. Mereka berpegang pada firman Allah SWT dalam Al-Quran, ?...dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba? (Al-Baqarah: 275). Tak urung, rencana memperkuat dalil itu melalui fatwa majelis mengundang protes dan bantahan di sana-sini.
Menurut Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, K.H. Ma?ruf Amien, bunga bank adalah sebentuk tambahan uang tanpa imbalan, karena soal waktu (time value of money), yang diperjanjikan sebelumnya. ?Di dalam berbagai literatur itu riba,? ujarnya menegaskan. Pengertian ini sudah lama diyakini MUI, meski belum diputuskan haram mutlak. Pasalnya, infrastruktur untuk perbankan syariah belum siap.
Karena itu, hingga detik ini, bunga bank konvensional diperbolehkan bagi umat Islam karena dianggap berada dalam kondisi darurat. Namun, seiring dengan pesatnya kemajuan bank-bank syariah, MUI menilai lampu kuning bagi bunga bank sudah harus berubah menjadi merah.
Sebaliknya, cendekiawan berbasis Nahdlatul Ulama, Masdar Farid Mas?udi, mengatakan bunga bank tak selamanya haram. Misalnya, bunga bank bisa halal jika bertujuan menunda laju inflasi, atau bunga bank tak boleh saling merugikan kedua belah pihak. Toh, kalangan NU pun sebenarnya belum satu suara. Muhammadiyah idem dito. Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengatakan Majelis Tajrih Muhammadiyah masih menggodok status bunga bank menurut syariat Islam.
Dalam pandangan mantan Deputi Gubernur BI Achjar Iljas, fatwa MUI bisa menghapus berbagai beda pendapat dan kebimbangan itu. Ia sendiri, setelah menelusuri pelbagai literatur, terutama karangan Yusuf Qardhawi?salah satu ulama terkemuka dewasa ini?akhirnya memutuskan untuk beralih ke bank syariah. Kekhawatiran akan azab riba menjadi salah satu pertimbangannya. ?Banyak ulama yang mengatakan, dosa terkecil riba itu sama dengan berzina dengan orang tua,? ujarnya bergidik.
Di luar pengertian teologis, sistem perbankan syariah dianggap sebagai bentuk sistem perbankan yang adil. Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, Iwan Pontjowinoto, dengan tamsil riwayat di masa Nabi Muhammad, berkisah tentang Nabi yang melarang sahabatnya menukarkan dua keranjang kurma berkualitas rendah dengan satu keranjang kurma berkualitas tinggi. ?Jangan begitu. Juallah dua keranjang kurma itu ke pasar. Dari hasil penjualan itu, lalu belikan kurma yang bagus,? demikian sabdanya.
Riwayat itu mengajarkan, jual-beli harus dilaksanakan secara transparan. Prinsipnya, untung sama-sama untung, rugi sama-sama rugi. Inilah yang tak dimiliki bank konvensional. Bank secara sepihak menjamin bagian yang akan diperoleh nasabah dari dana yang dikelolanya. ?Keputusan itu bisa adil atau tak adil,? kata Iwan.
Sementara itu, umat Islam di belahan dunia lain sudah tak repot lagi dengan urusan bunga. Sejak Organisasi Konferensi Islam (OKI) memutuskan bunga bank adalah riba pada 1972, sudah banyak negara yang mempraktekkan perbankan syariah. Bahkan Sudan, Yordania, dan Mesir sudah lebih dulu merintis perbankan Islam yang modern.
OKI mendirikan Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah dan Bank Islam Dubai di Dubai pada 1975. Pada 1977, berdirilah Kuwait Finance House?dengan prinsip syariah?di Kuwait. Bahrain menyusul pada 1979, diikuti Iran. Pada 1981, Pakistan menghentikan pungutan bunga pada bank konvensional, diikuti Malaysia dan Turki. Jelaslah Indonesia sangat jauh tertinggal.
Bandingkan pula dengan bank-bank konvensional di Eropa yang sejak 1970-an sudah menerapkan Islamic window?untuk sistem syariah. Bursa saham New York pun memperdagangkan saham-saham syariah sejak 1998.
Jadi, apakah masih perlu berkutat tentang halal dan haram itu? Masyarakat tentu berhak memilih sesuai dengan keyakinan masing-masing. ?Tinggal pilih, mau ikut ijma? ulama dari seluruh dunia atau ikut pemahaman lokal yang masih terpecah-pecah itu,? kata Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad Riawan Amin.
Dara Meutia Uning, Ucok Ritonga, Ecep S. Yasa, Nunuy Nurhayati, Amal Ihsan (TNR)
|