Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 51/XXXI/17 - 23 November 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Berpacu di Jalur Syariah

Pertumbuhan bank syariah sangat mengesankan. Tanpa MUI berfatwa mengharamkan bunga bank, usaha mereka sudah bergulir mantap dan tidak terlalu memerlukan promosi.

Pilihan orang berduit untuk menyimpan uangnya atau menggunakan jasa perbankan kini makin beragam. Tak hanya bank konvensional, aneka bank yang menggunakan aturan sesuai dengan syariah Islam pun kini siap melayani Anda. Tak percaya? Berkendaralah sepanjang jalan protokol Sudirman-Thamrin di jantung metropolitan Jakarta. Di sepanjang jalan paling bergengsi itu, Anda akan melihat begitu banyak bank berlabel syariah.

Eloknya, tak cuma bank lokal, bank asing sekelas Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) kini juga ikut bersyariah-ria. Maka tengoklah, dari arah selatan di Jalan Sudirman ada BRI Syariah, Bank Danamon Syariah, dan HSBC Syariah. Terus ke utara, Anda akan menemui Bank IFI Syariah, Bank Muamalat, dan BNI Syariah. Memasuki Jalan Thamrin, ada Bank International Indonesia (BII) Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Kendati namanya membawa embel-embel syariah, nasabah atau debitor bank-bank itu ternyata tak cuma kalangan muslim. ”Kami juga memiliki nasabah dari kalangan non-Islam, bahkan ada yang pendeta,” ujar Achmad Riawan Amin, Direktur Utama Bank Muamalat.

Merebaknya bank syariah selama tiga tahun terakhir tidak hanya terasa mengesankan, tapi juga sangat menjanjikan. Adanya alternatif untuk sistem perbankan konvensional—yang ternyata begitu rentan terhadap badai krisis moneter—sungguh melegakan, khususnya bagi nasabah dari sejumlah bank yang sebelumnya pernah mengalami kolaps. Ketika pertama kali diperkenalkan 11 tahun lalu, satu-satunya bank syariah yang ada baru Bank Muamalat. Ketika itu, istilah bank syariah malah belum populer. Berdasarkan Undang-Undang No. 27/1992, yang dikenal adalah bank konvensional dan bank dengan sistem bagi hasil. Bank syariah kala itu mendompleng kategori bank dengan sistem bagi hasil.

Setelah ada amendemen dan UU Perbankan No. 10/1998 disahkan, barulah dengan resmi digunakan istilah ”bank syariah”. Bank jenis ini jelas-jelas menyatakan ingin melaksanakan transaksi perbankan yang bebas riba atau bunga.

Bila sekarang bank syariah berkembang pesat, agaknya hal itu ditopang oleh kinerja bisnisnya yang menggembirakan. Achmad Riawan Amin bisa bercerita dengan bangga betapa pertumbuhan aset Bank Muamalat bisa mencapai 50 persen per tahun. Adapun 70 persen pembiayaannya dialokasikan ke sektor usaha kecil menengah dan koperasi.

Keuntungan dari pembiayaan bank syariah yang di bank konvensional lazim disebut keuntungan bunga (net interest margin) pun relatif tinggi. Pada tahun 2002, keuntungan Bank Syariah Mandiri mencapai 9,68 persen. Sedangkan keuntungan Bank Muamalat 6,81 persen. Bandingkan dengan keuntungan Bank Mandiri, yang cuma 3,04 persen, dan Bank Central Asia (BCA), yang hanya 5,77 persen.

Semasa krisis, tak ada pula pembiayaan macet Bank Muamalat yang diambil oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). ”Semua kita kelola dan perbaiki sendiri,” ujar Achmad Riawan Amin. Hasilnya? Kredit macet yang sempat mencapai 50 persen semasa krisis sekarang turun sampai di bawah 5 persen.

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, sampai Mei tahun ini total aset perbankan syariah telah mencapai Rp 5 triliun. Itu berarti tumbuh 60 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Namun angka itu baru 0,44 persen dari aset perbankan nasional. Demikian pula pangsa dana pihak ketiga dan pembiayaan perbankan syariah masih jauh di bawah perbankan nasional.

Maklum, secara nasional, saat ini baru ada 10 bank syariah ditambah 59 bank perkreditan rakyat (BPR) syariah. Bandingkan dengan jumlah bank umum, yang mencapai 145 buah.

Namun angka-angka itu justru menunjukkan betapa potensi bank syariah untuk berkembang masih sangat besar. Bandingkan dengan negeri jiran Malaysia, yang pangsa perbankan syariahnya telah mencapai lebih dari 10 persen pangsa perbankan konvensional.

Apa yang membuat perbankan syariah Indonesia agak lamban merengkuh pasar? Achmad Riawan Amin mengeluhkan keterbatasan jaringan yang mereka miliki. ”Tanpa adanya jaringan, cabang, dan outlet-outlet, tak mungkin kita mencapai pasar potensial,” ujarnya.

Untuk mengakali keterbatasan jaringan itu, Bank Muamalat kini menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian. Mereka membuka ”Gerai Muamalat” di tiap kantor pos dan pegadaian. Ini kemitraan yang saling menguntungkan. PT Pos dan PT Pegadaian mendapat perluasan bisnis, sedangkan Bank Muamalat memperoleh perluasan jaringan dengan cara yang efisien.

Cara lain untuk menambah bobot perbankan syariah tentu adalah adanya pemain baru yang terjun ke bisnis ini dengan konsep yang jitu. Salah satu yang langsung menggebrak adalah BII Syariah. Terang-terangan menyatakan membidik pangsa pasar orang kaya, BII Syariah Platinum dengan berani menampilkan bank syariah dalam kemasan baru.

BII Syariah, misalnya, menanggalkan atribut-atribut simbolis yang membingungkan atau mengisolasi bank syariah. ”Prinsipnya, nasabah mengerti dan paham mengenai produk yang ditawarkan, tanpa istilah yang aneh-aneh,” tutur Ismi Kushartanto, Kepala Divisi Syariah Platinum BII. Contohnya?

Ismi menggunakan istilah yang lazim digunakan di bank konvensional seperti tabungan, giro, dan deposito tanpa meninggalkan prinsip syariah. ”Daripada saya bilang wadi’ah, nasabah malah tanya apa tuh wadi’ah,” ujarnya. Sekadar catatan, wadi’ah ini sama dengan tabungan atau giro dalam perbankan konvensional. Bedanya, dalam sistem syariah, bank tidak memberikan bunga, tapi hanya memberikan bonus atau hadiah yang ditentukan sendiri oleh bank. Selain tetap menggunakan istilah yang umum berlaku, di BII Syariah pegawainya tak ada yang berkopiah. ”Kan, itu tak perlu,” Ismi menambahkan.

Hal lain yang tak kurang menarik adalah kartu debit yang disebut BII Musafir. Menurut Ismi, dengan kartu debit ini, BII Syariah berhasil menjaring konsumen yang berkocek tebal dan yang lebih mementingkan alasan rasional dalam memilih bank. Sekadar untuk diketahui, mereka tak hanya berasal dari kalangan muslim, tapi juga nonmuslim.

Mengapa nonmuslim pun terpikat? Buat mereka, skema bagi hasil di BII Syariah rupanya dirasa cukup menarik. Pelayanan dan fasilitas yang disediakan pun dianggap memuaskan. ”Semua sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Ismi berpromosi.

Untuk membedakan bank syariah dengan bank konvensional, BII Syariah, yang mematok saldo minimal Rp 500 juta untuk nasabahnya, lebih menonjolkan nilai-nilai Islami. Misalnya, kantor bank syariah itu harus bagus, bersih, profesional, tampil menarik, harganya bersaing, pelayanannya bagus, dan mudah dijangkau. ”Pokoknya, yang serba nyaman buat nasabah, itu nilainya bank syariah,” Ismi menambahkan.

Kendati membidik pasar kelas atas, BII Syariah tetap memberikan alokasi pembiayaan pada kalangan bawah. Untuk itu, mereka bekerja sama dengan BPR syariah. Soalnya, BPR syariah dianggap lebih tahu masalah mikro, lokasi usaha, dan watak debitornya.

Dengan kiat-kiat itu, Ismi optimistis unit syariah BII yang dipimpinnya tetap akan melenggang maju kendati fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan bunga bank mungkin tak jadi dikeluarkan.

Mantan Deputi Gubernur BI Achjar Iljas pun mengingatkan perbankan syariah agar memandang niat MUI yang mengharamkan bunga bank tak lebih sebagai alat pemasaran. Namun mereka harus mengimbanginya dengan perbaikan fasilitas dan menawarkan produk yang memenuhi kebutuhan konsumen.

Yang lebih penting adalah tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian. ”Jangan sampai ada pembobolan di bank syariah. Itu akan membuat orang menjadi sinis,” ujar Achjar, yang sudah beberapa tahun lalu memindahkan tabungannya dari bank konvensional ke bank syariah.

Membenahi fasilitas pembayaran seperti ATM dan jaringan pelayanan juga ditekankan oleh Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah, Iwan Pontjowinoto. ”Kalau fasilitasnya sudah ada di mana-mana, orang Islam apa tak mau pindah semua ke bank syariah?” ujarnya. Hasil penelitian Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia dua tahun lalu menunjukkan, 45 persen dari 6.000 responden di Jawa, Sumatera Barat, dan Jambi akan memilih bank syariah bila layanannya terjangkau oleh mereka. Sekarang minat masyarakat di ketiga kawasan itu mungkin sudah jauh bertambah.

Dalam situasi booming seperti itu, Iwan yakin, fatwa MUI tak berpengaruh banyak lagi. Sebaliknya, bila fasilitas pelayanan belum memadai tapi masyarakat dipaksa pindah ke bank syariah, ”Itu namanya zalim,” ujarnya.

Nugroho Dewanto, Dara Meutia Uning


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data