Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 34/XXXII/20 - 26 Oktober 2003
   
Teknologi Informasi

Pilih Bebas atau Modal Bablas

Penyelenggaraan Internet teleponi dibatasi. Modal lari karena ada Telefree.

Kebijakan dan regulasi pemerintah di sektor telekomunikasi cenderung menabrak-nabrak kepentingan umum. Nyaris selalu diprotes masyarakat, tapi lalu justru diikuti keputusan lain yang tak kalah kontroversialnya.

Ambil contoh saat Menteri Perhubungan mengeluarkan keputusan melarang layanan teleponi atau voice over Internet protocol (VoIP)—layanan yang memungkinkan pengguna Internet melakukan pembicaraan telepon jarak jauh melalui jaringan Internet. Ketika itu, belasan perusahaan penyelenggara jasa Internet panik. Layanan yang semula bebas itu digemari pengguna Internet karena lebih murah ketimbang tarif sambungan telepon interlokal, juga sambungan internasional. Larangan tersebut menyebabkan pendapatan perusahaan menciut. "Pendapatan kami turun sampai 60 persen," kata Wahjoe Prawoto, juru bicara Forum Penyelenggara Jasa Internet Teleponi Indonesia.

Dalam suasana begitu, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi malah mengeluarkan izin penyelenggaraan Internet teleponi kepada lima perusahaan. Mereka yang beruntung adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Indonesian Satellite Corporation Tbk., PT Satelit Palapa Indonesia, PT Gaharu Sejahtera, dan PT Atlasat Solusindo.

Melihat gelagat seperti itu, praktisi teknologi informasi Onno W. Purbo bersama teman-temannya mendeklarasikan layanan VoIP Merdeka sebagai solusi telekomunikasi murah. Onno juga mengembangkan jaringan Internet yang tak memakai infrastruktur Telkom, sehingga semakin banyak rakyat yang dapat mengakses Internet. Jaringan yang populer dengan sebutan RTRWnet itu memanfaatkan teknologi gelombang radio berfrekuensi 2,4 gigahertz.

Namun pemerintah menganggap hal itu sebagai masalah. Di lapangan, beberapa waktu lalu sempat terjadi sweeping yang dilakukan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terhadap pengguna frekuensi 2,4 gigahertz di beberapa wilayah, misalnya Jawa Barat. Tapi Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, I Ketut Prihadi, membantahnya. "Yang dikerjakan Balai Monitor hanyalah pengawasan dan pengendalian yang merupakan bagian tugas," katanya. Ia menjanjikan, dalam rencana penertiban perangkat telekomunikasi yang akan dilakukan secara nasional, pengguna perangkat frekuensi 2,4 gigahertz tidak ikut dirazia.

Dalam persoalan izin, Ketut Prihadi menegaskan masih diperlukan. Alasannya, dengan perizinan saja masih sulit mengaturnya, apalagi dibiarkan bebas. "Tapi, dalam regulasi yang baru nanti, akan berbeda perlakuan bagi pengguna bisnis dan nonbisnis," ujarnya.

Kebijakan pemerintah itu, menurut pengamat telekomunikasi Yanuar Rizki, tak menyelesaikan persolaan. Ia mendesak agar pemerintah secepatnya merevisi semua kebijakan dan regulasi Internet. "Ekonomi kita tak akan pulih dengan urusan VoIP yang diatur dan RTRWnet yang tak didorong pemerintah," katanya.

Yanuar menunjuk contoh Korea Selatan, yang mampu pulih dari kesulitan ekonomi dalam tempo singkat. Menurut analisis Yanuar, hal itu karena pemerintah Korea Selatan memiliki kebijakan yang merangsang rakyatnya agar terlibat dalam proses pemulihan ekonomi. "Lihat saja transaksi di pasar modalnya, yang sangat bergairah," ujarnya. Ia memaparkan hasil studi banding Bursa Efek Jakarta—tempat dia bekerja—ke Korea Selatan. Ternyata 70 persen investor itu tak lain adalah masyarakat Korea Selatan sendiri. "Mereka menyentuh pasar dari online trading," ungkapnya. Di sana, 20 dari 100 penduduk sudah tersambung rutin ke Internet memakai jaringan nirkabel yang ada di rumah-rumah.

Hal itulah yang dimaksud Yanuar sebagai efek domino dari kebijakan yang membiarkan industri Internet teleponi tumbuh bebas. "Jika industri VoIP dibiarkan bebas, akan muncul operator ataupun sekadar distributor baru di Indonesia. Itu pun lebih baik, paling tidak ada tambahan pemasukan pajak ke negara. Kalau tidak, akan terjadi capital flight ke luar negeri."

Bukan menakut-nakuti, pelarian modal seperti itu, menurut Yanuar, sudah ada dan terus terjadi. Contohnya, kini banyak pengguna Internet di Indonesia yang memanfaatkan operator teleponi asing. Telefree dari Korea Selatan atau DialPad dari Amerika Serikat, misalnya, banyak dilanggan.

Pengguna tak dapat disalahkan. Soalnya, ongkosnya jauh lebih murah ketimbang operator Internet teleponi di dalam negeri. Ambil contoh, ongkos telepon ke Jepang jika menggunakan Telefree hanya Rp 1.480 per menit. Bandingkan dengan tarif Atlasat, yang besarnya Rp 2.400 per menit (lihat tabel).

Apalagi pulsa "prabayar" bisa dibeli dengan mudah di Internet dan pembayarannya cukup dengan memanfaatkan kartu kredit. "Tapi kan akhirnya duitnya lari ke luar negeri. Indonesia tidak mendapat apa-apa," tutur Yanuar.

Dody, Ucok Ritonga


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data