Menyikapi Kredit Macet Ancaman kredit macet kini tidak hanya perlu diwaspadai, tapi juga harus dihadapi sebagai musuh bersama. |
Dua pekan lalu Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, mewanti-wanti perkara kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Masyarakat nasabahmungkin tidak segera menanggapi peringatan itu sebagai aba-abatanda bahaya. Selagi deposito dan tabungan mereka dijaminpemerintah, ya mengapa harus pusing? Bahkan, jika bankkolaps berguguran seperti tahun 1997 dan 1998 lalu, bukankahitu sepenuhnya urusan sang pemilik, pemerintah, dan BankIndonesia?
Menyikapi kredit macet dengan bersikap masa bodohseperti itu tentu salah sekali. Bagaimanapun, peringatan GubernurBI tidak boleh diabaikan; tidak oleh nasabah bank, tidak jugaoleh bankir dan para pengambil keputusan. Memang benar,industri perbankan di negeri ini sudah bergelimangmoral hazard dan terlalu dimanjakan. Tapi hal-hal semacam ini tetap tidakmengurangi peran sentralnya dalam proses pemulihanekonomi Indonesia. Karena itu pula, jika ada pengamat yangjengkel dengan segala perlakuan manis bagi debitor kakap danpemilik bank yang bejat, ia juga seharusnya mengecampihak-pihak yang berwenang memberi perlakuan manis itu. Sepertipara pejabat, petinggi, jaksa, BPPN, dan DPR, tidak terkecuali.
Masalahnya, barangkali, kecaman sekeras apa punnyaris tidak mempan. Padahal, untuk penyelamatan danpenyehatan bank, pemerintah habis-habisan menyalurkan Rp 650triliun. Rakyat juga harus ikut menanggung dana penyelamatanitu dengan merelakan pemangkasan subsidi (di bidangtransportasi, pangan, kesehatan, pendidikan) pada berbagai mataanggaran. Hal ini, selain menekan kualitas hidup rakyat yangmemang sudah rendah, juga terasa sangat tidak adil. Danketidakadilan itu kembali mencuat ketika semua pengorbananterasa sia-sia gara-gara ancaman kredit macet.
Tentu sekarang masih terlalu dini untuk menyimpulkanbahwa segalanya sia-sia. Sebaliknya, tidak terlalu dini bagi BIuntuk mengisyaratkan kenaikan tingkat rasio NPL. Menurutbank sentral, pada triwulan ketiga tahun ini tingkat rasio kreditmacet gross mencapai 8,3 persen, sedangkan tingkat rasioNPL net adalah 1,3 persen. Jelaslah, angka ini masih di bawahbatas maksimum 5 persen. Toh, Burhanuddin Abdullahmenegaskan bahwa peningkatan NPL sudah sampai pada titik di manaperbankan tak bisa lagi menurunkan tingkat kredit seretnya.
Kendati demikian, ada ekonom yang mengatakan bahwapeningkatan NPL itu belum mengganggu pemulihanekonomi. Di sisi lain, tidak sedikit yang secara terbuka menyatakankekhawatirannya. Kenyataan bahwa, setelah divestasi,kepemilikan bank sebagian kembali ke tangan "orang-oranglama", tentu ikut memperlemah prinsipkehatian-hatian. Bahkan, kecenderungan bank bermain di gelanggang surat berharga(obligasi dan reksadana), tapi pada saat yang sama tidak seriusmeningkatkan fungsi intermediasinya, juga pantas dipertanyakan.
Yang tak boleh dilupakan adalah kebijakan BPPNmenjual aset kredit secara murah—karena diperlukan untukmenutup defisit APBN—dan oleh berbagai pihak dianggap sebagaipenyebab utama kredit bermasalah. Ketua BPPN, SyafruddinTemenggung, menyangkal keras sinyalemen tersebut,sementara BI belum bisa memastikan siapa biang kerok kenaikanNPL. Hanya dikatakan, aset kredit yang diobral BPPN bisamerupakan salah satu pemicunya.
Menyangkal dan berkelit tentu mudah, tapi itu tidak menyelesaikan masalah. Dalam menyikapi bahaya NPL, BI kembali dituntut supaya menjalankan fungsi pengawasannya tanpa kompromi. Seiring dengan itu, para bankir seharusnya menerapkan prudential banking secara total, sedangkan wakil-wakil rakyat di DPR harus proaktif memonitor NPL. Bagaimanapun, pemulihan ekonomi erat kaitannya dengan kesehatan industri perbankan, sehingga ancaman kredit macet harus dihadapi sebagai musuh bersama. Jauh lebih baik menyikapi ancaman ini dengan kewaspadaan tinggi daripada terjerumus dalam krisis perbankan untuk kedua kali.
|