|
AKBAR Tandjung tak habis pikir mengapa kader-kader Partai Golkar belum yakin ia tak layak dihukum sebagai koruptor. Padahal, dalam tiap kesempatan berbicara kepada anggota partainya, ia selalu menyatakan tak bersalah, sembari minta didoakan agar Mahkamah Agung memenangkan kasasinya. "Saya sudah kasih tahu mereka, ya seharusnya mereka yakin," katanya kepada TEMPO dengan nada tinggi, Selasa pekan lalu.
Ia memang layak resah, karena hasil konvensi tingkat provinsi menempatkannya pada urutan keempat. Sang ketua umum tak didukung di Sumatera Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. "Mbok, Pak Akbar tak usah menjadi calon presiden, wong bermasalah kok," kata Sekretaris Golkar Yogyakarta, Gandung Pardiman.
Putusan banding pada 17 Januari lalu mengganjar Akbar dan dua terpidana lainnya, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang, hukuman tiga tahun penjara dalam perkara korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya. Anehnya, majelis tak memerintahkan mereka masuk bui. Akbar menyadari, lamanya putusan kasasi memperlemah posisi tawar politik. "Saya berharap MA sudah mengeluarkan putusan kasasi sebelum pemilu, April 2004," ujarnya di Solo.
Nah, bagaimana proses penanganan perkara itu di MA? "Dua hakim belum memberikan pendapatnya, termasuk saya," kata ketua majelis hakim kasasi perkara Akbar, Paulus Effendie Lotulung, kepada TEMPO, Kamis pekan lalu. Saat ini berkas perkara masih di tangan Hakim Agung Abdulrahman Saleh. Baru seminggu berkas perkara diterima bekas aktivis LBH Jakarta itu. Berjibun tugas Abdulrahman membuat pendapat hukum tak cepat keluar.
Selain bertugas di MA, ia juga aktif di panitia pengarah untuk peradilan tindak pidana korupsi, dan menyusun naskah akademis Komisi Yudisial. "Beliau akan ke Jepang beberapa hari, dan saya akan ke Rusia," kata Paulus. Bongkar pasang anggota majelis ikut memperlama pembahasan, apalagi MA tak melihat kasasi Akbar sebagai perkara yang mesti diprioritaskan.
Sebenarnya majelis hakim sudah terbentuk enam bulan lalu, yakni 15 April, sepekan setelah MA menerima berkas permohonan kasasi. Paulus ditunjuk memimpin majelis dengan anggota Arbijoto, Muchsin, Mohamad Laica Marzuki, dan Parman Soeparman. Memang hanya perkara "menarik perhatian masyarakat" yang ditangani lima hakim agung. Empat hakim anggota sudah memberikan pendapatnya, tinggal giliran Paulus.
Belum sempat Paulus meneliti perkara, Laica memilih bergabung ke Mahkamah Konstitusi, sehingga dibebastugaskan dari MA. Ketua MA Bagir Manan, awal September lalu, menunjuk Abdulrahman menggantikannya di majelis kasasi Akbar. Lumrah kalau Abdulrahman harus membaca sejengkal berkas perkara dari awal.
Paulus memperkirakan, perdebatan di majelis akan ramai sehingga bisa berkali-kali sidang. Substansi perkara, sebetulnya, biasa saja. Tapi jabatan Akbar sebagai Ketua DPR dan bos Golkar membuatnya jadi "lain". Majelis mesti ekstrahati-hati agar putusan tak berujung blunder. "Pemilihan presiden masih 7-8 bulan lagi. Pak Bagir tak pernah meminta agar dipercepat," ujar Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara MA ini, enteng.
Ia menilai Akbar tak terlalu dirugikan dengan lamanya putusan kasasi. Buktinya, bekas Ketua Umum HMI itu bisa mengikuti konvensi sambil mengurusi partai dan parlemen. Tapi majelis tetap memperhatikan jadwal pemilu presiden dalam memutuskan perkara, agar tak dituduh macam-macam.
Secara normatif sulit menyalahkan MA dalam soal ini. Sebab, tak ada aturan yang membatasi waktu penanganan perkara, apalagi hampir 17 ribu perkara yang menunggu. Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Achmad Ali, mestinya perkara yang mendapat perhatian masyarakat, seperti kasus Akbar, segera diputus. "Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan," katanya kepada TEMPO.
Jobpie Sugiharto
|