Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 34/XXXII/20 - 26 Oktober 2003
   
Kolom

Dilema Alokasi Kursi DPR

Hamid Awaludin
Anggota Komisi Pemilihan Umum

SEROMBONGAN anggota DPRD Maluku datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, pekan lalu. Wajah mereka tampak bersaput gundah. Tapi syukurlah, kegundahan itu bukan karena konflik yang merebak lagi di Maluku, daerah yang mulai menuai hari-hari damai. Mereka datang dengan sebuah persoalan baru: mengajukan protes kepada KPU soal alokasi kursi DPR untuk Provinsi Maluku pada Pemilihan Umum 2004, yang hanya 3 kursi. Jumlah ini menurun jauh dari Pemilu 1999, ketika rakyat Maluku memiliki 6 orang wakil di Senayan.

Protes mereka disertai ancaman yang khas: soal ini mengancam kedamaian di Maluku, yang lama didera pertikaian antarpenduduk yang bermotivasi konflik agama. Tanpa penyelesaian yang jitu, kata mereka, sekam konflik bisa kembali membara. Entah pada bagian mana gerangan pelatuknya. Mereka meminta Maluku memiliki kursi DPR minimal sama dengan Pemilu 1999.

Menjelang Pemilu 2004, alokasi kursi DPR memang menjadi pokok perhatian daerah-daerah, terutama soal jumlah. Ketidakpuasan mulai merebak di mana-mana. Selain Maluku, protes juga disampaikan oleh Provinsi Sulawesi Utara. Pada pemilu nanti, provinsi ini hanya diwakili 4 kursi di Senayan, padahal sebelumnya mereka memiliki 7 wakil di sana.

Pertanyaannya, mengapa alokasi kursi yang sudah dihitung secermat-cermatnya itu masih saja menuai ketidakpuasan daerah. Jawaban sederhananya tentu saja karena secara politis semua daerah mau memiliki suara yang berarti di Senayan. Kian banyak kursi, juga kian besar kesempatan untuk duduk di sana karena persaingan untuk itu pun semakin mudah. Karena itulah mereka datang ke kantor KPU, lembaga yang ditetapkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum, yang berwenang menetapkan alokasi jumlah kursi DPR.

KPU memang ibarat sesosok wasit yang berdiri di simpang jalan yang macet: menyilakan satu arah, tapi diprotes dari arah lain. Dalam hal alokasi kursi DPR, hitungannya tidak sesederhana yang diperkirakan, karena penetapannya tidak didasarkan pada besarnya jumlah penduduk semata-mata. Apalagi, Undang-Undang Pemilu sendiri masih mengandung nilai kontradiktif satu sama lain.

Pasal 47 undang-undang ini telah menetapkan jumlah kursi DPR hanya 550 saja. Tidak lebih, tidak kurang. Pada Pasal 48, jumlah kursi ini ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar. Perimbangan yang wajar ini dijelaskan bahwa satu kursi diisi oleh wakil dari setiap kelipatan maksimal 425 ribu penduduk dari daerah dengan tingkat kepadatan tinggi, dan minimal 325 ribu penduduk dari daerah dengan tingkat kepadatan penduduk rendah. Tapi masih ada rambu-rambu lain, yakni jumlah kursi untuk setiap provinsi harus minimal sama dengan kursi pada Pemilu 1999. Satu rambu lagi: provinsi baru hasil pemekaran setelah Pemilu 1999 memperolah minimal 3 kursi.

Nah, aneka rambu-rambu alokasi kursi ini pada akhirnya menjadi ranjau bagi KPU sendiri.

Pemilu 1999, Maluku memang memperoleh 6 kursi. Tapi, seiring dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara sebagai hasil pemekaran dari provinsi ini, sesuai undang-undang, 3 kursi otomatis menjadi hak provinsi baru ini. Jadi, tersisa 3 kursi di bekas provinsi induknya. Sesuai dengan hasil sensus penduduk mutakhir Pencatatan Penduduk dan Pendaftaran Pemilih Berkelanjutan (P4B) Agustus 2004, Provinsi Maluku layak mendapat tambahan satu kursi menjadi 4. Jumlah ini pun masih memendam persoalan baru: dari mana gerangan tambahan kursi itu akan diambil? Jika diambil dari Jawa Barat, yang memiliki kursi terbanyak, tentu akan menuai protes baru, di samping melabrak Undang-Undang Pemilu sendiri karena bilangan pembagi Jawa Barat yang 425 ribu itu terlewati.

Begitu juga Sulawesi Utara, yang pada Pemilu 1999 memperoleh 7 kursi. Setelah Gorontalo berdiri jadi provinsi sendiri dan otomatis memperoleh 3 kursi, Sulawesi Utara tinggal memiliki 4 kursi di Pemilu 2004.

Provinsi-provinsi yang memendam ketidakpuasan ini mestinya becermin pada Provinsi Papua, daerah besar berpenduduk jarang di ujung timur Kepulauan Nusantara. Pada Pemilu 1999, provinsi ini memiliki 13 kursi di DPR karena Undang-Undang Pemilu sebelumnya memang menyebutkan bahwa satu kabupaten/kota diwakili satu kursi di Senayan. Saat itu memang Provinsi Papua memiliki 13 jumlah kabupaten/kota. Konsekuensinya, setelah provinsi baru, Irian Jaya Barat, terbentuk, ia pun secara otomatis meraih 3 kursi. Maka, kursi untuk Papua tersisa 10 kursi.

Jumlah 10 kursi ini pun sebenarnya melanggar Undang-Undang Pemilu karena, sesuai dengan sensus penduduk mutakhir, jumlah penduduk Papua jauh dari memenuhi bilangan pembagi minimal, 325 ribu untuk setiap kursi.

Jelasnya, kontradiksi pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilu telah menempatkan KPU di simpang jalan. Satu pasal dipenuhi, pasal lain terpaksa dilanggar. Kendati begitu, tetap harus ada jalan keluar dari pusaran ranjau undang-undang ini.

Bagaimana jalan keluarnya? Hanya satu cara: amendemen Pasal 47 Undang-Undang Pemilu yang menetapkan jumlah kursi DPR 550 itu. Menilik suara-suara ketidakpuasan dari Provinsi Maluku dan Sulawesi Utara itu, jumlah kursi DPR seyogianya ditetapkan maksimal 560 kursi.

Tentu banyak yang pesimistis bahwa tidak cukup waktu melakukan amendemen undang-undang, mengingat keterbatasan waktu menjelang Pemilu 2004. Sebenarnya, amendemen ini bisa dilakukan dalam waktu singkat bila sebelumnya sudah ada komitmen bahwa yang hendak dibahas hanya Pasal 47 itu semata. DPR, apa boleh buat, harus menuntaskan satu pekerjaan lagi mengingat undang-undang ini toh hasil pekerjaan mereka.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data