Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 34/XXXII/20 - 26 Oktober 2003
   
Hukum

Kantor Mandiri, Siapa Punya

Pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap kantor Bank Mandiri. Kontroversi muncul karena dianggap aset negara.

ASTRI bukan main kagetnya. Selasa pekan silam, tiba-tiba datang seorang juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke kantor pusat Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Karyawan bagian hukum bank yang sedang mekar ini disodori berbagai dokumen penting. Intinya, hari itu akan dilakukan sita jaminan terhadap kantor pusat Bank Mandiri.

Karena bingung, akhirnya ia menghubungi Hotma Sitompul dan Ruhut Sitompul, pengacara Bank Mandiri. Saat itu juga Ruhut meluncur ke Gatot Subroto. Ia langsung meminta dokumen yang dipegang si juru sita sambil nyerocos. "Saya tanyakan kepada dia, apa sudah ada izin dari Mahkamah Agung," kata Ruhut.

Rencana penyitaan kantor pusat Bank Mandiri memang mengundang kontroversi. Aset bank ini dianggap sebagai aset negara karena 80 persen saham Bank Mandiri dimiliki pemerintah. Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 2003, yang dikeluarkan pada 24 April 2003, tidak bisa dilakukan penyitaan terhadap aset negara tanpa seizin Mahkamah Agung.

Penetapan sita jaminan terhadap bank tersebut telah dikeluarkan oleh Ida Bagus Putu Madeg, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 2 Oktober silam. Ini berdasarkan permohonan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), yang menggugat Bank Mandiri. Bank ini dituduh menguasai 10 lembar sertifikat deposito milik APHI senilai Rp 50 miliar.

Perkara ini bermula dari Bank Mandiri Cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan. Bank ini diduga secara tidak sah menjadikan sertifikat deposito milik APHI sebagai jaminan kredit empat karyawan PT Jasabanda Garta. Mereka adalah almarhum Julianus Indrayana, Ismail Syaifuddin, dan Rahadian Tarekat, yang masing-masing mendapat dana Rp 13,2 miliar, serta Kuncoro Haryomukti, yang kebagian Rp 4,4 miliar. Keempatnya kini juga menjadi tergugat.

Kredit itu dikucurkan karena ada surat kuasa dari Ketua APHI Adiwarsita Adinegoro dan bendaharanya, Zain Masyhur. Namun, setelah diperiksa di laboratorium kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada 30 April lalu, ternyata surat kuasa itu palsu. Akibatnya, asosiasi ini menanggung kerugian karena sertifikatnya tak bisa dicairkan. Mungkin ada persekongkolan. "Tapi, dilihat dari aliran dana, semua masuk ke Jasabanda," kata Christofel Butar Butar, pengacara penggugat.

Akhirnya pihak APHI melakukan gugatan sekaligus permohonan sita jaminan terhadap kantor pusat Bank Mandiri dan kantor cabang Panglima Polim. Menurut Christofel, Bank Mandiri tidak sepenuhnya milik negara karena sudah menjadi perusahaan publik. "Aset pemerintah sudah dikonversikan dalam bentuk kepemilikan saham," katanya.

Begitu pula pendapat Hakim Putu Madeg, yang mengabulkan permohonan tersebut. Bank Mandiri sudah tak mirip BUMN. "Perusahaan itu sudah bersifat terbuka," ujarnya.

Karena kliennya terjepit, Hotma Sitompul buru-buru menemui Soedarto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk membicarakan ihwal penyitaan. Menurut Hotma, sang Ketua Pengadilan pun kaget karena memang belum ada izin dari Mahkamah Agung. Akhirnya ia meminta agar si juru sita pulang. Surat izin penyitaan baru diajukan ke Mahkamah Agung pada 14 Oktober lalu dan sampai sekarang belum ada jawaban.

Hotma sendiri mencemaskan dampak yang muncul jika penyitaan itu benar-benar dilakukan. Bukan cuma bakal terjadi rush nasabah yang menyimpan duitnya di bank ini. Para investornya juga bakal lari.

Kenyataannya, bukan kali ini saja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan penetapan penyitaan terhadap aset negara. Pada Agustus silam, gedung Bank Aspac di Jalan Rasuna Said juga disita atas permintaan PT Mitra Bangun Griya, penggugatnya. Padahal aset Aspac berada dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang berarti dianggap sebagai aset negara.

Menurut pakar hukum perdata Gayus Lumbuun, sebenarnya aset milik negara ataupun aset yang digunakan oleh perusahaan negara untuk mencari keuntungan tidak boleh disitajaminkan. "Kalau tergugat kalah, masa, negara harus memberikan asetnya?" ujar Gayus. Jika sebagian saham perusahaan itu milik publik, harus dilihat lebih jeli. Pertanyaannya, katanya, dari mana duit untuk membeli aset itu, dari negara atau sumber lain.

Aturan memang bisa ditafsirkan dari berbagai sisi. Dan Bank Mandiri nyaris tersodok karenanya.

Sapto Yunus, Juli Hantoro, Endri Kurniawati


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data