Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 34/XXXII/20 - 26 Oktober 2003
   
Hukum

Putusan bagi Tukang Cendol

Abdul Jabar diganjar 20 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Kenapa masih dirasa terlalu berat?

SEBUAH rumah petak di Jalan Menteng Raya 58, Jakarta Pusat, tampak lengang. Penghuninya, Nyonya Siti Sadiyah, rupanya sedang menonton televisi di rumah tetangganya. Ia menyaksikan berita vonis terhadap anaknya, Abdul Jabar, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Kendati tempat sidangnya tidak begitu jauh dari rumahnya, wanita 60 tahun ini tidak sanggup melihat langsung. Tangisnya selalu sulit dihentikan ketika berada di persidangan.

Hanya, Senin pekan lalu, di rumah tetangganya pun air mata Nyonya Siti sulit dicegah. Sang anak, yang dalam sidang berbaju koko dan berpeci, akhirnya diganjar hukuman 20 tahun penjara.

Abdul Jabar, 33 tahun, diadili karena keterlibatannya dalam aksi pengeboman di depan rumah Duta Besar Filipina di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, awal Agustus 2000. Dua orang tewas. Leonidas T. Caday, sang duta besar, selamat, tapi kakinya mesti diamputasi. Nah, Abdul Jabar, yang sehari-hari menjadi penjual cendol di dekat rumahnya, berada di tempat kejadian bersama sejumlah tersangka lain.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Pramodana Kusumah, saat itu terdakwa mengantar Fathur Rohman al-Ghozi, yang tertembak mati di Filipina. Ada juga Usman, yang telah dijatuhi hukuman penjara semur hidup dalam kasus peledakan Mal Atrium, Jakarta. Begitu mobil Mercedes yang ditumpangi Caday masuk ke pintu gerbang rumahnya, Al-Ghozi langsung menekan tombol handy talky yang dipegangnya. Lalu, meledaklah mobil Suzuki Carry yang diparkir tak jauh dari rumah sang duta besar. Ledakan tersebut juga menghantam mobil Caday. Seorang satpam dan pembantu rumah tangga yang berada di sekitar akhirnya tewas tersambar ledakan.

Atas jasanya menunjukkan rumah duta besar, Abdul Jabar diberi uang Rp 800 ribu oleh Usman. Tapi keterlibatannya ini membuahkan hukuman. Walau vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan jaksa, terdakwa memutuskan untuk banding. ”Dia mengaku hukuman itu terlalu berat,” ujar Qadhar Faisal Iskandar, kuasa hukumnya.

Sang hakim menyatakan Abdul Jabar bersalah karena ikut serta dalam aksi pengeboman. Dia dijerat dengan pasal kepemilikan senjata dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Keadaan Darurat. Yang memberatkan, keterlibatan terdakwa tidak hanya sekali. Pada 24 Desember 2000, menurut hakim, ia juga terlibat dalam aksi peledakan bom dua gereja Anglikan dan Ouikumene di Jakarta. Dalam aksi yang menyebarkan ketegangan di antara umat beragama ini, Abdul Jabar mendapat imbalan Rp 300 ribu.

Hanya, di mata Qadhar Faisal, terdakwa tak lebih sebagai pembantu dalam semua aksi tersebut. Sedangkan pelaku utamanya, seperti Al-Ghozi, tidak pernah dihadirkan ke persidangan.

Kelancaran Jabar dalam membeberkan pengakuannya dalam sidang juga menimbulkan kecurigaan. Kabarnya sudah ada kesepakatan antara penyidik dan terdakwa. Isinya kira-kira, jika Jabar mengakui seluruh aksinya, akan dihukum ringan. Nyatanya, ia tetap divonis berat. Bahkan, ”Saya dengar, sejak pertama menyerahkan diri di Lombok, Jabar dijanjikan sejumlah uang kalau dia mengakui ikut dalam peledakan itu,” kata Qadhar.

Jaksa Payaman membantah adanya deal semacam itu. ”Tidak ada itu,” katanya. Tak mau terlibat dalam polemik, ia hanya menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Tapi, karena terdakwa mengajukan banding, Payaman pun ikut melakukan banding.

Menurut jaksa, sebenarnya keluarga Jabar memang memiliki sejarah ”perlawanan” terhadap penguasa. Dulu ayahnya, Ahmad Kandai, juga ditangkap pemerintah Sukarno karena dituding ikut dalam penggranatan Presiden RI itu di Cikini pada 1957. Dua orang saudaranya, Muhamad Islam dan Farihin, juga ditangkap di daerah konflik Poso karena kedapatan membawa amunisi.

Sungguh getir nasib yang dialami keluarga Nyonya Siti Sadiyah. Mungkin karena itu pula dia hanya sanggup menyaksikan lewat televisi ketika anak ketiganya dijatuhi hukuman.

Juli Hantoro


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data