Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 34/XXXII/20 - 26 Oktober 2003
   
Hukum

Sekadar Salah Ketik?

Dugaan pemalsuan surat penyitaan oleh petugas Polda Metro Jaya mulai disidik. Tapi arahnya jadi sekadar salah ketik.

LUMRAHNYA, polisi menerima pengaduan dari masyarakat. Tapi apa yang terjadi jika giliran mereka yang diadukan? Jadi agak berbelit-belit.

Inilah yang dialami pihak TEMPO, yang mengadukan dugaan pemalsuan atau rekayasa surat penyitaan yang dilakukan petugas Polda Metro Jaya.

Pengaduan itu berkaitan dengan kasus Pemimpin Redaksi TEMPO Bambang Harymurti dan dua wartawan majalah ini yang didakwa menyiarkan berita bohong lewat tulisan Ada Tomy di Tenabang?. Mereka sudah beberapa kali disidang. Hanya, dalam penyitaan surat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, yang disodorkan sebagai alat bukti oleh kubu Tomy Winata, terdapat kejanggalan.

Surat gubernur diajukan buat mementahkan tulisan yang dimuat di TEMPO pada awal Maret lalu. Dalam surat tertanggal 13 Maret itu, Sutiyoso menyatakan tidak menerima proposal tentang proyek Pasar Tanah Abang dari siapa pun, termasuk dari Tomy Winata. Tapi, anehnya, surat ini sudah disita oleh Polda Metro Jaya dua hari sebelum dikeluarkan.

Kamis dua pekan lalu, Mabes Polri telah memanggil Aviv Dihan Kuntoro dan Djoko Prabowo Saebani, pengacara TEMPO yang mengadukan dugaan pemalsuan tersebut. Pekan lalu giliran pengacara Trimoelja D. Soerjadi yang dipanggil karena juga ikut melaporkan. Tapi, lantaran sedang bersidang, ia tak bisa datang.

Surat pemanggilan ditandatangani oleh penyidik Oktavianus Farfar dari Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor. Tersangkanya? Dalam surat tersebut tertulis Ajun Komisaris Besar M. Tito Karnavian dan Ajun Komisaris Polisi Ponadi, keduanya dari Polda Metro Jaya.

Kedua polisi itu memang terlibat dalam proses penyitaan. Tito mengeluarkan surat perintah penyitaan pada 12 Maret lalu, sehari sebelum surat gubernur (yang disita) dikeluarkan. Lucunya lagi, berdasarkan berita acara yang diteken oleh Ponadi, penyitaan sudah dilakukan sebelumnya, pada 11 Maret 2003.

Menurut sang pengacara, Djoko, surat panggilan yang diterimanya merupakan bukti bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Apalagi di sana disebutkan secara jelas tersangkanya, lengkap dengan pasal yang dipakai untuk menjeratnya. Mungkin karena kejanggalan dalam proses penyitaan surat gubernur itu kelewat mencolok. "Kalau penyitaan terjadi sebelum surat gubernur dibuat, apanya yang disita?" tanya Djoko. Ia menduga surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan tersebut palsu atau direkayasa.

Tapi, pemeriksaan yang terjadi rupanya tak sejelas dan setegas surat pemanggilan. Penyidik, kata Djoko, berulang-ulang menanyakan surat mana yang palsu dan yang asli. Ditanya pula siapa yang memalsukan dan pengguna surat palsu itu. "Itu kan pertanyaan anak kecil," ujar Djoko. Bagi dia, memasukkan keterangan yang tidak sama dengan fakta juga bisa dikatakan sebagai pemalsuan.

Penyidik berusaha mengarahkan kasus ini menjadi sekadar salah ketik tanggal. Ini juga terlihat dari pengalihan penanganannya. Sementara semua kasus ini dipegang oleh Badan Reserse Kriminal, sekarang dilimpahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan, dipimpin oleh Irjen Timbul Silaen. Di sana, Tito dan Ponadi akan diperiksa secara internal untuk memastikan bahwa masalah ini berunsur pidana atau sekadar pelanggaran etika profesi.

Menurut Timbul, pemeriksaan akan berfokus pada ada-tidaknya faktor kesengajaan dalam kesalahan pengetikan tanggal. "Kalau disengaja, pasti ada maunya," ujarnya kepada TEMPO. Jika terbukti ada unsur pidananya, ia akan mengirimkan kembali kasus ini ke Badan Reserse dan Kriminal. Tapi, kata Timbul, "Proses ke arah sana membutuhkan waktu lama."

Jika hanya salah ketik, bukan berarti dua "tersangka" langsung aman. Divisi Timbul bisa mengusulkan sanksi disiplin, misalnya diturunkan jabatannya. Tapi, sejauh ini Tito sendiri menolak berkomentar. "Saya no comment. Itu sudah saya laporkan secara internal," ujarnya kepada TEMPO.

Mengamati proses pemeriksaan yang agak berbelit-belit, Djoko Prabowo menduga kasus itu akan dihentikan. Ia pun sudah pasang kuda-kuda. "Kalau itu terjadi, kami akan mempersoalkannya lewat praperadilan," katanya.

Endri Kurniawati dan Istiqomatul Hayati (Tempo News Room)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data