Layu Sebelum Penuntutan Penyelidikan kasus suap pemilihan gubernur berakhir dengan SP3. Baru separuh anggota DPRD yang diperiksa. |
SUAP itu ibarat "gas", kata orang. Tercium ada, terpegang tidak. Begitu pula halnya dengan kasus suap pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara. Setelah 10 bulan menelisik dugaan suap yang dilakukan Gubernur Ali Mazi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara awal Oktober ini mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 44 anggota DPRD Sulawesi Tenggara yang diindikasikan menerima suap.
Kasus ini muncul pada pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2002-2007. Ali Mazi didukung Partai Golkar. Pada pemilihan pada November 2002, ia menang setelah mengalahkan pasangan Ismail Tangka dan Yusran Silondae dari Fraksi PDIP serta Djaali Ibrahim dan Palatje dari Fraksi Reformasi.
Namun bau tak sedap segera menyusul. Kejaksaan, yang mencium aroma kurang seronok itu, lantas membentuk tim yang diketuai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Abas Azhari. Bahkan Bank Indonesia membuka pintu bagi penyidikan rekening 44 anggota DPRD. Melalui penyelidikan, timbullah dugaan kuat adanya bagi-bagi uang dari salinan buku tabungan La Upe Rasyid, anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Rasyid memperoleh kiriman uang Rp 90 juta menjelang penetapan Ali sebagai jago Partai Golkar. Bahkan, dari temuan TEMPO, yang kebenarannya diakui Abas, tiga anggota DPRD dari Fraksi Golkar, yakni Sutan Harahap, Sahrun Gaus, dan La Ode Ate masing-masing menerima Rp 100 juta pada Oktober 2002. Kejaksaan juga menahan Noufal Tarisi, bendahara Yayasan The Ali Mazi Centre. Ia dijadikan tersangka karena mengirim uang ratusan juta rupiah ke rekening anggota Dewan.
Namun kerja keras itu ternyata sia-sia, dan berakhir dengan terbitnya SP3 tadi. Alasannya, kata Abas, tidak ada bukti baru yang menguatkan tuduhan itu. Sedangkan bukti transfer ratusan juta rupiah itu dianggap belum kuat. Sebab, hampir semua anggota Dewan yang diperiksa mengatakan, uang yang ditransfer Nouval adalah uang mereka yang dikembalikan setelah gagal dalam jual-beli mobil.
Tentu saja penerbitan SP3 itu mendapat banyak pertanyaan. Ketua Majelis Amanat Rakyat Sulawesi Tenggara, Hidayatullah, mengatakan SP3 itu belum bisa dikeluarkan karena baru separuh dari 44 anggota DPRD yang diperiksa. Apalagi Gubernur Ali Mazi sendiri belum diperiksa. Selain itu, Hidayatullah menambahkan, SP3 ini sangat kental rekayasa.
Dari data yang diperolehnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Worotikan ke Jakarta pada 30 September lalu untuk acara serah terima jabatan kepada Antazari Azhar, pada 3 Oktober. Sedangkan SP3 ditandatangani Worotikan di Kendari pada 1 Oktober. Artinya, "Surat itu dibuat di Jakarta, bukan di Kendari," katanya. Muncul pula tudingan, jaksa penyelidik menerima upeti dari Pemda.
Menurut Direktur Sultra Corruption Watch, Muhammad Iksan, enam dari delapan jaksa penyidik kasus ini telah menjadi pemimpin proyek Pemda yang nilainya Rp 1,5 miliar. "Jangan pernah berharap kasus ini sampai ke pengadilan. Soalnya, kejaksaan sudah diberi proyek oleh Gubernur," ujar Iksan. Salahuddin Mannahawu, anggota tim penyidik, tentu saja membantah. Ia tak merasa menerima proyek dari Pemda. Meski demikian, Salahuddin tak bisa menjamin semua pejabat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga bersikap seperti dirinya.
Kini giliran SP3 itu menuai gugatan. Suharman, Ketua Fraksi Reformasi dan satu di antara tersangka, pekan lalu mengajukan gugatan praperadilan karena kejanggalan SP3 itu. Selain itu, ia juga tidak terima dijadikan tersangka karena rekeningnya belum diperiksa. Setelah Suharman, dalam waktu dekat gugatan juga dilayangkan LSM dan kelompok masyarakat yang selama ini menuntut proses pengusutan kasus itu dilanjutkan.
Ali Mazi sendiri menolak kenal dengan Noufal. Dia juga menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada mekanisme yang ada.
Agus S. Riyanto, Dedy Kurniawan (Kendari)
|