Tak Cukup Berbekal Semangat Pelamar anggota Komisi Pemberantas Korupsi membludak. Tapi sebagian besar integritasnya diragukan.
|
PERSIS seperti kantor pendaftaran tenaga kerja. Itulah suasana ruangan seluas 7 x 5 meter di lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, di kawasan Kuningan, Jakarta. Setiap hari, sejak awal Oktober lalu, puluhan orang datang dengan membawa map, dan baru pergi setelah menyerahkan berkas-berkas kepada petugas pendaftaran. Semakin lama tumpukan berkas di meja petugas pun semakin menggunung.
Departemen Kehakiman tidak sedang menerima pendaftaran calon pegawai baru. Mereka yang antre menyerahkan berkas tak lain adalah calon anggota Komisi Pemberantas Korupsi, yang akan dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Waktunya memang mepet. Menurut undang-undang, komisi itu mesti terbentuk paling lambat 27 Desember tahun ini.
Sampai akhir pekan lalu sudah hampir 400 orang mendaftar jadi calon anggota komisi yang diharapkan bisa menyapu praktek korupsi yang telah membopengkan wajah negeri ini. Pendaftaran itu ditutup pada awal pekan ini. Lalu giliran tim penyeleksi yang bekerja keras memelototi biodata dan prestasi para calon. Soalnya, hanya 10 orang yang akan dicomot.
Todung Mulya Lubis, salah satu anggota tim penyeleksi, sempat kelimpungan. Kendati jumlahnya membludak, sebagian besar pendaftar kurang dikenal integritas maupun pengalamannya dalam urusan memberantas korupsi. Latar belakangnya pun beragam, mulai dari pensiunan berbagai profesi seperti polisi, hakim, jaksa, sampai pengacara. "Komisi ini kan bukan tempat para pensiunan atau penampung pengangguran," katanya.
Belakangan barulah datang nama yang dikenal lantang memerangi korupsi seperti Bambang Widjojanto (bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Profesor Achmad Ali, Muhammad Yamin (Kejaksaan Agung), pengacara Iskandar Sonhadji, dan beberapa anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Mereka tergerak mendaftar setelah mendapat dorongan dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. "Memang sangat sulit mencari 10 orang yang mempunyai integritas yang tinggi dan benar-benar jujur. Perkataannya harus sesuai dengan perbuatannya," kata Frans Hendra Winarta, anggota Komisi Hukum Nasional, kepada Sukma dari Koran Tempo.
Syarat yang digariskan tim penyeleksi cukup longgar. Orang yang memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan bisa mendaftar. Jangan heran jika banyak orang yang merasa memenuhi syarat ini.
Begitupun Pali Allosarira, bekas polisi yang sehari-hari kini menjadi pengacara. Ia mengaku cukup lama bekerja di bagian reserse kepolisian, dan merasa cukup pengetahuannya untuk mengorek-ngorek kasus korupsi. "Saya sudah banyak tahu, teman saya juga banyak pengusaha. Banyak perusahaan di Indonesia yang punya pembukuan dobel," katanya.
Walaupun belum pernah menyelidiki kasus korupsi, dia optimistis bisa melakukannya. "Selama 15 tahun, saya sudah mengetahui proses hukum pengadilan karena menjadi pengacara untuk Polda Metro Jaya," kata Pali, yang tinggal di kompleks asrama polisi di daerah Petamburan, Jakarta.
Calon lain, Ahmad Masuku, pernah menjadi asisten manajer sebuah cabang Bank BNI. Ia tertarik mendaftar setelah membaca pengumuman di koran. Jika terpilih, lelaki 61 tahun ini akan menuntut koruptor kelas kakap dengan hukuman tinggi. "Koruptor haram dihentikan kasusnya. Saya akan berusaha semaksimal mungkin kalau diterima jadi anggota komisi itu," kata Masuku bersemangat.
Yang tak kalah semangatnya, Selamat Sibagariang, dosen di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Ia berharap tak akan kesulitan menangani tugasnya jika masuk ke Komisi. "Sebagai anggota Komisi, saya hanya akan menetapkan garis besar atau kebijakan Komisi. Saya juga berharap bisa mempraktekkan teori-teori hukum pidana yang saya kuasai," ujarnya. Kelak, anggota komisi itu memang akan dibantu oleh staf dari kalangan hakim dan jaksa yang disiapkan pemerintah.
Lain lagi dengan pelamar bernama Boediman Moenadjad, 64 tahun. Pensiunan pegawai Departemen Sosial ini mengaku punya pengalaman memberantas korupsi di tempatnya bekerja. Pada 1966-1971, ia melihat rekan-rekannya tetap melakukan korupsi, walaupun gaji yang diberikan saat bertugas di Irian Jaya sudah naik 20 kali lipat. "Saya melihat kecenderungan korupsi dibawa oleh pegawai dari Jakarta. Mereka tidak memberi contoh yang baik," tutur Boediman.
Dia pernah melaporkan kasus korupsi senilai Rp 15 juta kepada atasannya. Alih-alih diusut, gara-gara laporan ini dirinya malah ditarik ke Jakarta. Padahal kala itu Boediman menjabat Kepala Bagian Umum Dinas Kesejahteraan Rakyat, yang membawahkan beberapa pos strategis seperti dana veteran dan dana sosial. Itu sebabnya, jika terpilih, lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini bertekad menertibkan pegawai pemerintahan yang korup.
Korupsi di lingkungan pegawai negeri, menurut Boediman, sudah sistematis, terjadi sejak perencanaan program yang ditetapkan departemen. Biasanya, karyawan mencantumkan suatu kegiatan yang awalnya sudah tidak diperbolehkan, lalu mereka bekerja sama dengan pihak Badan Perencana Pembangunan Nasional, program tersebut lolos. Belakangan, karena alasan tidak dibolehkan, program dihentikan, tapi uangnya diambil.
Boediman merasa pengetahuannya di bidang hukum dan investigasi amat memadai. Apalagi dia pernah menjadi staf dan kepala bagian hukum selama 9 tahun. Ia pun cukup memahami isi undang-undang tentang pemberantasan korupsi. "Undang-undang yang ada sudah cukup, masalahnya cuma implementasinya," katanya.
Umumnya tekad dan semangat para calon anggota komisi memang luar biasa. Hanya mereka akan menghadapi seleksi yang ketat. Menurut Harkristuti Harkrisnowo, salah satu anggota tim penyeleksi, pihaknya akan segera melihat latar belakang para calon. Di atas kertas, bisa saja seorang calon dinilai memenuhi syarat, tapi harus dilihat lebih jeli. Ia memberi contoh, seorang pegawai negeri di Departemen Keuangan bisa saja hanya mengurusi logistik atau personalia. "Itu bukan bagian dari yang kita inginkan," kata Harkristuti.
Integritas para calon juga akan disoroti secara tajam. Ini diungkapkan oleh Todung Mulya Lubis. Walaupun secara administratif, sebagian besar calon telah memenuhi persyaratan, komitmennya untuk benar-benar memberantas korupsi masih diragukan. Apalagi sebagian besar mereka belum dikenal oleh masyarakat luas.
Menurut ketua tim penyeleksi, Romli Atmasasmita, semua calon tetap akan diuji pemahamannya tentang hukum, terutama aturan yang berhubungan langsung dengan pemberantasan korupsi. "Calon itu betul-betul harus memahami Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan UU No. 30/2002 yang mengatur tugas-tugas dan wewenang dia. Kalau enggak, nanti repot," kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini.
Komisi itu, menurut Romli, nanti merupakan suatu tubuh yang komplet. Di dalamnya ada orang dari berbagai macam disiplin ilmu yang berkaitan dengan tugas pemberantasan korupsi. Bekas hakim, jaksa, dan polisi nanti akan ditempatkan di bidang penindakan. Lalu beberapa anggota KPKPN akan ditempatkan di bidang pencegahan, dan penggiat LSM di pemantauan.
Selain memiliki kemampuan teknis menguasai aturan yang berkaitan dengan korupsi, menurut Romli, anggota Komisi juga harus berwawasan global. Bukan hanya bekerja di dalam negeri, tetapi bisa bekerja sama memberantas korupsi, bahkan sampai ke tingkat ASEAN. "Jangan dibayangkan kerjanya hanya duduk- duduk, gajinya Rp 50 juta-60 juta. Nanti akan kecewa," ujar Romli wanti-wanti.
Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Tosari Widjaja, berharap anggota komisi pemberantas korupsi jatuh kepada orang yang tepat. "Jangan sampai jatuh kepada orang yang main-main," kata politikus dari Partai Persatuan Pembangunan ini.
Hanya, Teten Masduki, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), optimistis. Ia yakin komisi pemberantas korupsi akan bisa dikendalikan oleh orang-orang yang bersih dan berintegritas tinggi. Keyakinan ini terbit setelah munculnya tokoh-tokoh yang sudah dikenal komitmennya dalam memberantas korupsi. ''Tak terlalu sulit memilih sejumlah orang yang kredibel," katanya. Ia menunjuk nama Bambang Widjojanto dan Muhammad Yamin (Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung) sebagai contoh. "Yamin itu orang luar biasa, boleh dibilang Lopa kecillah," ujar Teten.
Memang, Yamin dipuji banyak orang, termasuk guru besar hukum pidana Universitas Trisakti, Profesor Andi Hamzah. "Susah cari orang seperti itu lagi, apalagi di lingkungan kejaksaan," kata Andi.
Bukan berarti calon seperti Pali dan Masuku yang belum dikenal khalayak tidak memiliki peluang. Mereka bisa saja terpilih jika pengalamannya dinilai memadai dan integritasnya pun telah teruji.
Ahmad Taufik, Endri Kurniawati, dan Yophiandi
|