Dan Anugerah R&D Jatuh ke... BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan saling melempar tanggung jawab dalam rencana penerbitan surat lunas bagi lima debitor. |
JILID terbaru dari kisah surat pengampunan dan pembebasan (release and discharge, atau biasa disingkat R&D) sudah muncul sejak bulan lalu. Waktu itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyebut lima nama pemilik bank bermasalah akan mereka ajukan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk dianugerahi memo sakti itu (lihat tabel). Jika KKSK setuju, surat lunas akan segera diterbitkan, demikian janji pejabat BPPN saat itu.
Sebagian dari kelima bankir itu sebenarnya telah dielus-elus BPPN sejak akhir tahun lalu. Namun, saat itu KKSK masih ragu menyalakan lampu hijau. Pasalnya, tidak ada peraturan yang bisa dijadikan cantolan untuk menyatakan para debitor kakap lunas utang dan dibebaskan dari kejaran aparat hukum atas tindak pidana perbankan yang mereka lakukan lima tahun lalu.
Baru setelah Instruksi Presiden 8/2002 terbit pada awal tahun ini, KKSK bersuara. Lukita D. Tuwo, Sekretaris KKSK, menyatakan BPPN harus mengajukan kembali nama taipan yang akan dihadiahi surat lunas. Jika tidak ada data baru, Lukita menegaskan, ”KKSK tak akan melakukan kajian ulang dan akan memberikan persetujuan.”
Tapi kini giliran BPPN yang terlihat ragu. Proses verifikasi kembali digelar sebelum nama para pengutang besar itu disorongkan. ”Semacam checking tahap final,” kata Deputi Ketua BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi, Taufik Ma’roef. Taufik mengungkapkan, prosedur itu dilakukan terhadap kelima debitor tanpa kecuali. Padahal sebelumnya tersiar kabar: hanya Salim dan Sudwikatmono yang belum mengantongi surat lunas. Surat lunas Salim tertunda, kata pejabat komunikasi BPPN, Rohan Hafas, karena BPPN masih harus mengecek kelengkapan dokumentasi hukum dari 33 aset yang tersisa.
BPPN memang harus super-jeli sebelum meneken surat lunas. Namun, tanda tanya kini muncul karena penerbitannya yang malah terus memulur itu. Ada apa gerangan? ”Tidak ada pejabat yang berani menandatangani. Mereka saling lempar,” bisik seorang pejabat BPPN.
Saling oper ini rupanya berakar pada skema pelunasan utang yang menyimpan sejumlah kepelikan. Menentukan seberapa tepat nilai aset yang diserahkan merupakan hal terumit. Maklumlah, sebagian besar aset itu berwujud kepemilikan di perusahaan. Maka, penilaiannya pun didasarkan pada nilai sekarang dari pendapatan di masa mendatang. Ini perhitungan yang sangat didasarkan pada asumsi. Jika saja satu asumsi meleset, nilai perusahaan otomatis akan jauh meleset.
Contoh paling klasik adalah tambak udang Dipasena, aset milik taipan Sjamsul Nursalim. Saat diterima BPPN, Dipasena dihargai Rp 19,9 triliun. Namun, dua tahun terakhir, nilai Dipasena dipastikan terkoreksi jauh. Pasalnya, nilai ekspor udang perusahaan tersebut, yang di tahun 1998 tercatat US$ 133 juta, tiga tahun kemudian tergerus jadi tinggal US$ 32 juta saja.
Toh, banyak kalangan menilai rumitnya persoalan yang dihadapi itu tak bisa dijadikan alasan. Ketidaktegasan BPPN terhadap para debitor pun kembali diungkit. Sekadar mengingatkan, beberapa saat setelah tenggat pelunasan utang berakhir, di awal tahun 2002 lalu BPPN pernah galak menyatakan hanya ada dua pilihan yang tersedia bagi para pengutang. Pertama, mengikuti skema yang telah disepakati. Kedua, ditindak secara hukum.
Apa yang terjadi? Sejauh ini baru lima debitor doang yang sempat dilaporkan BPPN ke polisi. Mereka adalah Trijono Gondokusumo (mantan pemilik Bank Putra Surya Perkasa), Santoso Sumali (Bank Bahari dan Bank Metropolitan), Baringin Panggabean dan Joseph Januardy (Bank Namura Internusa), serta Fadel Muhammad (Bank Intan). Sementara itu, belasan pengutang negara lain masih dipersilakan ongkang-ongkang kaki.
THW, Leanika Tanjung
|