Pak Hakim, Pakailah UU Pers |
Perlukah hakim mengutamakan UU Pers dalam menangani kasus yang berkaitan dengan delik pers? (3 - 10 Oktober 2003) | | Ya |  | | 79% | 245 | | Tidak |  | | 16.5% | 51 | | Tidak tahu |  | | 4.5% | 14 | | Total | 100% | 310 |
Sudah ada Undang-Undang Pers, tapi polisi dan jasa mengabaikannya saat membuat berkas perkara dan dakwaan dalam kasus yang melibatkan wartawan berkaitan dengan profesinya. Itulah sebabnya Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO, Bambang Harymurti, mengusulkan agar hakim memakainya. Bambang menyampaikan permintaan itu saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa dalam kasus gugatan pencemaran nama Tomy Winata. Dalam kasus yang menjeratnya itu, UU Pers memang nyaris tak dipakai.
Hal itu bukan yang pertama. Dalam kasus yang menimpa Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka juga setali tiga uang. Seperti terhadap Bambang, pasal yang dipakai untuk menjerat adalah yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akhirnya, kini tinggal pada hakim. Mayoritas responden yang mengikuti jajak pendapat Tempo Interaktif sepekan lalu berharap penegak keadilan itu mendengar aspirasi ini.
Indikator Pekan Ini:
Saat Presiden Megawati Soekarnoputri memperingati Hari Habitat se-Dunia di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, 9 Oktober lalu, ia mengungkapkan pendapatnya tentang bagaimana menghadapi koruptor. Ia mengaku tak bisa bersikap keras seperti yang dilakukan para pemimpin Cina, karena takut dituding melanggar hak asasi manusia. Setujukah Anda dengan sikap Presiden itu? Sampaikan pendapat Anda dalam jajak pendapat di www.tempointeraktif.com.
|
|
| |
|
|
| buatan Radja|endro |
Majalah
Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

|
|
| |
|
|
|
|