Moratorium Atas Nama Stabilitas Pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden untuk menunda pemilihan kepala daerah. Ada yang akan nekat menerabasnya. |
Gebyar Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 masih tujuh bulan lagi. Tapi angin tak menyenangkan sudah mulai merasuk ke sejumlah daerah dalam sebulan terakhir. Penyebabnya adalah rencana Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan keputusan moratorium (penundaan) pemilihan kepala daerah pada 2004.
Bagi anggota Dewan di daerah, rencana itu amat menggelisahkan. Sebab, mereka terancam kehilangan satu-satunya hak politik yang belum pernah digunakan: memilih bupati/wali kota baru. "Ironis namanya jika selama masa bakti Dewan yang lima tahun ini tidak pernah memilih wali kota," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Mojokerto, Syamsul Fuadi.
Sikap senada ditunjukkan Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Kediri, Nuruddin Hasan. Dia bahkan mengaku telah menjalin kontak dengan para pentolan berbagai fraksi di DPRD Kota Madiun, Mojokerto, dan Probolinggo untuk bersatu menolak moratorium. Jika Jakarta tetap ngotot, mereka akan nekat menggelar pemilihan kepala daerah pada awal Januari 2004. "Apa pun risikonya," Nuruddin menandaskan.
Semula, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pernah menyatakan moratorium pemilihan kepala daerah bakal diterapkan pada Maret hingga Agustus. Jika dalam kurun waktu itu pemilihan tetap dilakukan, dipastikan konsentrasi pemerintah bakal terpecah. Juga ada kekhawatiran hal itu berpotensi memicu konflik baru. Dari pengalaman yang ada, pelaksanaan pemilihan kepala daerah juga tak selalu berjalan mulus. Manasse Mallo, Tjetje Hidayat Padmadinata, dan Sayuti Rahawarin dari Komisi II DPR RI mengakuinya. Karena itu, mereka mengaku bisa memahami sikap pemerintah.
Hanya, setelah dikaji bersama, ternyata kurun waktu yang dianggap kritis bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah hanya rentang waktu Maret hingga Juni. Hal itu terkait dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum, yang menetapkan 5 April sebagai pemilu untuk memilih anggota legislatif. Tiga bulan kemudian menyusul pemilihan presiden/wakil presiden. "Maret sampai Juni, sepertinya kita sepakat tidak ada pemilihan (kepala daerah)," kata Manasse Mallo.
Dengan begitu, skenario yang bakal dirumuskan, kata Hari Sabarno, pemilihan kepala daerah harus tuntas pada Januari, atau paling lambat awal Februari. Hal itu berlaku bagi semua kepala daerah yang masa baktinya berakhir pada Januari hingga April. Pelantikan kepala daerah terpilih tetap dilakukan sesuai dengan habisnya masa kerja pejabat lama.
Secara konstitusional hal itu dibenarkan, karena Peraturan Pemerintah No. 151 ataupun Undang-Undang Otonomi Daerah menyebutkan pemilihan kepala daerah harus dilakukan paling lambat sebulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Jadi, kita tak mengurangi hak bupati/wali kota, juga tak mengganggu kewenangan DPRD untuk memilih," kata Hari kepada TEMPO usai mengikuti peringatan Isra Mikraj di Departemen Dalam Negeri, Jumat pekan lalu.
Adapun moratorium, itu hanya akan diberlakukan untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Mei-Juni. Jumlahnya ternyata hanya tiga kepala daerah. Selain dua bupati, ada satu wali kota, yakni Wali Kota Makassar, Baso Maula Amirudin, yang masa jabatannya habis pada 8 Mei 2004.
Hari berharap anggota DPRD di ketiga daerah itu dapat memahaminya dengan legowo. Mereka bakal kehilangan hak memilih, karena statusnya sudah semi-demisioner. Soalnya, April sudah bakal terbentuk DPRD yang baru. Dan setelah itu, merujuk Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD, tak ada lagi kewenangan Dewan untuk memilih kepala daerah. Semuanya harus dilakukan langsung oleh rakyat. Begitu juga ketentuan dalam rancangan undang-undang revisi terhadap Undang-Undang Otonomi Daerah yang tengah disiapkan pemerintah dan DPR.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Makassar, Adnan Mahmud, dan Mustafa Irate dari Fraksi PDI Perjuangan justru bersikap berlawanan dengan harapan Hari. Keduanya mengaku telah kasak-kusuk merapatkan barisan, menentang ketentuan itu. Segala persiapan sudah mulai dijajaki, termasuk mengirim surat dan mengutus delegasi ke Departemen Dalam Negeri. "Dirjen Otda (Oentarto Sindung Mawardi) pernah bilang ke saya, kami bisa memajukan pemilihan wali kota hingga Februari. Pelantikan tetap Mei, itu masih konstitusional," kata Adnan.
Ketua Badan Legislasi DPR, Zein Badjeber, menyokong Adnan. Jika aturan moratorium hanya dalam bentuk keputusan presiden, DPRD bisa cuek karena kedudukannya di bawah undang-undang. Dia menyarankan sebaiknya dibuat peraturan pemerintah pengganti undang undang (perpu). Atau, cepat merevisi Undang-Undang Otonomi yang ada. Jika tidak, "Ya, DPRD bisa tetap menjalankan kewenangan tanpa bisa dicegah," katanya.
Sudrajat, Kukuh S. Wibowo, Dwidjo U. Maksum
|