Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 31/XXXII/29 September - 05 Oktober 2003
   
Hukum

Pasal Bermata Dua

Masyarakat cenderung menyelesaikan kasus santet dengan aksi main hakim dan sumpah pocong. Kini, hal itu akan diatur dalam KUHP.

DUA sosok tubuh yang dikafani telentang di sebuah ruang di Pesantren Madinatul Ulum, Jenggawah, Jember. Ratusan pasang mata mengamatinya dengan penuh keingintahuan sekaligus kecemasan. Tiba-tiba, suara terdengar dari balik sosok berbalut kain putih itu, menirukan ucapan Kiai Luthfi Akhmad, sang pengasuh pesantren, yang memimpin upacara mendebarkan itu. Tapi orang-orang yang menyaksikan perhelatan itu, Kamis malam pekan lalu, tak terkejut.

Suara itu memang bukan datang dari mayat, melainkan dari mulut Imam Khudori, 36 tahun, dan ayahnya, Rahmat, 70 tahun, yang tubuhnya dibungkus kain kafan, persis jenazah. Kedua warga Desa Ajung Krasak, Jember, Jawa Timur, ini tengah disumpah pocong dalam urusan santet. Jika berbohong, keduanya diyakini akan segera meninggal.

Dengar saja sumpah yang mereka lontarkan di hadapan Kiai Luthfi, yang memegang Al-Quran. ’’Demi Allah, saya bersumpah bahwasanya saya tidak memiliki ilmu santet atau pernah meminta bantuan seseorang untuk menyantet. Apabila saya berbohong, kutukan Allah segera diturunkan kepada saya sebagai balasan.” Lalu, orang-orang yang mengerumuni mereka melafalkan doa dan ditutup dengan ucapan ”amin”.

Mereka rela disumpah pocong daripada menghadapi teror dari para tetangganya. ”Saya dan bapak saya dituduh tetangga sebagai tukang santet karena ada tetangga yang sakit dan katanya akibat perbuatan kami,” kata Imam.

Begitulah cara sebagian warga masyarakat menyelesaikan kasus dugaan penyantetan. Soalnya, polisi tidak bisa menanganinya karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak diatur. Yang ada baru sebatas rancangan seperti yang diungkapkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, pekan silam. Dalam Pasal 255 Rancangan Undang-Undang tentang KUHP, dinyatakan, ”Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan magis, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana penjara paling lama lima tahun.” Rancangan ini ditargetkan selesai dibahas oleh parlemen tahun depan.

Dalam penjelasan RUU itu disebutkan pula, ketentuan tersebut muncul untuk mengatasi keresahan dalam masyarakat yang ditimbulkan oleh praktek ilmu hitam tapi terdapat kesulitan dalam pembuktiannya. Aturan ini juga buat mencegah tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga sebagai dukun santet.

Alasan tersebut persis yang dialami oleh Imam Khudori dan Rahmat. Seandainya KUHP baru itu sudah berlaku, mereka tak perlu disumpah pocong, tapi bisa diadukan ke polisi, lalu diadili. Hakimlah yang akan menentukan apakah keduanya bersalah.

Sebelum disumpah pocong, teror yang menimpa Imam dan ayahnya memang cukup serius. Bukan hanya dihujat dengan kata-kata kotor. Hampir setiap malam rumah mereka dilempari batu. Karena tak tahan teror itu, mereka lalu melaporkan diri ke Kantor Polisi Sektor Jenggawah dan mengungsikan keluarganya ke rumah kerabatnya di perbatasan Jember-Lumajang. Karena tetap merasa tidak aman, akhirnya keduanya memutuskan disumpah pocong di pesantren Kiai Luthfi Akhmad.

Yang menarik, cukup sering orang yang meminta disumpah serupa di pesantren itu. Menurut Kiai Luthfi, yang juga dikenal sebagai anggota DPR dari Fraksi Reformasi, pihaknya sudah menyumpah sekitar 1.500 orang sejak 1995. Tujuannya sama, agar mereka terbebas dari tudingan memiliki ilmu hitam atau melakukan penyantetan. Mereka tak cuma datang dari Jember, tapi juga Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, bahkan Pulau Madura. ”Nyaris tiap minggu orang datang ke saya minta disumpah pocong, karena polisi sulit memberi perlindungan,” tutur Kiai Luthfi.

Sumpah pocong, menurut sang Kiai, berasal dari ajaran Islam yang bernama sumpah li’an. Sumpah ini diterapkan pada orang yang dituduh melakukan suatu kejahatan yang sulit dibuktikan, termasuk santet. Prosesi dilakukan dengan singkat, hanya sekitar 10 sampai 15 menit, tapi cukup efektif. Warga yang menuduhnya akan segera meredakan amarahnya. ”Karena masyarakat sudah paham betul risiko sumpah itu,” ujar Kiai Luthfi.

Jika berbohong, diyakini orang yang disumpah akan menerima akibatnya dalam tempo dua atau tiga hari. Mereka bisa meninggal secara mengenaskan, misalnya tertabrak mobil. Hanya, dari pengalaman Kiai Luthfi selama ini, lebih banyak tuduhan masyarakat itu tak terbukti. ”Ternyata, dari sekian ribu orang yang disumpah, baru sebelas orang yang betul betul menerima kutukan,” katanya.

Antropolog dari Univesitas Negeri Jember, Kusnadi, mengakui sumpah pocong efektif menangani kasus santet di tlatah Jember dan sekitarnya. Ini merupakan suatu mekanisme kultural masyarakat dalam bentuk pembuktian terbalik. Katanya, ”Cara ini bisa diterima dan diyakini memiliki kebenaran dan nilai keadilan karena dipimpin oleh seorang tokoh yang alim dan langsung bersumpah di hadapan publik dan Tuhan.”

Selama ini memang belum ada dukun santet yang bisa diseret ke pengadilan. Orang yang dituduh sebagai penyantet selalu diadili langsung oleh massa dengan cara keji, seperti yang terjadi di Banyuwangi pada 1998 silam. Saat itu tak kurang dari 170 orang yang dituduh sebagai dukun santet mati dibantai oleh warga. Peristiwa serupa juga meletup di Ciamis, Jawa Barat, pada 1999, dengan jumlah korban yang lebih besar. Menurut penelitian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), ketika itu sekitar 200 orang lebih tewas dihakimi warga masyarakat.

Para pelaku pembantaian itu, baik di Ciamis maupun Banyuwangi, akhirnya diadili dan dihukum, tapi tak satu pun dukun santet yang bisa dijerat secara hukum. ”Dalam catatan kami tak pernah ada. Selama ini yang diadili adalah mereka yang menghakimi orang yang dituding sebagai tukang santet,” kata Maschut, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi.

Itu sebabnya, Kiai Luthfi mendukung keberadaan pasal santet itu dalam rancangan KUHP baru. ”Saya punya keyakinan hal itu bisa dibuktikan,” katanya. Ia memberikan contoh. Taruhlah dukun santet A dituduh oleh keluarga si B bahwa dia mengirim santet dan menyebabkan kematian. Meskipun sang dukun membantah, hal itu bisa dibuktikan lewat saksi yang mengetahui transaksi praktek ilmu hitam ini. Sebab, biasanya sang dukun mendapat order dari orang lain. ”Saya juga pernah membaca, di beberapa negara Barat, soal black magic itu bisa dituntut berdasarkan kesaksian orang,” ujarnya.

Seperti yang dirumuskan dalam Pasal 255 Rancangan KHUP, yang menjadi sasaran memang orang yang melakukan kegiatan magis. Pembuktiannya bisa didasarkan pada pengakuan si dukun santet atau penyewanya. Yang pasti, tidak dituntut pembuktikan bagaimana praktek magis itu bisa mencelakakan atau menewaskan seorang korban. Menurut Yusril Ihza Mahendra, pasal santet terbilang delik formal, bukan material. Jadi, katanya, ”Yang jadi soal bukan meninggalnya orang yang disantet, melainkan hubungan tukang santet dengan penyewanya.”

Hanya, antropolog Kusnadi kurang setuju soal santet dimasukkan dalam KUHP karena akan tetap sulit pembuktiannya. Ini juga bisa menjadi pisau bermata dua. Mungkin pasal ini bisa mengurangi praktek santet, tapi juga bisa dimanfaatkan oleh orang untuk mencelakakan atau menjebak orang lain lewat tuduhan palsu.

Demikian pula pendapat mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga. Kalau diberlakukan, ia memperkirakan pasal tak akan efektif. Persoalannya, orang yang melakukan praktek itu dan yang menyewanya dipastikan tak bakal mengaku. Selain itu, ”Bagaimana orang bisa yakin bahwa perbuatan santet itu yang menyebabkan kematian seseorang? Bisa saja karena sebab lain,” tuturnya. Ia menyarankan agar hal yang sulit diukur dan diselidiki sebab-akibatnya seperti santet tidak perlu diatur dalam KUHP.

Kepala Satuan Serse Polres Cianjur, Ajun Komisaris John Hutagalung, juga segendang sepenarian. Menurut dia, sekalipun ada payung hukum baru penerapan pasal santet, tak mudah penyidikannya. Ia justru khawatir pasal itu disalahgunakan oleh kelompok kriminal yang terorganisasi untuk menjerat seseorang. ”Soalnya, secara rasional, santet tetap susah dicerna, apalagi dibuktikan,” ujarnya kepada Upiek Supriyatun dari TEMPO.

Dilematis, memang. Kalau pasal santet tak dimasukkan, orang yang dituduh sebagai dukun santet bisa menjadi bulan-bulanan seperti terjadi di Jember, sampai-sampai rela disumpah pocong.

Ahmad Taufik, Mahbub Djunaidy (Banyuwangi), dan Endri Kurniawati (Jakarta)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data