Ujian buat Sang Wasit Garuda Indonesia diuntungkan oleh putusan pengadilan. Tapi KPPU tetap yakin perusahaan ini melakukan monopoli. |
SEBAGAI wasit, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang diuji. Setelah beberapa kali putusannya dimentahkan oleh pengadilan, kini cobaan datang lagi. Putusan terbarunya—mendenda maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebesar Rp 1 miliar—juga tidak bisa segera dieksekusi. Ganjalannya? Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu, meminta agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kasus Garuda.
Putusan sela tersebut dijatuhkan sesudah Garuda mengajukan keberatan lewat pengadilan. Ini merupakan kasus pertama yang diputus pengadilan lewat prosedur baru berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2003 yang dikeluarkan pada 12 Agustus lalu. Dalam beleid ini diatur tata cara mengajukan keberatan terhadapan putusan KPPU, termasuk soal pemeriksaan tambahan. Sebelum keluar aturan ini, hakim pengadilan negeri sering kesulitan menghadapi muntahan kasus dari Komisi Pengawas.
Pihak Garuda, yang sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan monopoli oleh Komisi, tentu saja senang. Bukan karena dendanya ditunda. "Kami tidak mau disebut maskapai penerbangan dengan cap monopoli," ujar pengacara Garuda, Fabian Pascoal, kepada TEMPO.
Kasus ini bermula dari pengaduan pengusaha jasa layanan tiket pesawat terbang ke KPPU. Mereka mengeluhkan dominasi Garuda lewat sistem komputerisasi pemesanan tiket domestik. Mula-mula Garuda memakai sistem Automated Reservation of Garuda Airways (ARGA). Karena diperlukan sistem yang lebih canggih, akhirnya Garuda juga memakai sistem Abacus, bekerja sama dengan PT Abacus Indonesia sejak 1995. Saat itu memang baru sistem Abacus yang masuk ke Indonesia.
Persoalan muncul setelah pada 1998 pesaing Abacus mulai masuk di negeri ini. Di dunia hanya segelintir perusahaan selain Abacus yang menguasai bisnis komputerisasi pemesanan tiket pesawat, antara lain Galileo, Armadeus, Sabre, dan Worldspan. Dalam kondisi seperti itu, menurut KPPU, Garuda terkesan memberikan proteksi terhadap Abacus. Padahal kerja sama dengan lebih dari satu sistem komputerisasi pemesanan tiket tidak merugikan Garuda karena pembayarannya berdasarkan jumlah transaksi.
Penganakemasan Abacus itulah yang diungkit. Apalagi, menurut KPPU, terbukti pula dua direksi Garuda ditempatkan menjadi komisaris PT Abacus Indonesia. Kenyataannya pula, biro perjalanan harus memakai sistem Abacus kalau ingin tetap berbisnis dengan Garuda. Mereka juga dipaksa membeli perangkat kerasnya. "Pengusaha biro perjalanan sulit menolak karena bisnisnya amat bergantung pada Garuda," tutur Moh. Iqbal, Ketua Majelis KPPU yang menangai kasus ini.
Akhirnya, awal Agustus silam, Komisi Pengawas memutuskan bahwa Garuda bersalah dan didenda. Perusahaan ini dinilai menguasai pasar tiket penerbangan domestik (monopoli vertikal). Selain itu, Garuda juga disalahkan karena menguasai penjualan tiketnya lewat dua saluran saja, sistem online Garuda dan Abacus. Praktek ini dianggap melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Garuda menolak mentah-mentah vonis KPPU tersebut. Lewat pengacaranya, Fabian Pascoal, perusahaan ini juga menilai pemeriksaan Komisi Pengawas dilakukan secara tertutup. Praktis, "Saat itu kami sulit melakukan pembelaan hukum," ujarnya.
Keberatan itu didengar oleh Hakim Herry Swantoro, yang menyidangkan kasus itu. Ia meminta KPPU memeriksa lagi perkara itu dalam waktu 14 hari dengan bukti lain yang diajukan Garuda.
Reaksi KPPU? Mendua. Menurut pengacara komisi ini, David Tobing, pihaknya menerima dan menjalankan putusan sela itu dengan mengadakan pemeriksaan tambahan. Hanya, pada saat bersamaan, KPPU juga akan mengajukan banding sekaligus meminta fatwa kepada Mahkamah Agung. Alasannya, putusan pengadilan dinilai cacat hukum. Di situ disebutkan pemeriksaan tambahan dengan bukti lain yang diajukan oleh Garuda. Soal "bukti" lain ini tidak diatur dalam aturan yang dikeluarkan MA. "Kalau itu terjadi, kan Garuda bisa dianggap menyembunyikan barang bukti," ujar David.
Sejauh ini pihak Garuda tidak menyebut ada-tidaknya bukti lain tersebut. Juru bicaranya, Pujobroto, malah mencurigai kemungkinan KPPU hanya menyerahkan alat bukti yang menguntungkan lembaga ini ke pengadilan. Yang pasti, "Kami tak mau putusan KPPU jadi preseden buruk bagi perusahaan lain," katanya.
Garuda sedang di atas angin. Tapi jangan salah, upaya Komisi belum berhenti.
Juli Hantoro
|