Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 27/XXXII/01 - 7 September 2003
   
Nasional

Pemekaran yang Menyulut Perang

Pemerintah menunda pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, setelah lima orang mati dalam perang berhari-hari.

SISA ketegangan itu masih menyergap Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, akhir pekan lalu. Massa propemekaran Provinsi Irian Jaya Tengah memilih berkumpul di Tugu Selamat Datang, utara Kota Timika, sedangkan massa antipemekaran berdiam di basis utama mereka, Kampung Kwanki Baru. Aparat keamanan menyekat di tengah, bersiaga malam dan siang. Warga masih enggan keluar pada malam hari, takut kalau-kalau pertempuran meletus lagi.

Perang itu mereda setelah Kamis pekan lalu pemerintah pusat mengumumkan penundaan pemekaran Provinsi Irian Jaya Tengah, sumber sengketa itu. Lima orang mati dalam perang berhari-hari ini, tapi baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lahore Senator—nama sang tersangka—berasal dari barisan propemekaran dan mengaku sebagai pegawai negeri sipil. Namun, kata Paul Waterpauw, Kepala Kepolisian Resor Mimika, "Setelah diperiksa, ternyata dia bukan pegawai negeri." Kini si biang mendekam di bui kepolisian setempat.

Awal peperangan di Timika itu bermula pada deklarasi pendirian Provinsi Irian Jaya Tengah, Sabtu dua pekan lalu. Adalah Andreas Anggaibak (Ketua DPRD Mimika), Jacobus Muyapa (Ketua DPRD Paniai), dan Philip Wona (Bupati Yapen Waropen) yang memimpin deklarasi. Provinsi baru itu meliputi enam kabupaten dengan 800 ribu penduduk.

Sesungguhnya ketegangan sudah mendidih pada Jumat dua pekan lalu, sehari sebelum deklarasi. Sekitar seribu orang yang menolak pembentukan provinsi baru menduduki kantor DPRD Mimika. Para pendemo mendesak lembaga itu memecat Andreas Anggaibak, yang dituding sebagai motor pendukung pemekaran. Berpekik-pekik massa menuntut sang Ketua DPRD mengurungkan niatnya.

Tapi, bersama para pendukungnya, Anggaibak sudah bulat tekad. Sabtu dua pekan lalu itu, sekitar seribu orang pendukung pemekaran bergerak ke Gedung Tata Disantara di Jalan Cenderawasih, pusat Kota Timika. Barisan antipemekaran tak mau kalah. Seribu orang berkerumun di pertigaan Budi Utomo, sekitar 300 meter dari tempat deklarasi itu. Baku pukul cuma menunggu waktu.

Dan betul. Pukul sebelas siang, sebuah truk bewarna kuning meluncur melewati massa antipemekaran. Mengetahui truk itu membawa papan nama kantor gubernur, massa antipemekaran melemparinya dengan batu. Perang batu pun meletus. Polisi sekuat tenaga menghalau kedua kelompok. Sukses. Dan keduanya saling menjauh. Provinsi baru tadi tetap dideklarasikan dengan gedung Tata Disantara sebagai kantor sementara caretaker gubernur.

Esoknya, Minggu, 24 Agustus 2003, sekitar seribu orang yang antipemekaran menyatroni kantor gubernur itu. Dan seperti sebuah ritus tradisional, seratus meter dari gedung itu, massa berhenti, lalu berpekik-pekik sembari bergoyang dalam irama waita, sebuah tarian perang dari pegunungan tengah Irian Jaya.

Sial bagi Anggaibak—yang juga calon ketua caretaker gubernur sementara—sebongkah batu singgah di kepalanya. Berdarah-darah ia dilarikan ke rumah sakit.

Hampir sejam perang ini berlangsung, baru aparat keamanan bisa menguasai keadaan. Kedua seteru menjauh. Dan pertempuran dimenangi kelompok propemekaran. Jimmy Beanal, seorang pengurus Lemasa, yang antipemekaran, mati tertembus panah beracun.

Kematian itulah yang bikin marah kelompok antipemekaran. "Kematian Jimmy harus dibalas," pekik beberapa orang yang melawat ke rumah duka di Kampung Pasar Minggu, Timika. Di situ dendam kian menyala-nyala.

Esok harinya, sekitar seribu orang yang antipemekaran merangsek ke jantung musuh di Jalan Cenderawasih. Perang langsung meletus. Panah dan batu berhamburan ke dalam gedung. Setelah dua jam mereka saling serang, pekikan histeris terdengar di sebuah tempat. Rupanya sebilah panah merobek perut Tinus Mom, pendukung pemekaran. Satu panah lagi menikam dadanya. Darah membanjiri tubuh gemuknya. Ia mati seketika.

Kabar kematian itu sampai juga di kubu penyerang, yang lalu menghentikan serbuan. Dalam budaya perang suku-suku pegunungan, pertempuran akan berhenti kalau korbannya seimbang. Jimmy Beanal dari pihak antipemekaran dan Tinus Mom dari pihak pendukung sudah jadi korban. Satu-satu. Sudah seimbang, kan?

Belum. Dari puluhan orang yang terluka, Teris Murib dari kelompok antipemekaran yang paling parah. Panah beracun menembus lehernya. Dalam sekarat berat, dia diusung ke Rumah Sakit Timika. Sial, ia menemui ajal malam harinya. Kematian Teris bikin keadaan jadi pincang lagi: dua orang antipemekaran tewas, sementara dari yang pro satu yang tewas.

Kelompok antipemekaran pun berang. Tapi aparat keamanan bisa mengendalikan situasi. Sepanjang Selasa pekan lalu, tak ada pertempuran sengit. Tapi kota terus tegang. Esoknya, perang meletus lagi di tengah Kota Timika. Tak ada yang tewas, tapi belasan orang luka parah diangkut ke rumah sakit.

Malam harinya, di tengah kegelapan, puluhan orang dari pihak antipemekaran bergerak ke rumah Lambertus Uniyama di Jalan Komodo, pinggir Kota Timika. Lambertus kemudian mati dibunuh, yang berarti masing-masing dua orang tewas di dua kubu itu. Mestinya impas sudah.

Tapi sebuah kabar buruk datang lagi dari Rumah Sakit Mitra Masyarakat Timika. Yulita Takati, seorang perempuan dari barisan antipemekaran, menjemput ajal setelah terkena panah beracun dalam perang hari pertama. Tapi aparat keamanan tak mau kecolongan lagi. Sekuat tenaga polisi menyekat daerah dua seteru, memaksa mereka maju ke meja perdamaian.

Dan damai itu datang Jumat pekan lalu. Kedua seteru berdamai di depan calon gedung gubernur itu. Para sandera dari kedua belah pihak juga telah dikembalikan. Walau begitu, aparat masih menetapkan siaga satu. "Tetap siaga satu dan aparat keamanan terus melakukan patroli," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Paul Waterpauw.

Perang di Timika itu sesungguhnya bersumber dari Jakarta. "Adalah pemerintah pusat yang bikin Papua terombang-ambing antara pemekaran provinsi dan otonomi khusus," kata seorang anggota DPRD Papua.

Pada masa Presiden B.J. Habibie, Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pemekaran Irian Jaya menjadi tiga provinsi, yaitu Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, dan Irian Jaya Timur. Undang-undang itu disusul dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 327 Tahun 1999 yang mengangkat Abraham Oktavianus Atururi sebagai Gubernur Irian Jaya Barat dan Herman Monim sebagai Gubernur Irian Jaya Tengah.

Dua provinsi baru itu lahir di tengah menguatnya kelompok prokemerdekaan di Papua. Beberapa tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tadinya menepi mulai terang-terangan turun ke kota. Bendera organisasi itu, Bintang Kejora, dikibarkan di sejumlah tempat. Masyarakat Papua menolak undang-undang pemekaran itu.

Belakangan lahir Presidium Dewan Papua (PDP), yang getol menuntut kemerdekaan Papua. Presiden Abdurrahman Wahid mengimbangi tuntutan itu dengan pendekatan budaya. Abdurrahman mengusulkan pergantian nama dari Irian Jaya menjadi Papua. Tapi itu tak meredakan tuntutan merdeka. Berbilang kali insiden antara pendukung kemerdekaan dan aparat keamanan meletus.

Banyak kalangan resah dengan perkembangan ini. Juga sejumlah cendekiawan yang ada di Papua. Awal tahun 2001, dimotori Frans Wospakrik, Rektor Universitas Cenderawasih, digagaslah jajak pendapat ke seluruh provinsi itu. Dua bulan puluhan cerdik pandai itu mendatangi desa-desa di pegunungan. Hasilnya? Usulan otonomi khusus untuk Papua.

Usul itulah yang dibawa oleh sejumlah cendekiawan tersebut ke Jakarta. Walau tidak seluruhnya diterima, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 November 2001.

Dengan diputuskannya undang-undang itu, nama Irian Jaya otomatis diganti menjadi Papua. Legislatifnya menganut sistem bikameral, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Anggota dewan dipilih melalui mekanisme pemilihan umum sebagaimana provinsi lainnya, sedangkan anggota majelis terdiri atas kalangan agamawan, perwakilan adat, dan utusan perempuan. "Ini untuk mengakomodasi realitas masyakarat Papua yang tidak terakomodasi dalam sistem pemilu nasional," kata Frans Wospakrik kepada TEMPO saat itu.

Di luar kekhususan sistem politik ini, ada perubahan tata ekonomi dalam undang-undang otonomi khusus itu. Di situ disebutkan bahwa 70 persen dari royalti pertambangan minyak dan gas disalurkan ke provinsi itu. Keputusan ini akan dikaji 25 tahun kemudian. Pendapatan royalti 80 persen dari hutan dan perikanan juga disalurkan ke daerah. Warga Papua gembira dengan lahirnya undang-undang itu.

Semuanya buyar ketika Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tentang percepatan pemekaran Irian Jaya, Januari lalu. Di Manokwari, Abraham Atururi langsung mendeklarasikan provinsi baru. Itulah yang menyulut aksi massa di Jayapura, ibu kota Provinsi Papua. "Pemerintah pusat tidak konsisten," pekik pendemo.

Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno berkata, "Kedua undang-undang itu tidak bertentangan." Penerbitan undang-undang otonomi khusus tidak secara otomatis mencabut undang-undang pemekaran.

Tapi, menurut Frans Maniagasi, seorang pengamat Papua, alasan itu terkesan mengada-ada. Sebab, dalam Pasal 76 Undang-Undang Otonomi Khusus disebutkan bahwa pemekaran provinsi-provinsi di Papua dilakukan atas persetujuan MRP dan dengan DPRD. Apalagi, kata Frans, menjelang penetapan undang-undang ini, ada kesepakatan antara DPR dan Menteri Dalam Negeri. Isinya, setelah diberlakukan otonomi khusus, DPR dan Menteri Dalam Negeri meninjau dan mencabut pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 soal pembentukan Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah.

Tampaknya pemerintah menyadari tumpang-tindihnya dua undang-undang itu. Dan Rabu pekan lalu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan pemekaran Papua sebagai status quo. "Selama status quo, pemerintah melakukan peninjauan dan penataan kembali sejumlah peraturan perundang-undangan menyangkut Provinsi Papua," katanya. Langkah baik itu ditempuh setelah lima orang tewas sia-sia.

Wenseslaus Manggut, Cunding Levi (Jayapura), Lita Oetomo (Timika)



Pemekaran Versus Otonomi

Agustus 1999

Legislatif menerbitkan Undang-Undang No. 45/1999 tentang pemekaran Provinsi Irian Jaya menjadi tiga, yaitu Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, dan Irian Jaya Timur, disusul dengan Keputusan Presiden No. 327/M/1999 tentang pengangkatan Abraham Oktavianus Atururi sebagai penjabat Gubernur Irian Jaya Barat dan Herman Monim sebagai penjabat Gubernur Irian Jaya Tengah. Protes merebak di seantero Papua. DPRD setempat lalu mengeluarkan Keputusan No. 11/DPRD/1999, yang isinya menolak pemekaran.

7 Juni 2000

Penerbitan Undang-Undang No. 5/2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 45/1999. Sebab, dalam undang-undang nomor 45 itu disebutkan bahwa penyelenggaraan pemilihan lokal dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak ditetapkan. Karena situasi persiapannya belum matang, perlu penundaan lewat undang-undang baru ini. Bersamaan dengan itu, tuntutan kemerdekaan terus menyala-nyala.

21 November 2001

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua disahkan, lalu ditetapkan oleh Presiden pada Januari 2002. Sebagian kelompok prokemerdekaan menerima otonomi itu. DPRD Papua menyiapkan sejumlah langkah yang berhubungan dengan otonomi itu.

27 Januari 2003

Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden No. 1/2003 tentang percepatan pelaksanaan Undang-Undang No. 45/1999 soal pemekaran.

6 Februari 2003

Abraham Oktavianus Atururi—tokoh masyarakat Irian Jaya Barat—mendeklarasikan berdirinya Provinsi Irian Jaya Barat dengan ibu kota Manokwari. Ribuan warga, pejabat, dan anggota DPRD turun ke jalan di Jayapura untuk memprotes dan juga mendesak pemerintah menindaklanjuti otonomi.

23 Agustus 2003

Deklarasi pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah di Timika, yang mengundang protes dari kelompok antipemekaran. Perang berlangsung selama lima hari. Lima orang tewas.

27 Agustus 2003

Pemerintah mengumumkan penundaan pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, setelah Susilo Bambang Yudhoyono menemui Presiden Megawati.

28 Agustus 2003

Kedua kubu yang bertikai berdamai.

Wenseslaus Manggut, Cunding Levi (Jayapura)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data