Menggugat Jilbab, Sekali Lagi Lebih dari sekadar menggugat dalil hukum jilbab, buku ini mencurigai fenomena kerudung sebagai bias dari kalangan "Islam politik". |
Kritik atas Jilbab
Penulis : Muhammad Sa'id Al-Asymawi
Penerjemah : Novriantoni Kahar dan Oppie Tj.
Penerbit : Jaringan Islam Liberal, Jakarta
Cetakan : I, April 2003 Tebal: vx + 172 hal
DI sebuah mailing list, seorang laki-laki menulis, "Mengapa kita harus mempersoalkan jilbab. Bukankah jilbab adalah kewajiban dalam Islam yang tak boleh diganggu gugat?" Yang lain menggerutu, "Mengapa Anda memakai kacamata kuda melihat jilbab. Bukankah saat ini jilbab telah menjadi komoditas politik?"
Selama berpekan-pekan debat sengit tentang jilbab memenuhi berbagai forum diskusi virtual (mailing list). Terkadang sopan, terkadang penuh sumpah serapah. Sumbernya adalah buku Kritik atas Jilbab, yang diterbitkan Jaringan Islam Liberal pada April lalu.
Buku karangan Muhammad Sa'id al-Asymawi, seorang cendekiawan Mesir, ini mempersoalkan fenomena jilbab yang telah menjadi "dagangan" di banyak negara berpenduduk muslim, termasuk Indonesia.
Ada semacam asumsi bahwa jilbabisasi atau hijabisasi perempuan di ruang publik merupakan entry-point untuk menuntaskan "Islamisasi" dalam kehidupan bernegara. Perempuan berjilbab menjadi pertanda bahwa syariat terselenggara secara kâffah (menyeluruh). Logikanya, bila perempuan menutup aurat rapat-rapat, di situlah ditemukan eksistensi syariat.
Kritik atas Jilbab tidak hanya mendudukkan soal pilihan berjilbab atau tidak berjilbab sebagai pilihan rasional yang ditentukan secara bebas oleh tiap individu perempuan muslim, tapi jauh lebih radikal, menegaskan bahwa jilbab bukanlah kewajiban agama Islam.
Menurut Al-Asymawi, fenomena pewajiban berjilbab secara massif, yang biasa dikampanyekan kelompok "Islam politik" sebagai kewajiban agama Islam, bukanlah hukum yang bersumber dari Al-Quran (hlm. 50).
Al-Asymawi, yang juga pakar perbandingan hukum Islam, meletakkan tradisi berbusana sebagai fenomena budaya belaka. Dengan begitu, tradisi tersebut bisa ditentang tanpa penentangnya perlu dituding sebagai pendurhaka syariat.
Secara garis besar, ada tiga hal yang dibahas buku ini. Pertama, analisis tekstual-historis atas landasan yang mewajibkan jilbab. Al-Asymawi memberikan interpretasi atas dalil tekstual jilbab, baik Al-Quran maupun hadis, dengan dibarengi pemaparan konteks sosiohistoris terhadap ayat-ayat itu.
Kedua, ia memaparkan sisi historis, sosiologis, dan antropologis terhadap tradisi menutup kepala. Dalam bab ini Al-Asymawi mengemukakan evolusi historis kebiasaan menutup kepala bagi perempuan dan laki-laki dalam tradisi berbagai agama. Dalam sejarah, tradisi tersebut erat kaitannya dengan mitos-mitos tentang perlunya bersikap tunduk terhadap para dewa ataupun Tuhan dalam ritual penyembahan.
Ketiga, seperti judul aslinya, Haqîqatul Hijâb wa Hujjiyyatul Hadîts (Hakikat Hijab dan Validitas Argumen Hadis), buku ini menguji validitas argumen hadis seputar pewajiban berjilbab. Bagian ini mengkritik hadis-hadis yang menjelaskan makna yang masih misterius atau belum secara gamblang dipahami dari Al-Quran. Secara epistemologis, buku ini telah menerapkan kritik historis atas hadis-hadis yang menjelaskan "apa yang boleh terlihat" dari organ tubuh perempuan.
Dalam kritiknya, Al-Asymawi mempersoalkan status hadis jilbab, mencurigai mata rantai periwayatnya, menerangkan kedudukan kitab yang memuatnya, serta menjelaskan metodologi penyimpulan hukum dari dalil-dalil tekstual yang tersedia.
Al-Asymawi berprinsip, hadis yang diriwayatkan secara individual (âhâd), tidak bisa dijadikan landasan bagi produk hukum yang diklaim sebagai syariat seperti jilbab. Kewajiban berjilbab yang diklaim sebagai bagian dari anjuran syariat, dan menimbulkan konsekuensi dosa-pahala, tidak bisa ditopang (hanya) oleh hadis-hadis yang statusnya rendah dalam strata kedudukan hadis. Al-Asymawi keberatan hadis âhâd dijadikan dalil pewajib berjilbab.
Buku ini masih mengandung kontroversi lain. Dalam bab tiga, Al-Asymawi secara tanpa ampun menguliti bias Islam politik, termasuk dalam memandang jilbab. Di negeri asalnya, Al-Asymawi memang seorang penentang utama dicampurnya agama dan politik. Dalam bukunya yang lain, Al-Islâm Al-Siyâsi (Islam Politik), misalnya, Al-Asymawi memaparkan "manifesto" penentangannya terhadap gerakan Islam politik. Manifesto ini ditentang oleh Dr. Muhammad Sayyid Al-Thanthawi, mantan mufti Mesir yang kini adalah syekh di Al-Azhar.
Sayangnya, meski bagian ini penting untuk menunjukkan latar belakang pertarungan wacana yang terjadi, hal tersebut tak banyak dieksplorasi dalam buku ini. Akibatnya, wacana jilbab terasa hanya sebagai wujud pertarungan ideologis Al-Asymawi dengan para penentangnya.
Membaca buku ini sama artinya dengan menguji keyakinan-keyakinan kita tentang jilbab. Kita bisa saja tidak sepakat dengan isinya. Tapi metodologi kritik yang diterapkan Al-Asymawi sangat penting untuk memberi contoh bagaimana sebuah penyimpulan hukum Islam seharusnya dibangun dengan kukuh.
Saya mengira, celah itulah yang hendak diisi Jaringan Islam Liberal sebagai penerbit. Bukankah selama ini Jaringan Islam Liberal sering dikritik sebagai gerakan yang tak memiliki argumentasi metodologi dalam menelurkan wacana keagamaan?
Lanny Octavia, alumni Universitas Islam Internasional
Islamabad, Pakistan
|