Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 26/XXXII/25 - 31 Agustus 2003
   
Opini

Mempertaruhkan Garansi Pribadi

Pemerintah harus menolak permintaan Usman Admadjaja menjual garansi pribadi

Lama tak terdengar, nama Usman Admadjaja tiba-tiba berdering kembali. Bekas bankir yang menanggung pinjaman Rp 12,5 triliun kepada negara itu kabarnyatengah melobi para petinggi di Jakarta agar pemerintah maumelepaskan jerat garansi pribadi yang sudah telanjurmengikatnya (baca, Harga Seorang UsmanAdmadjaja).

Garansi pribadi (personal guarantee) biasanyadianggap sebagai jaminan tertinggi, "asuransi" bahwa utang pastidibayar, 100 persen tanpa kecuali. Yang dipertaruhkantidak hanya seluruh harta pribadi, rumah, mobil, pakaian yangmenempel di badan, kekayaan istri dan anak keturunan,tapi juga martabat dan reputasi.

Upaya Usman melepaskan diri dari beban garansipribadi boleh jadi akan mengoyak martabat dan reputasinya.Tapi itu bukan urusan kita, bukan urusan publik. Dalamdunia bisnis, niat menjaga nama baik bukan hanya didorongsemangat "spiritual" seperti akhlak yang luhur, tapimungkin juga karena alasan yang pragmatis dan material,seperti kredit baru dari bank atau setoran modal daripartner usaha.

Boleh jadi, Usman Admadjaja merasa tak harusmempertahankan nama baik karena ia tak butuh lagi kreditbank, tak perlu lagi partner usaha. Ia hanya sedang berupayaagar bisa membayar utang dengan biayasemurah-murahnya—ikhtiar yang juga ditempuh puluhan konglomerat lain,dan ternyata berhasil.

Yang membuat kita harus prihatin bukanlahpermintaan Usman, melainkan sikap para pejabat pemerintah, parapemimpin kita, yang cenderung meloloskan usulan ajaibitu. Pejabat BPPN mengaku urusannya akan lebih mudahdan "optimal" jika ia hanya melelang surat utang Usman,tanpa harus mengejar sampai ke jaminan pribadinya.

Pejabat ini mungkin lupa, jika permintaan Usmandiloloskan, bukan hanya kas negara yang akan bobol triliunanrupiah. Manuver ini akan menjadi tonggak moralhazard besar-besaran yang bisa memberi "inspirasi" bagi pengutangkakap lain untuk meminta fasilitas serupa.

Sekadar mengingatkan, tiga tahun lalu, ketika Cacuk Sudarijanto mengepalai BPPN, sejumlah pengusaha besardiminta menyetorkan jaminan pribadi dengan harapanseluruh kewajiban utangnya bisa ditarik. Tak kurang daripemilik bank besar seperti Eka Tjipta Widjaja (BII) dan konglomerat semacam Marimutu Sinivasan (Texmaco) sertaPrajogo Pangestu (Chandra Asri) yang menekenpersonal guarantee.

Utang konglomerat yang dijamin dengan garansipribadi diperkirakan tak akan kurang dari angka Rp 100 triliun.Bisa dibayangkan, berapa kerugian yang harus kita tanggungjika "skema Usman" ini kemudian menular dan demikeadilan harus diterapkan secara massal.

Usman boleh mendesak pemerintah agar membebaskannya dari beban jaminan pribadi. Tapi Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuntoro-Jakti, Menteri Keuangan Boediono, dan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung tak boleh meloloskannya karena itu akan mencederai garansi pribadi mereka sebagai pejabat publik.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data