Bukan Usul Mendadak Untuk menangkal terorisme, Matori Abdul Djalil mengusulkan ISA. Usul lama intelijen negara. |
DUA tahun jadi Menteri Pertahanan, Matori Abdul Djalil tampaknya kian "mengeras". Usai menghadiri acara deklarasi Partai Kejayaan Demokrasi yang dipimpinnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat pekan lalu, Matori tiba-tiba melontarkan usul mengejutkan: sudah saatnya Indonesia membuat Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri—dikenal sebagai Internal Security Act (ISA) di Malaysia dan Singapura.
ISA, menurut Matori, sudah sangat mendesak. "Indonesia berkali-kali kebobolan oleh aksi terorisme yang menimbulkan korban jiwa yang cukup banyak," katanya. Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Endriartono Sutarto, langsung mendukung usul tersebut. "Perlu alat hukum preventif, dan itu hanya terakomodasi melalui Internal Security Act," kata Endriartono.
Rapat koordinasi di jajaran Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bahkan telah membahas usul Matori ini. Ternyata, pihak yang menolak lebih luas. Kalangan DPR, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat berpadu suara menentang. Rektor Universitas Gadjah Mada, Ichlasul Amal, menyebut ISA bukan jawaban tepat untuk menuntas terorisme. "ISA adalah kebijakan represif," kata Ichlasul.
Dari Senayan, anggota Komisi Hukum DPR, Mutammimul Ula, menganggap terorisme di Indonesia marak bukan karena undang-undang yang lemah. "Kemampuan intelijen yang kurang baik," katanya. Bahkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menganggap ISA hampir sama seperti UU Anti-Subversi yang dulu diprotes. "Kita tidak akan meniru apa yang dilakukan Singapura dan Malaysia," kata Yusril.
Debat ISA ini akhirnya ditutup Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah, katanya, hanya akan menelaah kembali Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme. "Untuk kemungkinan revisi dan amendemen," kata Yudhoyono. Tapi usul Matori sebetulnya tidak datang mendadak. Upaya memperluas wewenang intelijen militer—salah satu inti ISA—sudah dilakukan Badan Intelijen Negara sejak dulu.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU Antiterorisme DPR, Jumat 21 Februari 2003, Wakil Kepala BIN, As'at Said, meminta agar dalam RUU yang sedang dibahas itu aparat intelijen diberi kewenangan menahan dan memeriksa tersangka teroris dalam waktu maksimal 4x24 jam. As'at merujuk ISA di Singapura dan Malaysia. "Di sana penahanan tidak terbatas. Kita hanya minta 4x24 jam. Betapa ringannya itu sebenarnya," kata As'at.
Mungkin As'at lupa, ISA di Malaysia merupakan hukum bikinan kolonial Inggris menghadapi ancaman Partai Komunis Malaysia yang memiliki pasukan gerilya tahun 1960-an. ISA diberlakukan dua tahun setelah Malaysia menerapkan keadaan darurat. Undang-undang ini memungkinkan polisi menangkap seseorang yang dicurigai akan bertindak mengancam keamanan Malaysia, tanpa bukti atau surat perintah. Penahanan itu selama 60 hari untuk penyidikan, dan setelahnya Menteri Dalam Negeri dapat mengeluarkan perintah penahanan selama dua tahun. Itu pun masih dapat diperpanjang secara tak terbatas, tanpa proses pengadilan.
Dalam prakteknya, ISA digunakan sebagai perangkat hukum yang efektif terhadap warga sipil yang mengancam penguasa. Sejak undang-undang itu diberlakukan, sedikitnya 4.000 warga Malaysia telah ditahan berdasarkan ISA. "Korban" paling populer adalah bekas Deputi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim.
Boleh jadi, karena sifatnya yang bisa menggelincirkan aparat pada tindakan pelanggaran hak asasi manusia, usul Wakil Kepala BIN As'at Said itu ditolak DPR. Enam bulan kemudian, usul yang mirip muncul lagi, lewat Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil. Adakah pemerintah memang sedang menggadang-gadang aturan ini? "Tidak ada rapat resmi yang membahas itu sebelumnya. Kalau sekadar bincang-bincang, ya ada. Tapi sekadar ngobrol," kata Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Tomi Lebang, Deddy Sinaga, Agriceli, Tempo News Room
|