Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 24/XXXII/11 - 17 Agustus 2003
   
Peristiwa

Marbun dan Kawan Bebas

PENDEMO dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. Majelis hakim pimpinan Ketut Gede itu meminta negara memulihkan nama baik ketiga terdakwa, yakni Rico Marbun, Fathul Nugroho, dan Ardi Purnamansari.

Menurut hakim, mereka tidak terbukti melanggar Pasal 10, 16, 17 Undang-Undang No. 9/1998 jo Pasal 218 KUHP tentang penyampaian pendapat di muka umum. Sebelumnya, terdakwa dan massa BEM UI juga telah memberitahukan rencana demo lewat telepon ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Lagi pula, selama berarak-arak ke depan kediaman Presiden Megawati itu, mereka dikawal polisi.

"Ketika polisi mengatakan agar mahasiswa bubar, mahasiswa segera membubarkan diri," kata Hakim Ketut dalam sidang yang hanya 15 menit itu. Para terdakwa langsung menerima keputusan hakim, sedangkan jaksa sambil tersenyum menyatakan pikir-pikir. "Yang jelas, kami masih ada upaya hukum," kata jaksa.

Di luar sidang, Rico Marbun mengungkapkan kegembiraannya. "Masih ada keadilan. Artinya, masih ada hakim yang punya hati nurani di republik ini," ujarnya. Putusan bebas itu, tuturnya, bisa menjadi titik tolak agar mahasiswa tak ragu lagi turun ke jalan demi menyuarakan kebenaran.

TEMPO Menolak Gugatan Tomy Winata

SEmua tergugat dari TEMPO, dalam kasus perdata pencemaran nama baik Tomy Winata, menolak gugatan penggugat. Penolakan ini disampaikan kuasa hukum tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan kemarin.

Dalam pembacaan jawaban, kuasa hukum TEMPO, Todung Mulya Lubis, menyatakan kebebasan pers adalah salah satu hak asasi warga negara dalam mengeluarkan pendapat. Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, kata Todung, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menggunakan hak jawab. Selanjutnya, menghubungi Dewan Pers sebagai pihak ketiga. Dan bila masih tidak terselesaikan, yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum. "Seharusnya yang pertama dilakukan adalah (memberikan) hak jawab. Sedangkan menggugat secara perdata adalah langkah ketiga," ujar Todung mengutip penjelasan Ketua Dewan Pers, Atmakusumah.

TEMPO menyatakan gugatan penggugat terlalu dini untuk diajukan dan kabur. Ini karena penggugat mencampuradukkan perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40/1999 dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. Perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata mencakup pengertian yang luas (lex generalis) karena sifat formal dan materiil. Sedangkan perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers bersifat khusus (lex spesialis).

Tuntutan perdata mengenai penghinaan tidak dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, tapi hanya dengan ketentuan Pasal 1372 KUH Perdata. Menurut TEMPO, unsur-unsur penghinaan yang didalilkan dalam gugatan penggugat tidak terpenuhi sama sekali.

Dengan dalil-dalil itu, TEMPO menggugat balik Tomy Winata agar ia memberikan ganti rugi materiil dan imateriil Rp 200 miliar. Tomy juga harus memulihkan nama baik TEMPO dengan memasang surat permintaan maaf di beberapa harian, media elektronik, dan majalah mingguan. Setelah jawaban dibacakan, hakim yang diketuai Soenarjo memberi waktu dua minggu kepada penggugat untuk memberikan replik.

Ketua PAN Kota Palu Disidang

ISHAK Cae, 36 tahun, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palu, diadili di pengadilan negeri setempat, Selasa pekan lalu. Ia didakwa terlibat penggelembungan pengadaan alat mesin pertanian sebesar Rp 2.066.950.000.

Dalam amar dakwaannya di depan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Somanda, Jaksa Penuntut Umum Martono, S.H. menyebutkan bahwa Direktur CV Niaga Karya ini dengan meyakinkan terbukti menyalahgunakan dana proyek pembelian mesin pertanian di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Modusnya, menurut Martono, terdakwa memanipulasi spesifikasi alat pertanian berupa 378 unit traktor tangan Yanmar dan Kubota yang tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam dokumen. Karena itu, jaksa penuntut umum, dengan mengenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 31/1999 jo Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 20/2001 (Undang-Undang Korupsi), mengancam Ishak dengan penjara lima tahun.

Idham Chalid, pengacara terdakwa, menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut. Dakwaan Kejaksaan Negeri Palu, katanya, bernuansa politis untuk menjatuhkan karier politik Ishak. Ir. Afrizul dari Bapimpro, yang dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Palu beberapa bulan lalu, mengatakan, "Mestinya klien kami tak usah disidangkan (dan bebas murni)."

Seleksi Calon Hakim Konstitusi

KOMISI Hukum dan Hak Asasi Manusia DPR mulai menyeleksi hakim Mahkamah Konstitusi setelah undang-undangnya disetujui fraksi-fraksi di DPR, Rabu pekan lalu. Targetnya, 17 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai terbentuk. Komposisinya masing-masing tiga dari DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.

Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ferry Mursidan Baldan, pihaknya menerima usul nama hakim MK dari masyarakat sampai 9 Agustus. Pada hari itu, komisinya melakukan verifikasi administratif terhadap nama-nama yang masuk, yang lalu diumumkan esoknya.

Berikutnya, Komisi Hukum DPR memberi masyarakat kesempatan menilai para calon hakim yang lolos verifikasi. Pada 13-14 Agustus, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada setiap calon, sehingga DPR dapat menetapkan tiga hakim MK dua hari sebelum batas akhir pembentukan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah ini nantinya menangani pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa pemilu, pembubaran partai politik, dan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Juga menguji dugaan pelanggaran hukum oleh presiden yang diajukan DPR. Pengesahan undang-undang ini sempat mandek karena perdebatan panjang, termasuk apakah hakim MK harus sarjana hukum atau tidak.

Menurut Ketua Komisi Hukum DPR Teras Narang, pihaknya akan memilih hakim MK pada 14 Agustus. Lalu tiga calon itu dibawa ke sidang paripurna, 15 Agustus, untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi dari unsur DPR.

Pelanggaran Hak Asasi di Bulukumba

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan kepolisian di Kecamatan Bulukumba, Sulawesi Selatan. Itulah kesimpulan kunjungan tim pemantau sengketa masyarakat adat Sulawesi Selatan dan PT Perkebunan London Sumatera Indonesia pada Juli dan Agustus ini.

Peristiwa itu bermula dari unjuk rasa sekitar seribu warga menentang keberadaan PT London Sumatera di Desa Bontomangiring, Kecamatan Bulukumba, sekitar 210 kilometer dari Makassar, 21 Juli lalu. Aksi massa ini berakhir bentrok dengan aparat kepolisian yang mengakibatkan lima pengunjuk rasa tertembak dan satu di antaranya tewas.

Menurut anggota Subkomisi Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Hasballah M. Saad, dalam konferensi pers Jumat pekan kemarin, polisi telah melanggar UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Salah satunya penangkapan sewenang-wenang dan penyisiran terhadap penduduk.

Tim pemantau itu menemukan ada enam orang yang ditahan di kepolisian Sinjai dengan luka lebam akibat pukulan benda tumpul, yang tidak memperoleh perawatan medis sewajarnya. Ada tiga korban luka-luka yang lari ke hutan karena takut. Tim itu akan melakukan kunjungan ulang akhir Agustus ini dan telah meminta agar Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membantu penyelidikan.

Lagi-lagi Bom di Poso

BELUM lama warga Poso menikmati damai, lagi-lagi bom meledak di kota kecil Sulawesi Tengah itu. Kali ini pilihan ledakan jatuh di rumah Asri Ali, di Jalan Pulau Sabang, yang memakan korban anak kandungnya sendiri, Bachtiar alias Manto, 20 tahun. Nelayan muda ini tewas di tempat kejadian. Tangan kiri dan dua tungkai kakinya putus.

Dugaan polisi, Bachtiar terbunuh oleh bom rakitannya sendiri, yang meledak selagi dirakit. Kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Taufik Ridha, "Korban terkena ledakan dalam posisi jongkok. Saat itu ia diduga tengah merakit peledak itu."

Menurut Taufik, Bachtiar diduga menjadi pelaku pengeboman di warung Victoria dan menjadi buron karena membakar bus Linda Jaya pada tahun 2001. Di rumah Asri, polisi menemukan kotak besi berdiameter dua sentimeter, baterai 9 volt, kabel, solar, dan korek api. Juga amonium nitrat, yang biasa dijadikan bahan dasar pupuk.

Asri sendiri enggan mengomentari tuduhan kepada putranya itu. "Itu urusan polisi," katanya singkat. Namun, siapa pun pelakunya, rumahnya hancur berikut lenyapnya uang Rp 10 juta. Sampai pekan silam, tiga orang diperiksa sebagai saksi: Asri, Alimin, dan Fachmi. Kata Brigjen Taufik, ledakan itu tidak mempengaruhi situasi keamanan di Poso. Syukurlah.

Majelis Mujahidin Berkongres Lagi

Sorotan dunia pasti akan tertuju ke Surakarta, Jawa Tengah. Di kota batik itulah, di Asrama Haji Donohudan, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) akan mengadakan kongres kedua mereka awal pekan ini. Kongres pertama diadakan di Yogyakarta pada tahun 2000. Kongres akan dihadiri sekitar 1.500 anggota dan dibuka pada Ahad malam hingga Selasa pekan ini.

Wakil Presiden Hamzah Haz direncanakan akan membuka kongres ini. Agenda utamanya adalah mendengarkan pertanggungjawaban Amir MMI Abu Bakar Ba'asyir. Sang tokoh tak bisa hadir karena masih meringkuk di sel tahanan Salemba. Kabarnya akan dipilih amir baru. Tapi belum terdengar siapa saja kandidatnya. Kepala Bidang Data MMI Fauzan al-Anshori pernah mengatakan bahwa ada kemungkinan Ba'asyir dicalonkan dan dipilih lagi.

Kongres bertema "Penerapan Syariat Islam di Dalam Pemerintahan" itu juga akan menggelar seminar. Sejumlah tokoh nasional diundang, di antaranya Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar, bekas Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto, Ketua MA Bagir Manan, dan bekas presiden B.J. Habibie.

Tomi Lebang, Fatih GamaCahyo Junaedy, Istiqomatul Hayati, Darlis (TNR)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
27/XXXVII/25 - 31 Agustus 2008

 

Berita lainnya

Jenazah TKI di Malaysia Tiba di Jambi - 28 Ags 2008 | 19:22 WIB
Tarif Air PDAM Kabupaten Malang Akan Naik - 28 Ags 2008 | 19:15 WIB
Tjahjo Enggan Komentar Pengungkapan Agus Condro - 28 Ags 2008 | 19:05 WIB
Polisi Tangkap Anggota Geng Motor - 28 Ags 2008 | 18:44 WIB
Gubernur Jawa Barat Protes Gula Rafinasi - 28 Ags 2008 | 18:39 WIB
Banyak Caleg Tak Tahu Daerah Pemilihannya - 28 Ags 2008 | 18:37 WIB
Dibayangi Intervensi BI, Rupiah Aman - 28 Ags 2008 | 18:36 WIB
Anggota DPRD Pandeglang Mengaku Terima Suap - 28 Ags 2008 | 18:35 WIB
Saham Komoditas Kembali Angkat Indeks - 28 Ags 2008 | 18:18 WIB
Agus Condro Akan Protes Jika Ditarik - 28 Ags 2008 | 18:14 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data