Senyuman Menantang Maut Kendati divonis hukuman mati, Amrozi tetap mengumbar senyum. Apa hukuman untuk yang lain? |
KEHENINGAN sempat memeluk kantor Yayasan Adapta, Kamis sore pekan lalu. Hanya ada tiga orang janda korban bom Bali yang datang ke kantor yang berlokasi di Pemogan, Denpasar, itu. Mereka duduk rapi dan terdiam lama sekali. Mata mereka menatap lekat-lekat pesawat televisi yang tengah menyiarkan langsung persidangan kasus bom Bali dengan terdakwa Amrozi.
Setelah majelis hakim yang dipimpin I Made Karna menjatuhkan hukuman mati buat si murah senyum dari Tenggulun, Jawa Timur itu, barulah kesenyapan dan ketegangan pecah. Ketiga janda itu pun bersorak kegirangan. ”Inilah yang kita tunggu-tunggu,” ujar Suwarti, salah satu dari mereka. Selanjutnya, di yayasan yang menampung puluhan janda korban bom Bali itu, mereka menggelar acara makan-makan meski dengan menu yang sederhana.
Kegembiraan sejatinya tak hanya menjadi milik Suwarti dan rekan-rekannya. Di tempat persidangan di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, keriuhan juga meledak. Setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, sejumlah pengunjung langsung berdiri dan bertepuk tangan. Ada juga yang saling berpelukan dalam isak tangis dan sedu-sedan. Di antara mereka tampak Colin Marshal, yang datang dari Selandia Baru. Dia sengaja datang ke persidangan demi anaknya yang tewas akibat bom Bali. Malah, ada pengunjung yang menyemburkan emosinya. ”Mampus kamu. Rasakan akibat perbuatanmu yang jahat,” teriak seorang wanita dengan suara keras.
Itulah klimaks dari proses persidangan terdakwa Amrozi, yang dimulai sejak awal tahun ini. Putusan ini amat spesial karena pertama kalinya hukuman mati dijatuhkan untuk kasus terorisme. Ini pula pertama kalinya Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme memakan korban.
Pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman mati ini, menurut I Made Karna, bukan karena adanya tekanan dari pihak luar. ”Dengan vonis yang berat ini diharapkan menimbulkan efek jera terhadap pelaku, sekaligus sebagai tindakan pencegahan agar orang lain tidak lagi melakukannya,” katanya. Apalagi bom yang diledakkan Amrozi dan kawan-kawan di Kuta, 12 Oktober tahun lalu, bukan main dahsyatnya. Sebanyak 192 pun orang tewas karenanya.
Reaksi Amrozi? Tak tergurat rasa sedih pada wajah lelaki 31 tahun ini. Setelah mendengar putusan, dia malah tertawa cengengesan. Tampangnya sama sekali tak kelihatan jeri. Sejurus kemudian, sontak dia mengacungkan dua jempolnya. Senyumnya juga diobral ke seluruh ruangan. Dan, kayak malam takbiran saja, Amrozi meluncurkan kalimat ”Allahu Akbar”.
Mungkin itulah sidang paling nyentrik sedunia. Tak ada satu pun pihak yang merasa terlukai. Keluarga korban puas, tapi si terdakwa yang dihukum mati juga girang. Selama persidangan pun Amrozi tampil tenang. Tangannya sesekali mengelus jenggot tipisnya. Beberapa kali pula ia mencopot topinya untuk merapikan rambutnya. Senyumnya yang khas terus mengembang saat kamera wartawan foto terus membidiknya.
Rupanya, kelakuan Amrozi bikin sebal juga majelis hakim. ”Ketika divonis mati malah senyum-senyum dan mengacungkan jempol, itu maksudnya apa?” kata I Made Karna, sang ketua majelis, dengan nada tinggi.
Boleh jadi, sikap Amrozi yang kurang lumrah muncul karena dia sudah kehilangan harapan. Dijerat dengan beleid antiterorisme, terdakwa memang susah berkelit. Undang-undang ini memang bagaikan senjata yang ampuh bagi jaksa dan hakim untuk menjerat pelaku teror. Mereka tak terlalu dibebani pembuktian yang rumit seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Soalnya, dalam Undang-Undang Terorisme, pembuktian lewat gambar, rekaman, dan semacamnya, yang tidak diatur dalam hukum acara, diperbolehkan.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Amrozi sudah berusaha berkelit. Seperti yang disampaikan dalam pleidoinya, ia tidak yakin bom yang meledak di Kuta berasal dari bahan potasium klorat dan belerang yang dibelinya. Soalnya, dari hasil penyelidikan polisi, di sana juga ditemukan TNT dan RDX. Bukti itu, menurut tim pengacara Amrozi, justru menunjukkan bahwa bom itu bikinan pabrik.
Kendati ada sedikit bolong-bolong, majelis hakim tetap berkesimpulan Amrozi terlibat dalam aksi pengeboman itu dan terbukti melakukan kegiatan terorisme. Yang lebih memberatkan lagi, kegiatan ini dinilai telah membuat negeri ini makin terpuruk.
Menurut hakim, terdapat 13 fakta yuridis yang muncul dalam persidangan. Seluruhnya memberatkan dan mengungkapkan keterlibatan Amrozi. Keterlibatan terdakwa antara lain dimulai dengan kehadirannya dalam beberapa kali pertemuan yang membahas rencana peledakan bom di Bali hingga pembagian tugas pelaksanaan yang dipimpin Imam Samudra sebagai komandan lapangan.
Dari seluruh fakta yang diperoleh selama persidangan, menurut majelis hakim tidak ada satu pun unsur yang bisa dijadikan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang bisa melepaskan Amrozi dari ganjaran hukuman mati. Apalagi, dia juga dianggap terlibat dalam aksi pengeboman di sejumlah daerah lain di Indonesia, seperti bom malam Natal di Mojokerto tiga tahun lalu.
Namun, itu pula yang disesalkan tim pengacara Amrozi. Menurut mereka, dalam pertimbangan yuridisnya, hakim banyak mendasarkan pada berbagai asumsi semata. Banyak pertanyaan yang sebenarnya belum terjawab tuntas, memang. Salah satunya soal bahan bom tadi. Di mata pengacara Amrozi, ini harus dijernihkan karena di persidangan, berdasarkan saksi ahli, muncul bahan lain yang ditemukan di tempat kejadian yang tidak pernah keluar dalam pengakuan para tersangka.
Sejauh ini Amrozi tak berpikiran mengajukan banding. Tapi pengacaranya berusaha membujuknya. ”Kami akan menjelaskan bahwa ini adalah haknya sebagai terdakwa,’’ kata Wirawan Adnan, salah seorang pengacaranya. Ia menilai hukuman mati terhadap Amrozi terlalu berat. Lagi pula, Adnan tak yakin hukuman ini akan menimbulkan efek jera. ”Buktinya, meskipun para terdakwa bom Bali tengah disidangkan, bom tetap terjadi, seperti yang terjadi di Hotel Marriott, Jakarta, yang mahadahsyat itu,” ujarnya.
Hanya, alasan itu tampaknya tak akan menyurutkan langkah penegak hukum untuk menjerat para terdakwa kasus terorisme dengan hukuman maksimal. Soalnya, kalau dihukum ringan, hujan bom bisa-bisa lebih deras lagi. Diperkirakan terdakwa lain seperti Imam Samudra, Ali Gufron, dan Ali Imron juga bakal dijatuhi hukuman berat. ”Saya yakin majelis hakim akan menjatuhkan ganjaran serupa dengan Amrozi,” kata Moh. Salim, juru bicara tim jaksa kasus bom Bali.
Yang berbeda mungkin cuma reaksinya. Yang lain belum tentu tersenyum dan tertawa seperti Amrozi jika dijatuhi hukuman mati.
Irfan Budiman, Jalil Hakim, Rofiqi Hassan (Denpasar)
|